Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idul Adha

Batas Maksimal Daging Kurban yang Boleh Dimakan oleh Pemilik Hewan, Simak Cara Pembagiannya

Biasanya masih banyak yang belum paham soal daging yang sudah dikurbankan, apakah boleh dimakan, jika boleh berapa porsinya.

Editor: Torik Aqua
Generated by AI
MAKSIMAL - Ilustrasi Idul Adha. Simak batas maksimal daging yang boleh dimakan oleh pemilik kurban, simak pembagiannya. 

TRIBUNJATIM.COM - Hukum memakan daging hewan yang dikurbankan, berapa porsi yang boleh untuk dimakan?

Hari Raya Iduladha menjadi momen umat Islam untuk beribadah melalui menyembelih hewan kurban.

Biasanya masih banyak yang belum paham soal daging yang sudah dikurbankan, apakah boleh dimakan, jika boleh berapa porsinya.

Ternyata, pemilik hewan yang berkurban boleh untuk memakan daging kurban tersebut.

Baca juga: Penyebab Sapi Kurban Prabowo di Sulbar Tetiba Mati, Seharga Rp125 Juta, Padahal Diperiksa Sehat

Batasnya adalah maksimal sepertiga dari total daging kurban.

Dalam ajaran Islam, daging kurban dianjurkan untuk dibagikan dalam tiga bagian, masing-masing dengan tujuan yang mulia:

1. Sepertiga untuk Shahibul Kurban dan Keluarganya

Pemilik hewan kurban beserta keluarganya diperbolehkan menikmati sebagian dari daging kurban

Ini merupakan bentuk rasa syukur atas nikmat Allah dan cara untuk merayakan kebahagiaan bersama keluarga.

2. Sepertiga untuk Fakir Miskin

Bagian ini diperuntukkan bagi mereka yang hidup dalam kekurangan. 

Kurban menjadi wujud kepedulian sosial dalam Islam, yang bertujuan meringankan beban mereka yang membutuhkan.

3. Sepertiga untuk Kerabat dan Tetangga
 
Daging kurban juga dibagikan kepada tetangga dan kerabat sebagai bentuk mempererat silaturahmi dan menjaga hubungan baik di tengah masyarakat.

Makna dan Nilai di Balik Pembagian Kurban

Ibadah kurban bukan hanya sekadar menyembelih hewan, tetapi juga mengandung pelajaran penting, seperti:

1. Menumbuhkan Rasa Syukur:

Dengan membagikan daging kurban, seseorang diajarkan untuk bersyukur atas rezeki yang telah diberikan Allah dan terdorong untuk berbagi kepada sesama.

2. Mempererat Silaturahmi:

Memberikan daging kurban kepada kerabat dan tetangga dapat memperkuat hubungan sosial dan menumbuhkan rasa kebersamaan.

3. Memberikan Manfaat bagi yang Membutuhkan:

Bagi fakir miskin, daging kurban merupakan nikmat yang sangat berarti, terutama karena mereka jarang dapat menikmati daging dalam kehidupan sehari-hari.

Syarat hewan kurban yang layak

Simak syarat hewan kurban yang layak untuk Idul Adha

Idul Adha 1446 H akan tepat pada awal Juni 2025 mendatang.

Umat Islam menanti datangnya Idul Adha, menyambut sembari mencari hewan kurban untuk disembelih pada Idul Adha.

Diketahui, berdasarkan ketetapan Muhammadiyah, Idul Adha 1446 H tepat pada 6 Juni 2025.

Sementara itu, Kementerian Agama (Kemenag) dan Nahdlatul Ulama hingga saat ini belum menetapkan Idul Adha 2025 tepat pada tanggal berapa.

Baca juga: Warga di Gresik Pilih Beli Hewan Kurban Lebih Awal jelang Idul Adha 2025, Harga Lebih Murah

Menjelang Idul Adha, umat Islam berbondong-bondong mencari hewan kurban untuk disembelih pada hari raya tersebut.

Dikutip dari laman MUI, kalimat Idul Adha sendiri berasal dari kata ‘id dan adha.

‘Id berakar pada kata ‘aada-ya’uudu yang artinya "menengok, menjenguk, atau kembali", sedangkan kata adha bermakna kurban. Disebut ‘id karena hari raya kembali berulang setiap tahun.

Hari raya Idul Adha ini ditandai dengan peristiwa kerelaan Nabi Ibrahim untuk menyembelih anaknya, Nabi Ismail sesuai perintah Allah SWT.

Hal itu tentunya mengandung banyak hikmah dan pelajaran yang sangat berharga bagi seluruh umat manusia untuk dipahami dan diteladani.

Ibadah kurban adalah perintah untuk mengorbankan sifat egois, sikap mementingkan diri sendiri, rakus, dan serakah yang diwujudkan dalam bentuk solidaritas sosial.

Berkurban juga merupakan perintah bagi mereka yang mampu memiliki kelebihan rezeki dan membagikan dagingnya untuk kaum yang membutuhkan.

Di lain sisi, hewan kurban akan menjadi saksi amal ibadah berwujud amal kebaikan dan menyelamatkan nasib tuannya di hari akhir nanti.

Tak hanya itu, berkurban akan dibalas dengan kebaikan dan pahala yang berlimpah. Bahkan, balasan pahala tersebut tidak terhitung jumlahnya.

Lantas, apa saja syarat hewan kurban tersebut?

Syarat hewan kurban untuk Idul Adha 2025

Dilansir dari laman Baznas, berikut ini syarat hewan kurban yang sah untuk Idul Adha 1446 H:

1. Jenis hewan kurban

Para ulama menyepakati bahwa hewan yang dijadikan kurban merupakan hewan ternak. Hal itu sebagaimana firman Allah SWT dalam QS Al-Hajj ayat 34 berikut ini:

"Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka."

Adapun hewan ternak tertentu yang dimaksud, antara lain:

Unta
Sapi
Kambing
Domba.
Jenis-jenis hewan ternak untuk kurban tersebut telah disebutkan dalam hadits dan dipraktikkan oleh Rasulullah SAW.

2. Usia hewan

Setiap jenis hewan kurban memiliki batas usia minimal yang harus dipenuhi, di antaranya:

Unta: Minimal berusia lima tahun dan memasuki tahun keenam
Sapi: Minimal berusia dua tahun dan memasuki tahun ketiga
Kambing: Minimal berusia satu tahun dan memasuki tahun kedua
Domba: Minimal berusia enam bulan dan memasuki bulan ketujuh.
Usia tersebut penting diperhatikan untuk memastikan bahwa hewan itu telah cukup dewasa dan layak untuk dikurbankan.

3. Kondisi fisik hewan

Kondisi fisik hewan yang dikurbankan pada Idul Adha harus dalam keadaan sehat dan tidak cacat.

Beberapa kondisi fisik yang membuat hewan tidak sah dijadikan kurban antara lain:

Hewan yang buta sebelah atau keduanya

Hewan yang sakit dan penyakitnya tampak jelas

Hewan yang pincang atau tidak dapat berjalan normal

Hewan yang sangat kurus dan tidak memiliki lemak atau daging yang cukup.

Hewan yang memiliki kondisi seperti di atas, tidak memenuhi syarat karena dianggap tidak layak untuk dikurbankan.

4. Kepemilikan hewan

Hewan kurban harus merupakan milik orang yang berkurban atau dengan izin pemiliknya.

Jika hewan yang dijadikan kurban berasal dari hasil curian atau rampasan, maka tidak sah.

Sebab ibadah kurban harus dilakukan dengan kejujuran dan keikhlasan.

5. Waktu penyembelihan hewan

Penyembelihan hewan kurban harus dilakukan pada waktu yang telah ditentukan, yakni setelah shalat Idul Adha sampai dengan hari tasyrik (11, 12, dan 13 Dzulhijjah).

Apabila penyembelihan dilakukan sebelum atau setelah waktu tersebut, tidak sah dan dianggap sebagai sembelihan biasa atau bukan kurban.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved