Memanas Audensi Dugaan Pemecatan Operator Desa di DPMD Sampang, Nyaris Ricuh saat Kepala Dinas Emosi

Suasana tegang menyelimuti Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Madura, bahkan hingga dijaga oleh puluhan personil

Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Ndaru Wijayanto
tribunjatim.com/Hanggara Pratama
TENSI PANAS : Suasana tegang saat sejumlah warga dari Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura menggelar audensi soal Siskeuides yang dinilai bermasalah serta, dugaan pemecatan operator desa secara sepihak di Kantor DPMD setempat, Senin (19/5/2025) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama 

TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Suasana tegang menyelimuti Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sampang, Madura, bahkan hingga dijaga oleh puluhan personil kepolisian, Senin (19/5/2025).

Kondisi itu terjadi saat sejumlah warga dari Kecamatan Banyuates, Sampang menggelar audensi soal Sistem Keuangan Desa (Siskeuides) yang dinilai bermasalah serta, dugaan pemecatan operator desa secara sepihak.

Pantauan dilokasi, tensi jalannya audensi bertempat ruang Aula kantor dinas setempat cukup panas mengingat, warga tidak memperoleh jawaban dari DPMD Sampang.

Di tambah lagi, emosi warga semakin memuncak hingga menggebrak meja dan nyaris ricuh saat Plt. Kepala Dinas DPMD Sampang Sudarmanto turut emosi di tengah adu argumen.

Salah satu warga, Faris Reza Malik mengatakan bahwa, ada sebanyak 11 desa di Kecamatan Banyuates mengalami masalah dengan Siskuides sehingga, operator desa tidak bisa mengakses Siskuides dan dana desa tidak bisa dicairkan.

"Di Kecamatan Banyuates ada 20 desa, tapi yang bermasalah di 11 desa diantaranya, Desa Olor, Desa Tlagah, Desa Terapang, Desa Batio, dan 7 desa lainnya," ujarnya.

Pihaknya menduga, terdapat oknum yang telah mengganti kode Siskuides tanpa adanya pemberitahuan dan membuat operator desa tidak dapat login.

"Akibat masalah Siskuides ini, dana desa tidak bisa dicairkan untuk 11 desa di Kecamatan Banyuates dan operator desa tidak bisa mengupload pengajuan dana desa," terangnya.

Tak hanya itu, kata dia juga terjadi pemecatan terhadap operator di 11 desa tersebut tanpa adanya pemberitahuan alias, sepihak. Padahal operator ini aktif dalam menjalankan tugasnya.

"Berdasarkan Permendagri pemecatan sepihak tidak bisa dilakukan kecuali operator tidak mau bekerja, sedangkan operator ini mau bekerja," jelasnya.

Sementara, Plt. Kepala Dinas DPMD Sampang Sudarmanto menyampaikan, atas adanya keluhan ini pihaknya berencana akan melakukan pengecekan ke desa-desa yang dinilai bermasalah.

Sebab, Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memecat operator desa jika operator tidak bekerja dengan baik.

Kemudian, keputusan pemecatan harus didasarkan pada bukti-bukti yang jelas dan laporan yang akurat.

"Seminggu ini kita akan memastikannya ke bawah, sambil menunggu bukti-bukti yang ada," pungkasnya

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved