Berita Viral

Nenek 92 Tahun Berjalan Tertatih-tatih ke Ruang Sidang Hadapi Proses Hukum, Didoakan Dapat Keadilan

Ni Nyoman Reja (92), seorang nenek berjalan tertatih menuju ruang persidangan. Ia terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga.

Tayang:
TikTok/letangtemba6
JALANI SIDANG - Ni Nyoman Reja, nenek berusia 92 tahun tertatih-tatih berjalan menuju ke ruang sidang. Ia terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga untuk mengklaim atas tanah warisan. Sidang berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (15/5/2025). 

TRIBUNJATIM.COM - Ni Nyoman Reja (92), seorang nenek berjalan tertatih menuju ruang persidangan.

Ia terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga untuk mengklaim tanah warisan.

Momen nenek tersebut memasuki ruangan meja hijau pun viral di media sosial.

Peristiwa tersebut menjadi viral di media sosial.

Ni Nyoman Reja merupakan warga Lingkungan Pesalakan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Ia menghadapi proses hukum bersama 16 terdakwa lainnya dalam perkara yang saat ini ditangani oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Baca juga: Nenek Pencuri Bawang Tak Terima 2 Giginya Patah usai Dihajar Gegara Kepergok, Belum Maafkan 2 Pelaku

Sidang pembacaan dakwaan terhadap seluruh terdakwa dilangsungkan pada Kamis (15/5/2025). 

Dalam video yang diunggah oleh akun TikTok @letangtemba6 nenek tersebut hadir di ruang sidang mengenakan busana adat Bali berwarna putih.

Ia tampak berjalan menuju pengadilan dengan dibantu oleh seorang petugas, karena ia berjalan tertatih-tatih dan tampak lemah saat memasuki ruang sidang.

Hal ini membuat banyak masyarakat merasa prihatin.

"Mohon doa dari Pemirsa agar Nenek Ni Nyoman Reja (92 tahun) sehat dan tabah dalam menjalankan proses hukum dan semoga mendapatkan keadilan di Pengadilan Negeri Denpasar," tulis caption unggahan tersebut, Minggu (18/5/2025).

Unggahan ini memicu komentar dari para warganet di media sosial.

“Sabar ya nek, Tuhan tidak buta, dan karma tidak pernah salah alamat,” tulis akun @ronnie_sianturi

Dalam persidangan tersebut, Ni Nyoman Reja tampak duduk di kursi terdakwa bersama 16 orang lainnya yang juga diduga terlibat dalam kasus serupa. 

Menurut informasi yang dihimpun, adapun para terdakwa lainnya yakni I Made Dharma (64), I Ketut Sukadana (58), I Made Nelson (56), Ni Wayan Suweni (55), I Ketut Suardana (51), I Made Mariana (54), I Wayan Sudartha (57), I Wayan Arjana (48), I Ketut Alit Jenata (50), I Gede Wahyudi (30), I Nyoman Astawa (55), I Made Alit Saputra (45), I Made Putra Wiryana (22), I Nyoman Sumertha (63), I Ketut Senta (78), dan I Made Atmaja (61).

JALANI SIDANG - Ni Nyoman Reja, nenek berusia 92 tahun tertatih-tatih berjalan menuju ke ruang sidang. Ia terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga untuk mengklaim atas tanah warisan. Sidang berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (15/5/2025).
JALANI SIDANG - Ni Nyoman Reja, nenek berusia 92 tahun tertatih-tatih berjalan menuju ke ruang sidang. Ia terseret kasus dugaan pemalsuan dokumen silsilah keluarga untuk mengklaim atas tanah warisan. Sidang berjalan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, Kamis (15/5/2025). (TikTok/letangtemba6)
Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved