Berita Entertainment
Posan Tobing Sindir KotaK usai Gugatannya Gugur, Sebut Munafik hingga Pembohong: Emang Udah Tabiat
Mantan personel KotaK, Posan Tobing menyindir mantan grup bandnya tersebut. Ia terang-terangan memberikan sindiran pedas.
TRIBUNJATIM.COM - Mantan personel KotaK, Posan Tobing menyindir mantan grup bandnya tersebut.
Ia terang-terangan memberikan sindiran pedas di media sosial.
Diketahui konflik hukum antara Posan Tobing dengan band KotaK memasuki babak baru.
Gugatan perdata yang dilayangkan pihak mantan personel KotaK, kepada Cella dinyatakan gugur dan tidak dapat diperiksa oleh Pengadilan Negeri Sleman.
Mantan personel band KotaK yang mengajukan gugatan; Posan Tobing (eks drummer), Icez (eks bassis), dan Pare (eks vokalis) coba mengajukan banding atas putusan PN Sleman.
Upaya banding Posan Tobing dkk kembali gugur setelah putusan PN Sleman dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Baca juga: Akhir Seteru Posan dengan 3 Personel Kotak, Eks Drummer Maafkan Tapi Proses Hukum Tetap Jalan
Meski begitu, Posan Tobing tak tinggal diam.
Ia justru melontarkan sindiran pedas di media sosial.
Dalam unggahan Insta Story yang dikutip pada Minggu (18/5/2025), drummer sekaligus salah satu formasi awal band KotaK itu menumpahkan kekesalannya secara terbuka.
“PEMBOHONGAN PUBLIK. PUTUSANNYA PN APA?? YANG DIUMUMKAN APA??? EMANG DASAR UDAH TABIAT DARI AWAL NGGAK BAIK. PEMBOHONG. MUNAFIK,” tulis Posan penuh emosi, dikutip dari Kompas.com.
Tak berhenti di situ, ia juga menyindir slogan “Kami adalah KOTAK” yang digunakan oleh Cella, Tantri, dan Chua setelah memenangkan putusan pengadilan.
“'KAMI ADALAH KATOK' kata gue mah.. ENGKONG LOE PEYANGGG,” tambahnya, menyebut versi plesetan nama band yang ia nilai tak lagi otentik.

Sebelumnya, pada 15 November 2024, gugatan perdata mengenai keabsahan pendirian band KotaK dilayangkan oleh tiga orang berinisial PT, PA, dan JA—yang ternyata adalah mantan personel, termasuk Posan Tobing sendiri.
Gugatan Posan Tobing, Icez, dan Pare terdaftar dengan nomor perkara 265/Pdt.G/2024/PN Smn yang teregister pada 15 November 2024.
Namun, pada 13 Maret 2025, PN Sleman menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut, dan hasil ini diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 15 Mei 2025.
Artinya, gugatan tersebut digugurkan, bukan diproses lanjut ke tahap pokok perkara.
Cella pun menegaskan kemenangan tersebut secara terbuka melalui akun Threads miliknya, menyebut bahwa formasi sah band KotaK adalah dirinya, Tantri dan Chua.
Meski kalah secara hukum, pernyataan Posan menunjukkan bahwa konflik ini belum selesai.
Ia tampak menyangsikan transparansi dan niat baik pihak KOTAK yang kini berkarier tanpa dirinya.
Sampai saat ini, belum ada tanggapan resmi dari pihak band KOTAK terkait sindiran terbaru Posan.
Baca juga: Akhir Nasib Posan Tobing Kini Kotak Band Somasi Balik, Tantri Cs Tegas Ranah Hukum: Itu Jawaban Kami
Band KotaK menang
Cella, gitaris band KotaK, akhirnya bisa bernapas lega setelah Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menolak upaya banding yang diajukan oleh tiga pihak terkait sengketa kepemilikan band KotaK.
Keputusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta itu sekaligus menguatkan putusan sebelumnya dari
Pengadilan Negeri Sleman yang menyatakan gugatan terhadap Cella KotaK tidak dapat diperiksa karena pengadilan tidak berwenang.
Kabar ini disampaikan langsung Cella KotaK melalui unggahan di akun Threads miliknya pada Jumat (16/5/2025).
Dalam pernyataannya, Cella KotaK menjelaskan, gugatan perdata tersebut pertama kali dilayangkan oleh PT, PA, dan JA pada 15 November 2024.
Gugatan itu berkaitan dengan pendirian dan legalitas band KotaK.
Namun, setelah melalui serangkaian proses hukum, Pengadilan Negeri Sleman pada 13 Maret 2025 memutuskan untuk menerima eksepsi Cella dan menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengadili perkara tersebut.
Pihak penggugat kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Pada 15 Mei 2025, hasil banding resmi keluar dan berpihak pada Cella.
“Pengadilan Tinggi Yogyakarta resmi menguatkan putusan PN Sleman. Artinya: upaya banding ditolak, dan posisi hukum saya tetap sah,” tulis Cella KotaK.
Musisi bernama asli Mario Marcella itu juga menegaskan bahwa band KotaK tetap dimiliki oleh formasi yang ada saat ini, yakni Cella (gitar) bersama Tantri (vokal) dan Chua (bass).
Baca juga: Posan Tobing Muak Dikacangi Tantri, Cella, Chua, Beri Pesan Cara Selesaikan Masalah: Diam Bukan Emas
“Sekali lagi, saya tegaskan: KOTAK adalah kami — Cella, Tantri, dan Chua. Terima kasih atas dukungan dan doanya, Kerabat. Kebenaran selalu menemukan jalannya,” tegas Cella KotaK.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi penegasan hukum terhadap formasi KotaK saat ini sebagai entitas sah, menutup sementara babak panjang konflik internal yang sempat memunculkan tanda tanya besar di kalangan penggemar.
Kejelasan posisi hukum ini sekaligus meneguhkan bahwa ketiganya adalah formasi resmi yang sah dari band Kotak di mata hukum.
Ada pun, Pengadilan Tinggi Yogyakarta menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sleman dalam perkara Nomor 265/Pdt.G/2024/PN Smn, yang menyatakan bahwa gugatan yang diajukan oleh PT, PA, dan JA tidak dapat diperiksa karena berada di luar kewenangan pengadilan tersebut pada Kamis, 15 Mei 2025.
Gugatan ini pertama kali didaftarkan di PN Sleman pada 15 November 2024.
Setelah melalui serangkaian proses persidangan, pada 13 Maret 2025, majelis hakim memutuskan untuk menerima eksepsi dari pihak tergugat dan menyatakan bahwa perkara tersebut tidak termasuk dalam kewenangan Pengadilan Negeri Sleman untuk diperiksa.
Upaya banding dari Para Penggugat kemudian dikandaskan Pengadilan Tinggi Yogyakarta dengan memperkuat Putusan sebelumnya.
Nikita Mirzani Murka Vadel Badjideh Beli Obat Aborsi untuk Putrinya, Minta Dihukum Berat |
![]() |
---|
Absen Manggung, Ariel NOAH Ungkap soal Ide Konser Reuni Peterpan, Vokalis Diisi 4 Orang |
![]() |
---|
Pinkan Mambo Bantah Minta Bayaran Rp10 Juta ke Selebgram Hanya untuk Donatnya Direview |
![]() |
---|
Sosok Maia Estianty Jadi Duta Cacar Api, Musisi Asal Surabaya, Keturunan Keluarga HOS Tjokroaminoto |
![]() |
---|
Pengakuan Selebgram Dian Soediro Tak Tahu Diselingkuhi Berulang Kali, 24 Jam Video Call Jadi Alasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.