Berita Viral
Laini Petantang-petenteng Ngaku Paspampres di Depan Bupati, Suruh Suami Urus Surat Tugas Pengawalan
Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatuzakiyah nyaris ditipu paspampres gadungan. Wanita bernama Laini itu membuat surat tugas palsu untuk pengawalan
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Bupati Serang terpilih, Ratu Rachmatuzakiyah nyaris ditipu paspampres gadungan.
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) gadungan itu bernama Laini (43).
Karena perbuatannya, Laini terancam pidana penjara selama 2,5 tahun.
Dengan beraninya ia mengaku ditugaskan untuk mengawal Ratu dan menggunakan surat tugas palsu.
Ini seperti yang terungkap dalam sidang kasus pemalsuan surat di Pengadilan Negeri Serang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejati Banten, Mulyana.
Laini, yang berasal dari Kalimantan Timur itu dinilai telah terbukti bersalah sebagaimana diatur dalam Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang pemalsuan surat.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan," kata Mulyana kepada Majelis Hakim yang diketuai Galih Dewi Inanti Akhmad, Senin (19/5/2025) petang.
Dalam pertimbangan jaksa, Laini telah meresahkan masyarakat, terutama korban.
"Hal yang meringankan terdakwa adalah mengaku bersalah, menyesal, dan tidak akan mengulangi perbuatannya," ujar Mulyana.
Dalam uraian, kasus pemalsuan Surat Perintah Komando Paspampres itu berawal saat Laini membuat draf surat perintah bertuliskan Tentara Nasional Indonesia Komando Paspampres Group A pada 17 Januari 2025.
Baca juga: Cara Sadis Komplotan Polisi Gadungan Rampas Harga Warga Banyuwangi, Korban Sempat Disetrum
Setelah dibuat, Laini memerintahkan suaminya untuk membawa draf tersebut ke toko fotokopi di samping SMA 5 Kota Serang, Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, untuk diketik ulang.
Setibanya di lokasi fotokopi, Laini mengirim logo Paspampres ke suaminya melalui WhatsApp.
Draf tulisan tangan itu kemudian diserahkan kepada penjaga fotokopi.
Setelah selesai dibuat, Laini meminta suaminya untuk mengantarnya ke Toko Stempel di wilayah Kaujon, Kota Serang.
Usai pengambilan stempel, Laini dan suaminya kembali ke rumah.
Namun, saat pengecekan draf surat perintah, masih ada kesalahan.
Keesokan harinya, Sabtu, 18 Januari 2025, Laini kembali meminta suaminya untuk memperbaiki draf tersebut ke toko fotokopi yang sama.
Baca juga: Janji Nikahi Wanita Hingga Tipu Rp 8,5 Juta, PNS Gadungan Malah Pakai Uang untuk Main Judol
Setelah surat tersebut selesai diperbaiki, Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024 digunakan untuk bertemu dengan para Kepala Daerah terpilih.
Namun, ketika bertemu dengan Ratu Rachmatuzakiyah, aksinya terbongkar.
Diketahui, Laini sengaja membuat Surat Perintah Komando Paspampres Group A Nomor: Sprint 974/XII/2024 tanggal 27 Desember 2024, agar mudah bertemu dengan Kepala Daerah dan selanjutnya diberikan pekerjaan.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Trenggalek meringkus tiga orang spesialis pelaku pemerasan kepala desa di Kabupaten Trenggalek, Jumat (16/5/2025).
Tiga tersangka yang diamankan adalah MY (43) warga Kelurahan Sembung, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung, lalu NS (46) warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Tamanan, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung dan HS (46) warga Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang.
Kepada para korban, tiga tersangka tersebut mengaku sebagai wartawan Kompas Nusantara.
Wakapolres Trenggalek, Kompol Herlinarto menuturkan modus ketiga tersangka adalah menakut-nakuti korban dan mengancam menggunakan link berita online dugaan korupsi di desa tersebut.
Ada tiga kepala desa di Kecamatan Bendungan yang sudah menjadi korban, yaitu kepala desa Sumurup dengan kerugian mencapai Rp 20 juta, lalu Kepala Desa Masaran dengan kerugian Rp 12 juta.
Lalu terakhir Kepala Desa Surenlor, yang berhasil dicegah oleh petugas Satreskrim Polres Trenggalek saat hendak memberikan uang Rp 5 juta.
"TKP (transaksinya) di sebuah warung di Desa Kedunglurah, Kecamatan Pogalan, yaitu rumah makan Lodho Yusuf," kata Herlinarto, Jumat (16/5/2025).
Baca juga: Jaksa Gadungan Tipu Warga Jombang Ternyata Mantan Residivis, Pernah Divonis 10 Tahun Penjara
Dari operasi tangkap tangan tersebut petugas mengamankan uang tunai Rp 5 juta, 3 HP, 1 mobil grand Livina milik pelaku, dan tiga buah kartu pers kompas Nusantara.
"Jadi pada 7 mei 2025 korban didatangi pelaku tersebut, mereka mengatakan ada penyimpangan korupsi di desanya dan menakut-nakuti dengan mengirim berita ke korban," lanjutnya.
Pelaku lalu meminta uang Rp 10 juta dengan iming-iming take down atau menghapus berita tersebut. Karena keberatan, korban lalu menawar Rp 5 juta dan pelaku setuju.
"Akhirnya terjadi kesepakatan untuk menyampaikan uang tersebut di warung lodho Yusuf (Rabu, 14 Mei 2025) yang kemudian dilakukan penindakan oleh kepolisian," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan pasal 369 ayat 1 KUHP subsider pasal 335 ayat 1 Jo pasal 55 KUHP ancaman paling lama 4 tahun.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
nyaris ditipu paspampres gadungan
Bupati Serang
Ratu Rachmatuzakiyah
Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres)
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Ryaas Rasyid Soroti Hasil Uji Labfor Ijazah Jokowi Identik: Uang Palsu Juga Identik |
![]() |
---|
Penyebab 1000 Rekam Medis Pasien Jadi Bungkus Gorengan hingga Rumah Sakit Didenda Rp 610 Juta |
![]() |
---|
Tangis Ramisih Tinggal di Kandang Sapi Padahal Anaknya PNS, Setia Menunggu Dijemput: Rindu |
![]() |
---|
Pengendara Motor Ditarik Rp 2 Ribu Jika Ingin Lewat Trotoar di Dekat Gedung DPR RI, Dulu Viral |
![]() |
---|
Apa Saja yang Dipantau Payment ID? Pencatat Riwayat Keuangan Berbasis NIK, Uji Coba 17 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.