Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

6 Sosok di Balik Grup Fantasi Sedarah, Ditangkap di Jawa hingga Sumatera, Masing-Masing Punya Peran

Polisi telah menangkap enam dalang di balik berdirinya grup Fantasi Sedarah yang viral.

Editor: Olga Mardianita
Facebook.com
GRUP FANTASI SEDARAH - Potret grup Facebook yang baru-baru ini menjadi perbincangan publik. Grup Fantasi Sedarah ini mengandung konten penyimpangan seksual hubungan sedarah atau inses. Polisi lantas berhasil enam orang di balik grup Facebook itu. 

TRIBUNJATIM.COM - Polisi serius menelusuri grup Fantasi Sedarah yang belakangan viral di media sosial.

Grup Facebook tersebut menjadi sorotan karena banyak mengandung konten penyimpangan seksual inses atau hubungan sedarah.

Kini polisi berhasil menangkap enam sosok di balik grup Fantasi Sedarah itu.

Penangkapan dilakukan di Pulau Jawa bahkan sampai Sumatera.

Tak hanya itu, enam pelaku memiliki perannya tersendiri.

Informasi berita menarik lainnya di Google News TribunJatim.com

Baca juga: Alasan Kakak Adik Kirim Paket Mayat Bayi Lewat Driver Ojol, Jalin Hubungan Inses, Kerja Jadi PSK

Hal itu diungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan.

"Dittipidsiber Bareskrim Polri bersama Ditsiber Polda Metro Jaya telah berhasil mengungkap kasus Grup facebook Fantasi Sedarah dan Suka Duka dengan melakukan penangkapan terhadap 6 (enam) orang pelaku," kata Brigjen Trunoyudo , Selasa (20/5/2025).

Trunoyudo menerangkan, enam pelaku yang ditangkap mempunyai perannya masing-masing.

Mereka di antaranya merupakan admin hingga member grup.

"Peran para pelaku adalah sebagai admin grup dan member aktif yang telah mengunggah foto dan video seksual perempuan dan anak di bawah umur," tuturnya.

Baca juga: Nasib Guru Spiritual Bapak Inses dengan Anak di Purwokerto, Perintahkan Kubur 7 Bayi: Berturut-turut

Selain itu, pihak kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti terkait penangkapan tersebut.

"Bersama para pelaku turut diamankan berbagai barang bukti antara lain komputer, handphone, sim card, dokumen video dan foto serta barang bukti lainnya," kata Truno menambahkan.

Truno menyebut para pelaku tersebut kini diamankan di Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya.

Menurutnya, masih dilakukan pendalaman terkait motif dan potensi tindak pidana lain yang dilakukan.

Sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menerima aduan masyarakat soal adanya grup facebook, yang berisikan konten 'Fantasi Sedarah'.

Grup yang berisikan puluhan ribu anggota itu menuai penolakan dan kritik keras dari publik, karena para anggota tersebut membagikan pengalaman seksual menyimpang terhadap keluarganya sendiri.

Kementerian Komdigi pun telah melakukan pemutusan akses terhadap enam grup Facebook, termasuk grup komunitas tersebut.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar menyatakan langkah pemblokiran ini diambil sebagai upaya tegas negara dalam melindungi anak-anak dari konten digital yang berpotensi merusak perkembangan mental dan emosional mereka.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Meta untuk melakukan pemblokiran atas grup komunitas tersebut," ujar Alexander, dalam keterangannya, Jumat (16/05/2025).

"Grup ini tergolong pada penyebaran paham yang bertentangan dengan norma yang berlaku di masyarakat,” imbuhnya.

Alexander menegaskan konten dalam grup tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak.

“Grup itu memuat konten fantasi dewasa anggota komunitas terhadap keluarga kandung, khususnya kepada anak di bawah umur,” tegasnya.

Baca juga: Dituduh Inses Sama Anak, Sang Ibu Kini Laporkan Wali Kota Bukittinggi Telah Sebar Hoaks: Merusak

Lebih lanjut, Kementerian Komdigi mengapresiasi respons cepat dari Meta selaku penyedia platform yang langsung menindaklanjuti permintaan pemutusan akses.

Kolaborasi ini menjadi bukti penting bahwa perlindungan anak di ruang digital adalah tanggung jawab bersama antara pemerintah dan penyelenggara sistem elektronik.

Tindakan pemutusan akses ini juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).

“Sehingga peran platform digital dalam memoderasi konten di ruang digital menjadi sangat krusial dalam memberikan pelindungan,” kata Alexander.

----- 

Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com

Berita Jatim dan berita viral lainnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved