Vonis Mati Pembunuhan di Bangkalan
BREAKING NEWS - Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati pada Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Een, UTM : Adil
Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Danang Utaryo menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Moh Maulidi
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
“Ini berlebihan, artinya hakim itu dalam KUHAP sudah tidak dijelaskan bahwa dalam putusan harus ada hal-hal yang meringankan. Tadi dikatakan tidak ada yang meringankan, padahal di KUHAP itu diatur. Berarti kalau ada persitiwa yang sama, putusan dan tuntutannya harus sama,” tegas Risang.
Disinggung berkaitan langkah-langkah selanjutnya, Risang menyatakan dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terdakwa atas putusan vonis mati terhadap terdakwa MMA.
“Kami masih pikir-pikir, kalau sikap dari saya selaku kuasa hukum pasti banding, tetapi ini kan terserah terdakwa,” pungkas Risang.
Sementara JPU Hendrik Murbawan mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari apa yang menjadi memori banding dari pihak terdakwa. Namun setelah putusan vonis mati, pihak JPU belum menerima pernyataan banding dari terdakwa.
“Kami nanti akan menyikapi setelah memang sudah ada banding dari kuasa hukum. Kami juga mempunyai 7 hari untuk pikir-pikir. Kita semua tadi telah mendengar apa yang telah menjadi putusan majelis hakim, pada prinsipnya sama dengn tuntutan, pasal 340 KUHP dengan pidana mati,” singkat Hendrik.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.