Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Vonis Mati Pembunuhan di Bangkalan

BREAKING NEWS - Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Mati pada Terdakwa Pembunuhan Mahasiswi Een, UTM : Adil

Ketua Majelis Hakim sekaligus Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Bangkalan, Danang Utaryo menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Moh Maulidi

Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Ahmad Faisol
VONIS MATI - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Bangkalan menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Moh Maulidi Al Izhaq atau MMA (21), warga Desa Lantek Timur, Kecamatan Galis dalam sidang putusan pada Kamis (22/5/2025). Terdakwa MMA membunuh dan membakar pacarnya, Een Jumianti (22), mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM di tempat bekas pemotongan kayu di Desa Banjar, Kecamatan Galis pada Minggu (1/12/2024) sekitar pukul 20.00 WIB. 

“Ini berlebihan, artinya hakim itu dalam KUHAP sudah tidak dijelaskan bahwa dalam putusan harus ada hal-hal yang meringankan. Tadi dikatakan tidak ada yang meringankan, padahal di KUHAP itu diatur. Berarti kalau ada persitiwa yang sama, putusan dan tuntutannya harus sama,” tegas Risang.

Disinggung berkaitan langkah-langkah selanjutnya, Risang menyatakan dirinya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak terdakwa atas putusan vonis mati terhadap terdakwa MMA.

“Kami masih pikir-pikir, kalau sikap dari saya selaku kuasa hukum pasti banding, tetapi ini kan terserah terdakwa,” pungkas Risang.

Sementara JPU Hendrik Murbawan mengungkapkan, pihaknya akan mempelajari apa yang menjadi memori banding dari pihak terdakwa. Namun setelah putusan vonis mati, pihak JPU belum menerima pernyataan banding dari terdakwa.

“Kami nanti akan menyikapi setelah memang sudah ada banding dari kuasa hukum. Kami juga mempunyai 7 hari untuk pikir-pikir. Kita semua tadi telah mendengar apa yang telah menjadi putusan majelis hakim, pada prinsipnya sama dengn tuntutan, pasal 340 KUHP dengan pidana mati,” singkat Hendrik.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved