Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Idul Adha 2025

Hukum Panitia Menerima Daging Kurban saat Idul Adha, Simak Pendapat Ulama dan Dasarnya

Apakah boleh panitia kurban terima daging kurban? Simak ketentuannya berikut ini. Umat Islam sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2025.

Editor: Torik Aqua
Tribun Jatim Network/Muhammad Nurkholis
HEWAN KURBAN - Aktivitas jual beli hewan kurban di pasar hewan Tuban menjelang Idul Adha. Pengawasan ketat dilakukan untuk memastikan ternak dalam kondisi sehat dan bebas penyakit, Senin (5/5/2025). Simak hukum panitia kurban menerima daging kurban. 

TRIBUNJATIM.COM - Simak hukum memberi jatah daging kurban kepada panitia kurban.

Apakah boleh atau tidak? Simak ketentuannya berikut ini.

Umat Islam sebentar lagi akan merayakan Hari Raya Idul Adha 2025.

Idul Adha menjadi momen untuk menyembelih hewan kurban.

Baca juga: 5 Cara Memilih Hewan Kurban Idul Adha 2025, Perhatikan Usia: Kambing Minimal 1 Tahun, Sapi 2 Tahun

Biasanya dalam pelaksanaan, proses ini melibatkan panitia kurban.

Panitia kurban bertugas menerima hewan, menyembelih, menguliti, memotong, hingga mendistribusikan daging kepada yang berhak. 

Akan tetapi, apakah  boleh panitia kurban mendapat jatah daging?

Hukum Memberi Daging Kurban kepada Panitia

Dalam Islam, terdapat dua jenis hewan kurban:

Kurban wajib (nazar): kurban yang dijanjikan/dinazarkan sebelumnya.

Kurban sunnah: kurban yang dilakukan tanpa adanya nazar, sebagai bentuk ibadah sunah muakkad (sangat dianjurkan).
Mengutip dari laman resmi Baznas, dalam konteks kurban sunnah, hukum memberi daging kepada panitia boleh, bahkan dianjurkan, selama mereka tergolong sebagai orang yang berhak menerima (misalnya fakir miskin), atau mereka tidak menerima imbalan dalam bentuk upah dari pekerjaan sebagai panitia kurban.

Pendapat Ulama dan Dasar Hukum

1. Hadis Nabi SAW

Rasulullah SAW bersabda:

“Barang siapa menyembelih hewan kurban, maka janganlah dia memberikan sesuatu dari hewan itu kepada tukang sembelihnya sebagai upah...” (HR. Bukhari dan Muslim)

Dari hadis ini, para ulama menyimpulkan bahwa memberi daging kurban sebagai bayaran (upah kerja) tidak diperbolehkan. 

Namun, jika diberi sebagai sedekah atau bagian pembagian umum, maka diperbolehkan.

2. Pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI)

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa panitia boleh menerima daging kurban, baik dalam bentuk jatah sebagai bagian dari pembagian umum (karena termasuk mustahik), atau sebagai penghargaan atas jerih payah, selama tidak dijadikan upah tetap.

Pembagian Daging Kurban yang Benar dalam Islam

Mengutip dari laman resmi Baznas, pembagian daging kurban dalam Islam dibagi menjadi 3 bagian:

1. Sepertiga untuk Shahibul Kurban dan Keluarganya 

Shahibul kurban (orang yang berkurban) boleh mengambil sebagian daging kurban untuk dikonsumsi oleh dirinya dan keluarganya.

Ini merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT atas rezeki dan kemampuan yang diberikan. Dengan berbagi bersama keluarga, kurban menjadi momen kebahagiaan yang menyatukan.

2. Sepertiga untuk Fakir Miskin

Bagian ini diperuntukkan untuk disedekahkan kepada fakir miskin di sekitar kita. 

Kurban adalah bentuk ibadah sosial, dan salah satu tujuannya adalah membantu meringankan beban mereka yang kurang beruntung. 

Inilah inti dari semangat berbagi yang diajarkan Islam.

3. Sepertiga untuk Tetangga dan Kerabat

Sebagian daging juga disalurkan kepada tetangga dan kerabat, tak hanya untuk membantu, tapi juga sebagai bentuk mempererat tali silaturahmi. 

Pembagian ini menciptakan suasana harmonis dan memperkuat hubungan sosial di lingkungan sekitar.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved