Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ingat Sosok Guru Supriyani? Dulu Dituduh Aniaya Murid, Kini Diangkat PPPK setelah 16 Tahun Ngajar

Bahagianya guru Supriyani kini diangkat jadi PPPK. Dulu viral dituduh aniaya muridnya.

Editor: Hefty Suud
Kolase Istimewa - Kompas.com
NASIB GURU SUPRIYANI - Masih ingat guru Supriyani? Sosoknya viral pada pertengahan Oktober 2024, dituduh memukul muridnya yang ternyata anak dari anggota polisi di Polsek Baito. Kini diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).  

TRIBUNJATIM.COM - Masih ingat guru Supriyani

Ia sempat viral di media sosial, dituduh menganiaya muridnya di Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

Saat itu, ia masih berstatus guru honorer

Kini, guru Supriyani sudah diangkat jadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Guru Supriyani pun bersyukur gajinya naik setelah 16 tahun mengabdi sebagai guru.

Untuk diketahui, guru Supriyani viral pada pertengahan Oktober 2024, dituduh memukul muridnya yang ternyata anak dari anggota polisi di Polsek Baito.

Kapolres Konawe Selatan Febry Sam Laode mengatakan, insiden itu dilaporkan ke pihak kepolisian pada April 2024. Karena mediasi yang berkali-kali dilakukan gagal dan tidak mencapai kesepakatan, kasus itu akhirnya naik ke tahap penyidikan dan viral di media sosial.

Lalu, pada 16 Oktober 2024, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari. Namun, Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya menangguhkan penahanan penahanan tersebut pada Selasa (22/10/2024).

Baca juga: Bu Guru Retno Lulusan S2 Tak Akan Berhenti Ngojol, Berat Jadi Single Parent, Kini Dapat Beasiswa S3

Setelah menjalani beberapa kali persidangan Supriyani akhirnya divonis bebas, dinyatakan tidak bersalah, dipulihkan martabat dan nama baiknya. 

"Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan, dikutip dari Kompas.com.

Usai Kapolsek & Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot, Kapolri Ancam Pecat Polisi yang Peras Supriyani
Usai Kapolsek & Kanit Reskrim Polsek Baito Dicopot, Kapolri Ancam Pecat Polisi yang Peras Supriyani (Instagram)

Baca juga: Guru SD Bergelantungan di Tali Jembatan Demi Mengajar, Kepsek Minta Pemda Perbaiki Tapi Tak Digubris

Setelah menjalani beberapa kali persidangan Supriyani akhirnya divonis bebas, dinyatakan tidak bersalah, dipulihkan martabat dan nama baiknya.

Kini, guru Supriyani merasakan hasil kesabarannya usai menghadapi kasus tuduhan yang ditujukan kepadanya. 

Setelah belasan tahun mengabdi sebagai guru honorer, kini Suprayani bisa merasakan menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 

Ia menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK pada Senin (19/5/2025).

SK tersebut diberikan langsung oleh Bupati Konawe Selatan, Irham Kalenggo, untuk 650 ASN lainnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved