Pacitan Berikan Kompensasi Sapi Mati Gegara PMK, Kepala DKPP: Kuota untuk 170 Ekor
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan memberikan kompensasi hewan ternak mati lantaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).
Penulis: Pramita Kusumaningrum | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum
TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan memberikan kompensasi hewan ternak mati lantaran Penyakit Mulut dan Kaki (PMK).
“Kuotanya ada 170 ekor sapi yang akan diberikan kompensasi,” ungkap Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP), Sugeng Santoso, Kamis (22/5/2025).
Dia menjelaskan bahwa saat ini DKPP Pacitan masih melakukan verifikasi di lapangan untuk ternak sapi mati karena PMK. Dia menjelaskan verifikasi segera kelar.
“Kita verifikasi ternak sapi, Insyallah 1 sampai 2 hari ke depan selesai,” kata Sugeng saat dikonfirmasi Tribunjatim.com.
Baca juga: Cegah Balap Liar, Polisi Pacitan Rencana Siapkan Sirkuit Drag Bike, di Sini Lokasinya
Dia menjelaskan per ekor, kambing diberikan kompensasi Rp 2,5 juta per ekor. Saat ini verifikasi dilakukan dengan berbagai syarat yang telah ditentukan.
“Kita verifikasi apakah bener ternak yang mati karena PMK. Kedua benar sapi yang mati dikubur. Yang ketiga apakah benar pemilik bersangkutan sesuai data masuk ke kami,” tegasnya.
Pun perlu melampirkan foto pemakaman sapi yang mati karena PMK. Apabila tidak ada dokumentasi, peternak diminta membuat surat pernyataan.
“Minta ada surat pernyataan dibuat yg bersangkutan san diketahui kepala desa saksi kanan kiri rumah peternak,” urai Sugeng.
Saat ini ada 156 sapi yang telah diverifikasi dari kuota 17 sapi. Kedepan ada 26 ekor sapi yang masih akan dilakukan verifikasi apakah bisa diberikan uang kompensasi atau tidak.
“Tambahan data 1-2 hari kedepan 26 ekor sapi. Kami verifikasi apkah memenuhi dyarat maupun tidak,” tegasnya.
Baca juga: Melongok Lomba Musik dari Pacitan, Cipta Lagu dan Parade Band Pelajar, Usung Slogan Baru ini
Menurutnya saat ini Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dianggarkan untuk 170 ekor sapi sementara untuk yang sudah terverifikasi 156 sapi.
“Kalau nanti diverifikasi melebihi 170 sapi, diupayakan back up PAK (Perubahan Anggaran Keuangan),” paparnya.
Perihal pencairan, Sugeng mengatakan jika sudah selesai verifikasi nanti akan diajukan SK Bupati. SK Bupati itu berisi nama peternak yang akan mendapatkan kompensasi.
“Verifikasi selesai kami mengajukan sk bupati. Sk berisi, nama-nama peternak yang akan dapat kompensasi.Sk terbit baru disalurkan,” ujar Sugeng.
Sugeng menyampai bahwa dari 156 sapi yang telah diverifikasi paling banyak di Kecamatan Pacitan Kota.
“1 peternak batas maksimal diberikan kompensasi 2 ekor,” pungkasnya.
kompensasi hewan ternak mati
Penyakit Mulut dan Kuku (PMK)
DKPP Pacitan
Peternak
Pacitan
TribunJatim.com
Kronologi Pesawat Garuda Mengeluarkan Api saat Terbang, Kesaksian Penumpang: Doanya Gak Banyak |
![]() |
---|
Geger Bintara Penempatan di Desa Kini Naik Pangkat Jadi Perwira Polisi, Tak Sia-sia Berkat Sapi |
![]() |
---|
Libatkan Seribu Orang, Sidoarjo Gelar Aksi Bersih-Bersih di World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Pemuda di Tuban Diciduk usai Nodai Anak di Bawah Umur dan Sebarkan Video Asusila |
![]() |
---|
KPAI dan Ahli Gizi Tegur Keras Program MBG yang Bikin Ribuan Siswa Keracunan, Kini Minta Dihentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.