Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pemuda di Tuban Diciduk usai Nodai Anak di Bawah Umur dan Sebarkan Video Asusila

K (19) pemuda asal Kabupaten Tuban dibekuk Satreskrim Polres Tuban setelah pemuda menodai anak di bawah umur

Penulis: Muhammad Nurkholis | Editor: Sudarma Adi
ISTIMEWA
DIGELANDANG - Petugas Satreskrim Polres Tuban saat menggelandang K (19) pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Tuban. 

Poin Penting:

  • Pemuda berinisial K (19) ditangkap Polres Tuban karena menodai anak di bawah umur, R (16).
  • Pelaku juga menyebarkan video asusila mereka setelah hubungan keduanya berakhir.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Muhammad Nurkholis

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN – K (19) pemuda asal Kabupaten Tuban dibekuk Satreskrim Polres Tuban setelah pemuda menodai anak di bawah umur R (16) di sebuah pantai di Tuban, Sabtu (20/9/2025).

Kejadian ini bermula pada bulan Mei 2025. Saat itu, pelaku dan korban, yang diketahui telah berpacaran kurang lebih satu tahun, janjian untuk bertemu di sebuah pantai di wilayah Kabupaten Tuban.

Korban kemudian menghampiri pelaku yang sudah menunggu di salah satu gubuk di area pantai.

Baca juga: Insiden Kecelakaan Kerja di PLTU Tanjung Awar-awar Tuban, Polisi Gelar Penyelidikan

Keduanya sempat berbincang sambil menikmati suasana, sebelum akhirnya pelaku meminta korban untuk melayani nafsu birahinya di tempat tersebut. 

Tak hanya itu, pelaku juga sempat merekam aksi asusila menggunakan ponselnya.

Ternyata beberapa hari setelah kejadian, hubungan keduanya berakhir. Usai putus, pelaku kemudian mengirimkan rekaman video asusila tersebut itu kepada kerabat korban.

Atas perbuatan pelaku, korban akhirnya menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tuanya.

Selanjutnya, keluarga melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satreskrim Polres Tuban pada bulan Agustus kemarin.

“Aksi ini diketahui setelah pelaku membagikan video tak senonoh, kepada keluarga korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Tuban, AKP Dimas Robin Alexander.

Setelah menerima laporan, Unit PPA Satreskrim Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan pelaku. KA ditangkap dan langsung dibawa ke Polres Tuban.

Baca juga: Top Skor SMAN 1 Tuban Awali Perjalanan dari Voli sebelum Bersinar di DBL Surabaya 2025

“Pelaku kami tangkap tanpa perlawanan dan langsung kami bawa untuk pemeriksaan,” imbuhnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 82 Jo. Pasal 76E dan Pasal 81 Jo. Pasal 76D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved