Jual Motor Curian Lewat Medsos, Pria Lamongan Diringkus Polisi Saat Transaksi
Apes, pria berinisial AZ (27), warga Lamongan ini terendus oleh Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan gara-gara menjual motor curiannya melalui medsos.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Apes, pria berinisial AZ (27), warga Lamongan ini terendus oleh Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan gara-gara menjual motor curiannya melalui medsos.
Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Sukodadi tidak menemui kesulitan saat mengamankan pelaku
"Betul, pelaku curanmor ini ditangkap saat berupaya menjual sepeda motor hasil kejahatannya melalui media sosial," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M Hamzaid, Sabtu (24/5/2025).
AZ diduga mencuri sepeda motor Honda Vario 110cc berwarna hitam dengan nomor polisi S 4549, milik Ahmad Fauzi (37), warga Dusun Gempol, Desa Gedangan, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Dikatakan Hamzaid, terungkapnya kasus pencurian sepeda motor milik korban tersebut setelahTim Jaka Tingkir bersama Unit Reskrim Polsek Sukodadi melakukan penyelidikan.
Baca juga: Maling Bensin di Probolinggo Kena Karma, Ngebut Usai Kepergok Mencuri Malah Tewas Kecelakaan
Semula korban menemukan postingan sepeda motor kesayangannya yang hilang pada Selasa (6/5/2025) sekitar pukul 22.00 WIB di jual disebuah marketplace Facebook.
"Sepeda motor milik korban itu hilang saat diparkir di pinggir sawah Dusun Menaor Desa Gedangan Kecamatan Sukodadi Kabupeten Lamongan saat ditinggal mencari ikan," ungkap Hamzaid.
Saat ia mendapati ada penawaran motor yang dijual melalui dunia maya, korban terhentak karena ia mengenali betul ciri-ciri sepeda motor yang dijual melalui media sosial itu adalah motor miliknya .
Korban kemudian berupaya melakukan transaksi pembelian secara langsung dengan pelaku. Namun sebelum bertemu pelaku, korban melaporkannya ke Polsek Sukodadi.
Berbekal keterangan korban, anggota Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan serta anggota Unit Reskrim Polsek Sukodadi melakukan strategi untuk menangkap pelaku, sebagai pembeli berjanji untuk bertemu di Jalan Airlangga, tak jauh dari kampus Unisda Sukodadi.
Polisi tinggal menggiring pelaku saat datang di tempat dengan mengendarai sepeda motor milik korban senilai Rp 8 juta tersebut.
"Saat ini, pelaku AZ telah diamankan di Mapolres Lamongan untuk proses hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 363 KUHP," kata Hamzaid
Hasil PSBS Biak vs Persik Kediri 1-2, Macan Putih Raih Kemenangan Perdana |
![]() |
---|
Ribuan Ojol Aksi Solidaritas untuk Affan di depan Mapolres Jember, Minta Kapolri Dicopot |
![]() |
---|
'Makassar Menyala,' Kantor DPRD Dikepung Api, Wali Kota Munafri Dievakuasi |
![]() |
---|
Dua Karakter Mortal Kombat Hadir di Tribun Ultras Smansa |
![]() |
---|
Bawa Wangi Eksklusif New York ke Surabaya, Bond No 9 Kenalkan Gold Street NYC dan Bond Number One |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.