Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Bakal Cair Juni 2025, Tenaga Kontrak Pemkab Ponorogo Juga Kebagian

Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sumringah. Bagaimana tidak, gaji ke-13 bakal cair pada Juni 2025 ini.

Istimewa
ASN Pemkab Ponorogo saat apel dalam artikel berjudul "Kabar Gembira! Gaji ke-13 ASN Bakal Cair Juni 2025, Tenaga Kontrak Pemkab Ponorogo Juga Kebagian" 

Laporan Wartawan Tribunjatim.com, Pramita Kusumaningrum 

TRIBUNJATIM.COM, PONOROGO - Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) sumringah. Bagaimana tidak, gaji ke-13 bakal cair pada Juni 2025 ini.

Tidak hanya ASN yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saja yang bakal mendapatkan gaji ke-13.

Pemkab Ponorogo juga memberikan gaji ke-13 kepada tenaga kontrak. “Tenaga kontrak juga dapat. Sesuai petunjuk pak bupati begitu,” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Sumarno, Sabtu (24/5/2025).

Dia menjelaskan bahwa seluruh ASN dan tenaga kontrak bakal mendapatkan gaji beserta dan tunjangan tanpa sepeserpun dipotong.

“Mereka yang mendapatkan gaji ke 13 adalah ASN dan Tenaga Kontrak yang mendapatkan gaji bulan Mei. Untuk PPPK maupun CPNS baru diangkat tahun ini tidak mendapatkan,” katanya.

Baca juga: Jadwal Pencairan Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri hingga Pensiunan, Lengkap Besarannya sesuai Masa Kerja

Menurutnya, dasar pemberian gaji ke-13 adalah mereka yang mendapatkan gaji pada bulan Mei. Sedangkan CPNS 2025 bakal menerima SK 26 Mei 2025 dan SK TMT 1 Juni,

Untuk besaran gaji ke-13, Pemkab Ponorogo bakal menggelontorkan dana sebesar Rp 48 Miliar. Dana sebesar itu sama dengan kuota gaji bulanan.

“Karena rata-rata kita mengeluarkan untuk gaji bulanan Rp 48 Miliar. Jadi nanti kita mengeluarkan Rp 48 miliar kali 2,” tambah Sumarno.

Tahapan pencairan, jelas dia, ASN dan tenaga kontrak Pemkab Ponorogo bakal mendapatkan gaji bulanan seperti biasa di tanggal 1 Juni.

Kemudian nanti bakal dapat tunjangan setelah gaji bulanan. Sekitar tanggal 5 Juni 2025 gaji ke-13 bakal cair. Gajinya terdiri dari gaji pokok dan tunjangan yang melekat.

“Pencairan bakal bertahap, dalam artian tidak selesai dalam satu hari,” urai mantan kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang)

Sumarno menjelaskan bahwa gaji ke-13 memang dicairkan di Bulan Juni. Karena biasanya pada Bulan Juni, pengeluaran ASN bakal besar-besaran.

“Pencairan bulan Juni itu agar beban yang dikeluarkan ASN pada Juni tidak tinggi. Ada bantuan dari Pemkab Ponorogo,” pungkas Sumarno

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved