Berita Viral
Tunggakan PBB Rp 24 Miliar Dihapus, Pemkab Pasuruan Bikin Warga Bahagia, Sejak 1994 hingga 2001
Pemerintah Kabupaten Pasuruan mengumumkan dihapuskannya PBB kepada masyarakat yang memiliki tunggakan sejak tahun 1994 hingga 2001.
Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Kebahagiaan mendatangi para warga Kabupaten Pasuruan yang masih berkutat dengan tunggakan PBB atau tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan.
Pemerintah Kabupaten Pasuruan menghapus tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang tercatat sejak tahun 1994 hingga 2001, dengan total mencapai Rp 24.679.738.774 atau Rp 24 miliar.
Kebijakan ini menjadi kabar gembira bagi puluhan ribuan warga Kabupaten Pasuruan yang selama ini masih tercatat memiliki tunggakan PBB-P2.
Kebijakan ini ditetapkan dalam Surat Keputusan Bupati Pasuruan Nomor 900.1.13.1/HK/424.013/2025 dan telah ditandatangani oleh Bupati Pasuruan, Rusdi Sutejo, pada 23 Mei 2025.
“Hari ini saya menandatangani program Pemerintah Kabupaten Pasuruan tentang penghapusan piutang PBB-P2, khususnya bagi masyarakat kurang mampu,” kata Bupati Pasuruan Rusdi Sutejo, Sabtu (24/5/2025).
Menurut dia, ini hak pemerintah untuk melakukan penghapusan karena penagihan sudah kedaluwarsa.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat serta meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan.
Dasar hukum penghapusan piutang ini mengacu pada Pasal 168 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Pasal 3 Peraturan Daerah Kabupaten Pasuruan Nomor 3 Tahun 2023.
Berdasarkan data dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pasuruan, utang PBB-P2 yang dihapuskan berasal dari 43.831 obyek pajak.
Rinciannya, 1.599 wajib pajak telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan harta atau warisan, 219 wajib pajak tidak diketahui keberadaannya, 38.239 objek pajak yang hak penagihannya telah kedaluwarsa, dan 3.773 objek pajak yang tidak ditemukan dokumen pendukung meski telah dilakukan penelusuran maksimal.
Baca juga: 2 Tahun Isi Galon Mineral Kemasan Pakai Air Sumur, Pelaku Raup Omzet Rp70 Juta, Dijual Rp15 Ribu
Bupati Rusdi menegaskan, kebijakan ini bukan hanya soal administrasi, melainkan juga bagian dari keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat kecil yang selama ini dibayangi oleh beban tunggakan yang secara hukum sebenarnya sudah tidak dapat ditagih lagi.
“Ini adalah wujud kepedulian kami terhadap kondisi masyarakat. Pemerintah hadir bukan untuk membebani, melainkan untuk memberikan solusi yang adil dan manusiawi,” ujarnya.
Melalui langkah ini, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berharap dapat menciptakan sistem perpajakan daerah yang lebih bersih, tertib, dan berpihak kepada kepentingan publik.

Sementara itu, ramai juga perbincangan seorang petugas haji yang berakhir minta dibayari Pemkab.
Seorang petugas haji daerah (PHD) enggan membayar biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) yang telah ditetapkan pemerintah sebesar Rp 94.934.259.
PHD Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, itu pun batal berangkat ke Tanah Suci untuk menunaikan tugasnya dalam mendampingi 860 calon jemaah haji (CJH).
Petugas yang batal berangkat ini bernama Imron Fauzi, warga Desa Tempeh Tengah, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.
Baca juga: Rahasianya Dibocorkan ke Pendeta Gereja, Ibu Laporkan Anak Tirinya ke Polisi, Terdakwa Heran
Fauzi menjadi satu-satunya PHD Lumajang yang batal berangkat.
Dengan demikian, dari yang seharusnya ada 4 PHD dari Lumajang yang berangkat, kini hanya ada 3 PHD.
Menurut Fauzi, alasannya enggan membayar lantaran berpedoman pada UU Nomor 8 Tahun 2019, Pasal 25 Ayat (3).
Pasal tersebut menyebutkan biaya operasional PHD dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Tidak hanya itu, Fauzi menyebut Keputusan Menteri Agama Nomor 166 dan 167 Tahun 2025 yang menerangkan hal serupa.
Ia menyebut, 3 PHD lainnya tetap berangkat lantaran membayar sendiri BIPIH yang sudah ditetapkan.
"Aturannya kan jelas, dibiayai oleh APBD, ini aturan mulai 2019, artinya sudah lebih dari lima tahun aturan ini ada," katanya.
"Lah sekarang saya malah disuruh bayar sendiri," imbuh Fauzi di Lumajang, Rabu (21/5/2025), melansir Kompas.com.
Fauzi menceritakan, awalnya saat ia hendak mengambil hasil pemeriksaan kesehatan, diminta melakukan pelunasan BIPIH terlebih dahulu.
Saat itu, ia menolak karena seharusnya yang melakukan pelunasan adalah Pemkab Lumajang.
Setelah tidak melakukan pelunasan tersebut, Fauzi tidak pernah diajak untuk manasik dan tidak pernah dihubungi lagi oleh Kemenag Lumajang.
"Saya tidak dapat konfirmasi lagi, saya juga tidak diundang manasik, kemarin di Pendopo waktu pelepasan Kemenag mengumumkan PHD Lumajang ada 3, padahal 4 orang, berarti saya tiba-tiba dibatalkan tanpa konfirmasi," ucap Fauzi.
"Saya sangat kecewa karena saya sebagai petugas negara, ditetapkan oleh negara tapi dicoret secara diam-diam," katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Lumajang, Ahmad Faisol Syaifulloh membenarkan, ada PHD yang batal berangkat karena tidak melakukan pelunasan.
"PHD yang batal berangkat karena tidak melunasi BIPIH," kata Faisol.
Perihal aturan yang menyebutkan pelunasan BIPIH PHD dibebankan ke pemerintah daerah, Faisol enggan menanggapi lantaran menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Menurutnya, PHD di daerah lain juga banyak yang membayar sendiri ketika sudah ditetapkan sebagai petugas yang akan berangkat membersamai calon jemaah haji.
"Tugas kami melakukan skrining, setelah terpilih, nama-namanya kami serahkan ke pemerintah daerah, dan itu jadi kewenangan mereka untuk membiayai, tapi di daerah lain banyak juga yang membayar secara mandiri," katanya.
Baca juga: Pernikahan Siswi SMP & Siswa SMK Jadi Sorotan, sempat Dipisah Tak Mempan, Ortu Terancam Pidana
Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang Agus Triyono menyampaikan, Pemkab Lumajang tidak menganggarkan pembiayaan petugas haji daerah tahun 2025.
Menurutnya, meski PHD adalah program lama, ia mengaku baru mengetahui ketentuan tersebut sekitar 3 bulan lalu.
Agus berjanji, mulai tahun anggaran 2026, pembiayaan petugas haji daerah akan dianggarkan di APBD.
"Petugas haji daerah ini program lama, tapi jujur kami baru mengetahui ketentuan itu beberapa bulan kemarin, sehingga kami belum menganggarkan pembiayaan PHD."
"Berdasarkan pengalaman ini, kami akan anggarkan mulai APBD 2026, sebelumnya memang kami belum pernah menganggarkan," ucap Agus.
Baca juga: Terdampar di Pulau Tak Berpenghuni, 1 Keluarga Terselamatkan Gaungan Toa Masjid saat Subuh
Berita viral lainnya
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Pemerintah Kabupaten Pasuruan
tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pe
Bupati Pasuruan
sistem perpajakan daerah
berita viral
TribunJatim.com
Tiap Hari Guru SMPN 7 Sebrangi Sungai untuk ke Sekolah karena Tak Ada Jembatan, Anggota DPRD Miris |
![]() |
---|
Viral Tren Rp 10.000 di Tangan Istri yang Tepat, ini Kata Psikolog soal Ciri Pasangan Pelit |
![]() |
---|
5 Prompt Gemini AI Edit Foto Tiduran di Atas Makanan Favorit Gado-gado hingga Bakso |
![]() |
---|
Pantas Keluarga Syok Tahu Identitasnya, Terungkap Pengakuan Wahyu Diduga Bjorka ke Kekasih |
![]() |
---|
Akhirnya Penyakit Jokowi Diungkap Ajudan, Kondisi Kulit Memburuk Jika Kena Panas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.