MK Wajibkan Pendidikan Gratis 9 Tahun, DPRD Jatim Ingatkan Pemda Kaji Kebijakan Keuangan
DPRD Jatim turut menganggap keputusan MK soal gratisnya pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, patut diacungi jempol.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - DPRD Jatim turut menganggap keputusan MK soal gratisnya pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta, patut diacungi jempol.
Meski begitu, dewan mengingatkan tentang kajian kebijakan keuangan yang patut dipikirkan oleh Pemda sebagai tindaklanjut atas putusan ini.
"Secara substansi ini menggembirakan, artinya betul-betul mengingatkan kepada kita semua bahwa investasi yang paling harus dibenahi adalah pendidikan," kata Wakil Ketua Komisi E DPRD Jatim Hikmah Bafaqih kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Selasa (27/5/2025).
Hikmah mengungkapkan, teknis penganggaran memang perlu dipikirkan secara matang setelah putusan tersebut. Ini menjadi PR Pemda. Sebab, ia berkaca dari APBD Jawa Timur. Anggaran pendidikan untuk Jawa Timur sudah diatas 20 persen atau melampaui alokasi minimal sebagaimana ketentuan.
Sektor pendidikan di Jawa Timur sudah diatas pos anggaran yang lain. Sehingga, Pemda baik Kabupaten/kota harus memikirkan betul anggaran untuk pendidikan.
"Artinya, ketika ada kewajiban untuk menggratiskan pendidikan 9 tahun baik negeri maupun swasta, pertanyaannya harus dikembalikan swasta ini lalu siapa yang akan membayari. Jumlahnya besar, jauh lebih besar," ujarnya.
"Yang negeri pun tetap harus mengambil partisipasi masyarakat untuk berkembang lebih baik. Karena faktualnya antara BOSNAS dan BOSDA, ataupun BPOPP di level SMA/SMK itu tidak mencukupi," tambah politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini.
Hikmah pun mendorong agar hal ini dilakukan kajian oleh Pemda. Dalam upaya nantinya, bisa menggandeng dewan pendidikan yang dinilai memiliki kemampuan untuk analisis unit cost atau proses perhitungan kebutuhan biaya pendidikan setahun.
"Mereka pasti punya parameter itu. Dan bisa juga mengikutsertakan expert dari berbagai perguruan tinggi yang memang konsentrasinya di bidang pendidikan," terang Hikmah.
Dari kajian tersebut, setidaknya bisa menjadi gambaran berapa kebutuhan sekolah untuk bisa berjalan dengan baik guna memastikan pendidikan berkualitas atau sekedar kebutuhan dasar sekolah.
"Kemudian dikembalikan kepada negara, apakah negara mampu," ungkap Hikmah.
Sebelumnya diberitakan, MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun baik negeri maupun swasta digratiskan. Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), Selasa (27/5/2025).
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta dikutip dari Tribunnews.com
MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat cara bersyarat sepanjang tidak dimaknai:
'Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat'.
Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menegaskan ihwal negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan dasar. Ia mengingatkan Pasal 31 ayat (2) UUD 1945 mewajibkan setiap warga negara mengikuti pendidikan dasar dan menugaskan negara untuk membiayainya.
"Tanpa ada pemenuhan kewajiban pemerintah dalam membiayai pendidikan dasar, maka berpotensi menghambat upaya warga negara untuk melaksanakan kewajiban konstitusionalnya,” ujar Guntur.
Ia menyebut, selama ini pembiayaan wajib belajar hanya difokuskan pada sekolah negeri. Padahal, secara faktual, banyak anak mengikuti pendidikan dasar di sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, seperti sekolah swasta atau madrasah swasta.
"Negara tidak boleh lepas tangan atau mengalihkan tanggung jawab pembiayaan kepada penyelenggara pendidikan swasta,” tegas Guntur.
Mahkamah menekankan, meski Pasal 34 ayat (3) UU Sisdiknas mencantumkan peran masyarakat dalam penyelenggaraan wajib belajar, tanggung jawab utama tetap berada di tangan negara.
"Negara tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya, bahkan dalam konteks pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh swasta,” katanya.
Menurut MK, frasa 'tanpa memungut biaya' dalam Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas harus dimaknai sebagai kewajiban negara untuk membiayai pendidikan dasar tanpa diskriminasi antara sekolah negeri dan swasta, selama dalam kerangka wajib belajar
Ini Tips Atur Siklus Haid bagi Jemaah Haji dan Umrah, dr Mahida: Pengaturan Hormon |
![]() |
---|
Apes Iryna Pindah Negara Demi Hindari Perang, Malah Meninggal di Tangan Residivis |
![]() |
---|
Baru Sadar, Pedagang Layani Transaksi Rp 350.000 Padahal Penipu Cuma Transfer Rp 350 |
![]() |
---|
Pembangunan Flyover Taman Pelangi Bakal Mulai, Pemkot Surabaya Ratakan Puluhan Rumah, Eri: Bulan ini |
![]() |
---|
Melihat Rumah Mewah Bos Minyak Riza Chalid yang Kini Jadi Tersangka Korupsi Pertamina |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.