Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Nasib Pria Lewat Jalur Kebun Demi Bertamu ke Rumah Janda, Warga Patroli Marah Lalu Berbuat Nekat

Nasib seorang pria berinisial SU (54) yang menjadi korban ketika bertamu di rumah janda. Korban dihajar warga sampai motornya dibakar.

Editor: Torik Aqua
ISTIMEWA
SALAH SASARAN - Terduga pelaku SU (kiri) saat menandatangani surat pernyataan perdamaian pada Senin (26/5/2025). SU dikira maling saat bertamu ke rumah janda. 

Namun, karena tekanan dari massa yang terlanjur marah, situasi tak terkendali.

 Keesokan harinya, Senin (26/5), SU diamankan ke Polres Bengkulu Utara sekitar pukul 13.00 WIB.

Polisi menyebut SU mengalami luka di bagian mata dan memar di bibir akibat penganiayaan.

Sementara motornya yang telah hangus turut diamankan sebagai barang bukti.

Setelah menjalani interogasi oleh penyidik Satreskrim, tidak ditemukan bukti bahwa SU terlibat dalam aksi pencurian yang meresahkan warga.

“Tidak ada bukti kuat bahwa SU melakukan pencurian. Dia murni korban kesalahpahaman,” jelas Kanit Pidum Ipda Muhammad Rizky Dirgantara.

Mediasi dan Kesepakatan Damai

Menyadari kesalahan tersebut, pihak desa bersama kepolisian memfasilitasi mediasi antara korban SU dan perwakilan warga, termasuk Kepala Desa Gunung Selan.

Hasilnya, kedua pihak sepakat berdamai.

Warga, yang diwakili kepala desa, bersedia memberikan uang ganti rugi sebesar Rp5 juta kepada SU sebagai bentuk pemulihan atas kerugian fisik dan materiil.

“Kesepakatan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditandatangani kedua belah pihak di atas materai, dan disaksikan oleh masing-masing saksi,” kata Ipda Rizky.

Uang ganti rugi disepakati akan dibayarkan maksimal tiga hari setelah surat tersebut dibuat.

Polisi mengingatkan bahwa kesepakatan ini bersifat final namun apabila ada pihak yang melanggarnya, proses hukum tetap akan diberlakukan.

Polres Bengkulu Utara mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dalam menghadapi dugaan tindak kriminal.

“Warga diperbolehkan menangkap pelaku, tapi tidak boleh melakukan kekerasan. Serahkan kepada kami agar diproses secara hukum,” tegas Rizky.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved