Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Reaksi Orang Tua Pengantin Anak di Lombok usai Dipolisikan, Bantah Memaksa: Harus Dinikahkan

Orang tua pengantin membela diri setelah dilaporkan ke polisi karena pernikahan dini anaknya.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNLOMBOK.COM/SINTO
DIPERIKSA - Siswi kelas 1 SMP inisial YL (kedua dari kiri) dengan siswa SMK putus sekolah inisial RD (ketiga dari kiri) yang pernikahannya viral di media sosial, memasuki Polres Lombok Tengah didampingi kuasa hukumnya, Muhanan (paling kiri), Selasa (27/5/2025). Kehadirannya untuk memenuhi panggilan polisi atas laporan dari Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB) sekaligus LPA Mataram. 

TRIBUNJATIM.COM - Orang tua pengantin anak berinisial YL YM (14) dan RD (16) dilaporkan ke Polres Lombok Tengah, Sabtu (24/5/2025).

Laporan tersebut terkait indikasi pidana pernikahan anak di bawah umur dan kekerasan seksual.

Dilaporkan ke polisi karena pernikahan dini anaknya, orang tua pengantin membela diri.

Baca juga: Kisah Suriyono Jual Kambing Buat Kuliah, Kini Lulus Jadi Sarjana Usia 60, Dosen Pembimbing Salut

Orang tua pengantin, AL alias Md, didampingi kuasa hukumnya, Muhanan, membantah ada pemaksaan pernikahan anak.

Menurutnya, tak ada pemaksaan dalam pernikahan anaknya yang tengah viral di media sosial tersebut.

Justru sebaliknya, pihak keluarga pernah menggagalkan upaya pernikahan yang pertama, setelah anaknya dibawa kabur atau kawin lari.

Keluarga sudah berusaha memisahkan pasangan muda tersebut, namun keduanya tetap memaksa menikah.

Hingga pada upaya kabur yang kedua kalinya pada pertengahan Mei 2025, atau berselang sebulan dari yang pertama, membuat orang tua memutuskan untuk menikahkan anaknya. 

"Jadi setelah itu saya berpikir sebagai orang tua. Lalu saya koordinasi dengan kadus," jelas Md, mengutip Tribun Lombok.

"Kalau sudah begini, ndak ada jalan, mau ndak mau harus dinikahkan saja, karena sudah terlanjur saling mencintai," imbuhnya. 

Md menyampaikan, tindakan kawin lari RD dengan membawa putrinya YL ke Sumbawa menyiratkan pesan bahwa perlu dinikahkan agar tidak menjadi fitnah.

"Justru itu saya ambil kesimpulan dinikahkan saja. Karena di tempat kita ini kan kental istilahnya adat istiadat. Kalau dibawa sampai 1X24 jam, maka harus dinikahkan," jelasnya. 

Kuasa hukum Md, Muhanan menyampaikan, pihaknya berharap agar para pelapor memikirkan ulang tindakannya. 

Apalagi menurut dia, para pihak pelapor tidak mengetahui latar belakang dan sejumlah faktor lain yang menyertainya.

PERNIKAHAN SISWI SMP - Pernikahan siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16), viral di media sosial. Remaja pengantin wanita di Lombok Tengah yang baru lulus SD memutuskan menerima pinangan pengantin pria yang baru lulus SMP.
Pernikahan siswi kelas 1 SMP berinisial YL (15) dan siswa kelas 1 SMK berinisial RN (16), viral di media sosial. (ISTIMEWA)

"Karena mereka ini kan tidak paham apa yang terjadi. Kalaupun mereka ngotot dalam hal penindakan kemarin saat pencegahan mereka ke mana? Ini kan tidak ada."

"Kalau mereka kemarin banyak tangani kasus kekerasan seksual terhadap santri, maka itu harus ditegakkan. Namun, dalam kasus ini berbeda," jelas Muhanan

Muhanan menyampaikan, pernikahan ini dilakukan dengan baik-baik. 

Kedua belah pihak, baik keluarga mempelai wanita maupun pria, tidak ada satu pun yang keberatan, termasuk kedua pengantin.

Muhanan menggarisbawahi laporan ke polisi dapat dilakukan jika salah satu orang tua yang keberatan untuk menikahkan anaknya. 

"Dalam hal ini ayo datang ke kami. Bedah bagaimana prosesnya. Kok ini tiba-tiba lapor. Ber-statement penjarakan orang tua. Ini kan tidak menarik," jelas Muhanan.

Baca juga: Bupati Marah Ada Bocah Jadi Korban Salah Sunat, Organ Intim Terpotong Laser, Minta Ortu Lapor Polisi

Muhanan menyampaikan, tradisi kawin lari secara agama tidak ada persoalan, meskipun bertentangan dengan norma perundang-undangan.

Muhanan meminta jika LPA Mataram serius dalam hal penindakan pernikahan anak maka ia mengharapkan supaya melakukan hal yang sama terhadap kasus pernikahan anak lainnya.

"Karena beda peristiwa beda kasus. Seperti contohnya di sini. Ini kan tidak ada pemaksaan yang dilakukan oleh orang tua."

"Mungkin di tempat lain ada yang dipaksa orang tua karena sesuatu. Ini kan ada hal yang berbeda yang harus ditelusuri dan dipahami oleh teman-teman LPA. Jangan asal penjarakan orang," demikian jelas Muhanan

Diketahui, Koalisi Stop Kekerasan Seksual (KSKS) Nusa Tenggara Barat (NTB), Joko Jumadi, sebelumnya melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah.

"Kami melapor ke polisi atas tindak pidana kekerasan seksual dalam bentuk tindak pidana perkawinan anak. Tindak pidana perkawinan anak ini telah melanggar Pasal 10 UU TPKS mengatur tentang tindak pidana pemaksaan perkawinan, di mana orang tua yang memaksa anak untuk menikah dapat dijerat hukuman penjara dan/atau denda," jelas Joko Jumadi.

PERNIKAHAN ANAK - Foto istimewa yang diunduh dari situs TribunLombok.com pada Jumat (23/5/2025), menunjukkan pasangan pelajar SMP dan SMK di Lombok Tengah saat acara pernikahan. Video pernikahan sepasang pengantin di bawah umur itu, viral di media sosial.
Foto istimewa yang diunduh dari situs TribunLombok.com pada Jumat (23/5/2025), menunjukkan pasangan pelajar SMP dan SMK di Lombok Tengah saat acara pernikahan. Video pernikahan sepasang pengantin di bawah umur tersebut viral di media sosial. (Istimewa via Tribun Lombok)

Saat ditemui di rumah pengantin perempuan di Praya Timur, Lombok Tengah, ER, pengantin laki-laki berusia 17 tahun, mengungkapkan kejadian yang menghebohkan tersebut.

Ia mengaku awalnya tidak menyadari bahwa video pernikahannya dengan YE, yang berusia 15 tahun, menjadi viral di medsos.

ER justru mengetahui hal itu dari orang-orang di sekitarnya.

"Dicari terus sama orang, saya lagi kerja disuruh pulang karena dicari orang," ungkap ER dalam bahasa daerah, Minggu (25/5/2025).

Sebelum video tersebut viral, pihak kepala desa, kepala dusun, dan orang tua pengantin perempuan telah berupaya memisahkan keduanya.

Upaya tersebut dilakukan karena alasan usia yang belum cukup untuk menikah.

Namun, meskipun sudah sebulan terpisah, keduanya kembali nekat.

Sang pria membawa lari pengantin perempuan ke Pulau Sumbawa.

Menurut tradisi merariq atau kawin culik di masyarakat Lombok, jika seorang perempuan telah dibawa lari lebih dari 24 jam dan menyatakan keinginan untuk menikah, maka orang tua tidak memiliki pilihan lain selain menikahkan.

Baca juga: 6 Polisi Positif Narkoba Dihukum Salat Lima Waktu Tuai Sorotan, Kapolres: Daripada Dipulangkan

Kini, ER yang video pernikahannya viral di media sosial karena menikah dini, mengaku enggan melanjutkan sekolah.

ER mengatakan, dia baru saja pulang membantu neneknya berjualan bawang di Sembalun, ditemani istrinya, YE (15).

Selain berjualan bawang, ER juga mengaku kerap mengambil tembakau untuk dijual kembali.

"Saya jual tembakau, tadi saja saya habis dari Sembalun bantu nenek jual bawang," katanya dalam bahasa daerah.

ER, yang selama ini tinggal bersama neneknya, mengatakan, sudah mulai membantu berjualan sejak masih duduk di bangku SMP.

Dia juga mengungkapkan pernah duduk di bangku SMK, tetapi putus sekolah karena alasan berkelahi di sekolah.

Saat ditanya awak media apakah akan melanjutkan sekolah, ER hanya menunduk dan menggelengkan kepala.

"Enggak," jawabnya lirih sambil menundukkan kepala.

Sementara itu, YE (15) saat dibawa untuk menikah, masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).

YE juga hanya tertunduk saat ditanya apakah akan melanjutkan sekolah atau tidak.

Keluarga YE berharap anaknya bisa kembali melanjutkan pendidikan.

Namun, semua dikembalikan kepada YE.

Apakah masih mau melanjutkan sekolah atau tidak.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved