Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

6 Polisi Positif Narkoba Dihukum Salat Lima Waktu Tuai Sorotan, Kapolres: Daripada Dipulangkan

Keenam polisi positif narkoba dihukum salat lima waktu, bukan hukuman pidana.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
Kompas.com
POLISI NARKOBA DIHUKUM SALAT WAJIB - Ilustrasi berita enam polisi positif narkoba di Polres HST dihukum salat lima waktu 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus enam polisi positif narkoba di Kalimantan Selatan jadi sorotan publik.

Pasalnya, keenam polisi positif narkoba dihukum salat lima waktu, bukan hukuman pidana.

Kapolres pun mengaku bahwa dirinya yang akan mengawasi mereka.

Baca juga: Disebut Konyol Sama Ketua Solidaritas Merah Putih, Roy Suryo Cengengesan, Silfester Ngamuk: Ngaco!

Kapolres Hulu Sungai Tengah (HST), AKBP Jupri Tampubolon, menegaskan bahwa pemberian sanksi pembinaan selama 14 hari kepada enam anggotanya yang positif narkoba merupakan inovasi sementara, sambil menunggu proses hukum berjalan.

Menurutnya, tindakan ini bukan berarti menjadi satu-satunya sanksi atas pelanggaran.

"Sementara pendalaman pemeriksaan dan menunggu waktu BAP justru saya berinovasi," kata Kapolres HST kepada Banjarmasin Post, Selasa (27/5/2025).

"Bagaimana agar mereka tak dipulangkan ke rumah. Tapi dibina, baik secara fisik, mental dan kerohaniannya, sambil menunggu 14 hari menjelang sidang," imbuhnya.

Kapolres menegaskan, sebelum kasus ini diajukan ke sidang disiplin, diperlukan tahapan pendalaman pemeriksaan, Berita Acara Pemeriksaan (BAP), dan proses pemberkasan.

Kapolres HST menyatakan bahwa pembinaan yang diberikan tidak hanya bersifat fisik seperti olahraga.

Akan tetapi juga kerohanian, termasuk pelaksanaan salat lima waktu yang diawasi langsung olehnya.

"Saya sendiri yang mengawasi aktivitas pembinaan mereka. Karena rumah dinas saya di samping Kantor Polres," imbuhnya.

"Daripada dipulangkan ke rumah sementara menunggu sidang, lebih baik dibina sambil diawasi," katanya.

Kapolres tidak menutup kemungkinan bahwa sanksi pemecatan bisa dijatuhkan bila enam anggota terbukti melanggar kode etik profesi.

Ia mencontohkan kasus Bhabinkamtibmas Polsek Limpasu, inisial MD, yang ditangkap oleh BNNK dan Polda Kalsel dan diberhentikan tidak hormat.

Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, saat menerima kunjungan Kapolda Kalsel, Sabtu, 24 Mei 2025, di Mapolres HST.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon, saat menerima kunjungan Kapolda Kalsel, Sabtu, 24 Mei 2025, di Mapolres HST. (Dok Humas Polres HST)

Namun, kata Kapolres, jika pelangarannya bukan kode etik, hanya pelanggaran disiplin, sanksinya bisa demosi (penurunan jabatan).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved