Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Sosok ART Asal Nganjuk Punya Tanah, iPhone hingga Motor Trail, Ternyata Hasil Bobol Brankas Majikan

Buntut dirinya bisa menjadi orang kaya kini harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Asisten rumah tangga itu didakwa mencuri barang

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Tony Hermawan
SIDANG DAKWAAN - Jaksa Estik Dilla membacakan amar dakwaan Irfan Adi Prasetya untuk terdakwa Putri Valentin Kusumaning Tyas, di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (27/5). Putri yang kerja sebagai asisten rumah tangga didakwa mencuri perhiasan dan uang milik majikannya. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Putri Valentin Kusumaning Tyas berhasil membuat tetangganya di kampung kagum.

Wanita usia 22 tahun asal Nganjuk itu bisa membeli banyak perhiasan emas, handphone iPhone spek dewa, sebidang tanah, dua sepeda motor dari hasil merantau di Surabaya. 

Padahal, kenyataannya dia tidak kerja di kantoran bergaji ratusan juta.

Buntut dirinya bisa menjadi orang kaya kini harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.

Asisten rumah tangga itu didakwa mencuri barang-barang milik majikannya. 

Baca juga: Baru Kerja 4 Hari, ART Racuni Keluarga Dokter usai Diminta Bersihkan Kandang, Sop Dicampur Pemutih

Barang yang dicuri tak main-main yaitu dua buah kotak berisi perhiasan, tiga di antaranya emas batangan.

Bahkan uang tunai Rp50 juta.

Setelah diselidiki, Putri menjual semua perhiasan itu. Lalu uang hasil penjualan digunakan untuk membeli gelang emas kadar 16k, cincin emas kadar 17, 16k, dan 8k, kalung emas kadar 16k, anting emas kadar 8k, liontine emas kadar 6k.

Baca juga: Ibu Nangis Dapat Uang Rp20 Juta dari Dedi Mulyadi usai Curhat Anaknya Kuliah Nyambi ART: Makasih Pak

Ada juga Handphone Iphone 13 Pro, sepeda motor Honda CRF dan Honda Beat, serta hamparan tanah di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.

Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya mulanya, sejak 14 Januari 2025 terdakwa bekerja sebagai di salah satu rumah kawasan perumahan Pantai Mentari.

Saat kerja, terdakwa Putri  melihat salah seorang pemilik rumah, Avisa masuk ke dalam kamar membuka brankas untuk mencari passport.

Baca juga: Pengakuan ART Tampar Majikan, Teriak-teriak Gegara Tak Mau Pekerjaannya Diatur, Kini Minta Maaf

Putri diam-diam mengamati Avisa yang lupa tidak kembali mengunci brankas.

"Selanjutnya keesokan harinya, saat Aviza berangkat kerja, terdakwa masuk ke dalam kamar dan mendekati brankas yang tidak terkunci. Lalu terdakwa membuka brankas tersebut dan menemukan 2 box berisi seperangkat perhiasan," katanya.

Dua box perhiasaan itu dibuka. Isinya ada gelang, kalung, cincin, liontin dan beberapa perhiasan emas logam mulia batangan yang terdiri dari dengan berat 25 gram, 3 gram, 1gram, perhiasan emas logam jenis happy wedding.

Baca juga: Jumlah Warga dari Malang Kerja di Luar Negeri Tiap Tahun Meningkat, Dominan Jadi ART

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved