Sosok ART Asal Nganjuk Punya Tanah, iPhone hingga Motor Trail, Ternyata Hasil Bobol Brankas Majikan
Buntut dirinya bisa menjadi orang kaya kini harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya. Asisten rumah tangga itu didakwa mencuri barang
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Putri Valentin Kusumaning Tyas berhasil membuat tetangganya di kampung kagum.
Wanita usia 22 tahun asal Nganjuk itu bisa membeli banyak perhiasan emas, handphone iPhone spek dewa, sebidang tanah, dua sepeda motor dari hasil merantau di Surabaya.
Padahal, kenyataannya dia tidak kerja di kantoran bergaji ratusan juta.
Buntut dirinya bisa menjadi orang kaya kini harus diadili di Pengadilan Negeri Surabaya.
Asisten rumah tangga itu didakwa mencuri barang-barang milik majikannya.
Baca juga: Baru Kerja 4 Hari, ART Racuni Keluarga Dokter usai Diminta Bersihkan Kandang, Sop Dicampur Pemutih
Barang yang dicuri tak main-main yaitu dua buah kotak berisi perhiasan, tiga di antaranya emas batangan.
Bahkan uang tunai Rp50 juta.
Setelah diselidiki, Putri menjual semua perhiasan itu. Lalu uang hasil penjualan digunakan untuk membeli gelang emas kadar 16k, cincin emas kadar 17, 16k, dan 8k, kalung emas kadar 16k, anting emas kadar 8k, liontine emas kadar 6k.
Baca juga: Ibu Nangis Dapat Uang Rp20 Juta dari Dedi Mulyadi usai Curhat Anaknya Kuliah Nyambi ART: Makasih Pak
Ada juga Handphone Iphone 13 Pro, sepeda motor Honda CRF dan Honda Beat, serta hamparan tanah di Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk.
Menurut amar dakwaan Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya mulanya, sejak 14 Januari 2025 terdakwa bekerja sebagai di salah satu rumah kawasan perumahan Pantai Mentari.
Saat kerja, terdakwa Putri melihat salah seorang pemilik rumah, Avisa masuk ke dalam kamar membuka brankas untuk mencari passport.
Baca juga: Pengakuan ART Tampar Majikan, Teriak-teriak Gegara Tak Mau Pekerjaannya Diatur, Kini Minta Maaf
Putri diam-diam mengamati Avisa yang lupa tidak kembali mengunci brankas.
"Selanjutnya keesokan harinya, saat Aviza berangkat kerja, terdakwa masuk ke dalam kamar dan mendekati brankas yang tidak terkunci. Lalu terdakwa membuka brankas tersebut dan menemukan 2 box berisi seperangkat perhiasan," katanya.
Dua box perhiasaan itu dibuka. Isinya ada gelang, kalung, cincin, liontin dan beberapa perhiasan emas logam mulia batangan yang terdiri dari dengan berat 25 gram, 3 gram, 1gram, perhiasan emas logam jenis happy wedding.
Baca juga: Jumlah Warga dari Malang Kerja di Luar Negeri Tiap Tahun Meningkat, Dominan Jadi ART
Masih di antara salah satu box itu ada uang tunai sebesar Rp 50 juta.
"Selanjutnya Terdakwa mengambil uang tunai sebesar Rp. 50 juta, lalu menutup brankas dan pergi meninggalkan kamar tersebut," ujarnya.
Sekitar tiga hari kemudian, terdakwa Putri masuk kembali ke dalam kamar Avisa.
Baca juga: Anaknya Kuliah Nyambi Jadi ART, Ibu Nurhayati Nangis Dapat Sumbangan Rp20 Juta, Dedi Mulyadi: Kuat
Kali ini, ia mengambil semua perhiasan dari dalam dua box. Putri kemudian menjual semua perhiasaan tersebut.
Hasil penjualan kemudian untuk belanja perhiasan dan aset-aset.
"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, Anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa pada Hari Jumat,Tanggal 14 Februari 2025 sekitar pukul 22.30 Wib di Perempatan Lampu Merah Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, Kabupaten Nganjuk," terang Jaksa.
Semua perhiasan, kendaraan, handphone dan tanah yang sudah dibeli kini disita menjadi barang bukti.
Putri kini hanya bisa pasrah menghadapi sidang untuk menunggu vonis dari majelis hukum.
Asisten Rumah Tangga (ART)
bobol brankas
PRT bobol brankas majikan
Pengadilan Negeri Surabaya
berita Surabaya Hari ini
ViralLokal
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
Aris Perangkat Desa Disemprot Lurah karena Pamer Mobil Meski Gaji Rp 2 Juta, Ternyata Pengusaha Tebu |
![]() |
---|
Mbah Sumyati Tetap Salat Isya Meski Dipatok Ular Berbisa, Nyawanya Tak Terselamatkan |
![]() |
---|
Pakai Kebaya Hitam di Istana Negara, Cucu Bung Hatta Singgung Penculik dan Penjahat HAM |
![]() |
---|
Pemilik Warung Ketar-ketir Disomasi Rp50 Juta Gara-gara Setel TV Nobar Bola, Terancam Penjara |
![]() |
---|
Bupati Murka Hukum Semua ASN yang Merokok dan Duduk saat Upacara HUT RI, Anggap Tak Pantas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.