Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Dulu Berselisih, Kini Nikita Mirzani Beri Pesan Haru untuk Lolly yang Ulang Tahun: Kami di Sampingmu

Nikita Mirzani memang masih di dalam penjara. Namun ia sempat menulis pesan untuk Lolly yang ulang tahun pada Rabu 28 Mei 2025.

Editor: Torik Aqua
Instagram @nikitamirzanimawardi_172
PESAN HARU - Artis Nikita Mirzani berikan pesan haru untuk anak sulungnya, Laura Meizani Mawardi alias Lolly yang berulang tahun. 

Ia tampak bangga dengan sang putri meski sempat perang dingin.

Unggahan Lolly ulang tahun-18 dan Nikita Mirzani tulis pesan haru untuk sang putri yang menyinggung soal orang tua beruntung itu langsung dibanjiri komentar dari para netizen.

Banyak yang terharu dengan unggahan Nyai.

"Loveyou ami," tulis akun @agnesramdhan

"Ami pasti Ada jalan keluar terbaik, hbd anak baik Laura, tetap bersinar selalu," tulis akun @lavhie09

"Definisi Kasih Ibu Sepanjang Masa @nikitamirzanimawardi_172," tulis akun @trisman_real

"Selamat ulang tahun Laura semoga km selalu sehat menjadi pribadi yg lebih baik lg.. Pesan nya ttp terus temani ami dalam keadaan apapun karna membesarkn ibu tanpa sosok ayah itu sangat amat luar biasa . Love terus untuk kluarga ami dan anak anak," tulis akun @vhichelaviana

"Ibu hebat yg d kirim Tuhan utk anaknya," tulis akun @ny_roqwita

Seperti telah diberitakan, Nikita Mirzani saat ini masih mendekam di tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan, ancaman, serta tindak pidana pencucian uang.

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh Reza Gladys dan turut menyeret sejumlah nama lainnya.

Nikita mulai ditahan sejak 4 Maret 2025 bersama asistennya, Ismail Marzuki alias Mail, yang juga turut dilaporkan oleh Reza.

Sementara itu, dua nama lainnya yang ikut dilaporkan, yakni dr. Oky Pratama dan seorang yang dikenal sebagai dr. Detektif, sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi.

Rindu

Artis Nikita Mirzani menjalani masa penahanan bersama asistennya, Mail Syahputra.

Masa penahanan itu diperpanjang hingga 30 hari.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved