Ibu di Jombang Curhat ke Damkar Ngaku Laporan KDRT ke Polisi Tak Digubris, Kapolsek Beber Fakta Baru
Polisi beber fakta baru soal ibu-ibu di Jombang korban KDRT curhat ke Damkar dan mengaku laporan ke polisi tak digubris.
Penulis: Anggit Puji Widodo | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Anggit Puji Widodo
TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Wanita berinisial P (33), yang saat ini tinggal di Kecamatan Diwek, Jombang, Jawa Timur, mengaku menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dibanding mengurus kasusnya di kantor polisi, P memilih curhat ke petugas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Jombang.
P mengaku mengalami KDRT sudah berulang kali, bahkan sudah ia alami saat masih tinggal di Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Ketika itu, P kembali mengalami KDRT dari sang suami, G, hingga akhirnya P membawa dua anaknya yang masih kecil dan curhat ke Damkar.
P juga mengaku pernah melaporkan KDRT yang ia alami ke Polsek Mojoagung, Jombang.
Namun dia menyebut, laporannya tidak ditanggapi pihak kepolisian.
Hal itulah yang membuatnya memilih curhat ke Damkar.
Menanggapi cerita P, pihak Polsek Mojoagung memberikan klarifikasi.
Dia mengatakan, P sempat melapor ke Polsek Mojoagung pada tahun 2023.
Baca juga: Istri Ketakutan Suami KDRT, Pernah Lapor Polisi Tak Ditanggapi, Berakhir Bawa 2 Anak Ngadu ke Damkar
Di mana terjadi dugaan tindak KDRT yang dilakukan oleh seseorang berinisial G (34) terhadap istrinya, P (33).
Keduanya merupakan warga Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Jombang.
Kejadian tersebut dilaporkan oleh P ke Polsek Mojoagung, Jombang, dan diterima oleh anggota SPKT Polsek Mojoagung, Bripka Diky.
Menurut keterangan P, ia datang ke Polsek Mojoagung dengan membawa kedua anaknya yang masing-masing berusia 3 dan 4 tahun.
Dalam laporannya, P menyampaikan, dirinya telah mengalami kekerasan fisik yang dilakukan oleh suaminya, G.
Menanggapi laporan tersebut, Kapolsek Mojoagung, Kompol Yogas, menyampaikan, setelah menerima laporan, pihak kepolisian akan memintakan visum guna mendukung proses penyelidikan lebih lanjut.
Namun P menolak dengan alasan masih mempertimbangkan atau berpikir-pikir terkait langkah tersebut.
"Selanjutnya, Bripka Diky menghubungi Kepala Dusun Penanggalan, Desa Dukuhdimoro, Kecamatan Mojoagung, Sugiono Al Pentor, untuk membantu mendatangkan terlapor, G, ke Polsek Mojoagung guna dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Kompol Yogas dalam keterangan yang diterima pada Jumat (30/5/2025).
Kompol Yogas menambahkan, pada saat G datang ke Polsek Mojoagung, ia didampingi oleh orang tuanya serta Kepala Dusun Penanggalan, Sugiono Al Pentor.
Saat proses pemeriksaan dan penyidikan akan dilakukan, pelapor P menolak dan menyatakan mencabut laporan dengan alasan masih ingin mempertahankan rumah tangganya.
Oleh karena itu, proses hukum tidak dilanjutkan, dan pihak Polsek Mojoagung memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.
"Jadi tidak benar adanya berita, Polsek Mojogung menolak laporan perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," pungkas Kompol Yogas.
Kecamatan Diwek
Jombang
kekerasan dalam rumah tangga
KDRT
Kompol Yogas
ViralLokal
TribunJatim.com
Berita Jombang Terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Akhir Nasib Roy Suryo Terkait Polemik Ijazah Jokowi & Gibran Disebut Denny Darko Bisa Berakhir Bui |
![]() |
---|
Lampu Sorot Dipasang, Basarnas Pimpin Penyelamatan Korban Ambruknya Ponpes Al Khoziny Sidoarjo |
![]() |
---|
Update Data Korban Luka dan Meninggal Soal Ambruknya Bangunan Ponpes Al Khoziny Sidoarjo: 83 Orang |
![]() |
---|
Prihatin dengan Warga di Bekas Perkebunan Kaligentong, Bupati Tulungagung akan Lakukan Mediasi |
![]() |
---|
Tangis Santri Terjebak di Balik Reruntuhan Musala Ponpes Al Khoziny, Petugas Evakuasi: Banyak Suara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.