2 Kades di Ngawi Terlibat Peredaran Uang Palsu, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Ribuan lembar uang palsu berhasil diamankan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, beserta 5 tersangka yang berperan sebagai pengedar
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani
TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Ribuan lembar uang palsu berhasil diamankan Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, beserta 5 tersangka yang berperan sebagai pengedar.
5 tersangka yang diamankan antara lain DM (42), dan ES (55) asal Kabupaten Ngawi,serta AS (41) warga Sragen, Jawa Tengah, AP (38) warga Kuningan. Jawa Barat dan TAS (47) warga Lampung Selatan.
Ironisnya, 2 dari 5 tersangka tersebut diketahui berprofesi sebagai Kepala Desa. Mereka adalah ES dari Kecamatan Ngrambe, serta DM asal Kecamatan Sine.
Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, mengatakan, kasus peredaran uang palsu berawal dari keresahan masyarakat di wilayah Kabupaten Ngawi.
Ia mengungkapkan, dari laporan polisi, waktu kejadian tersebut pada Kamis (1/5/2025), di sebuah toko masuk Dusun Pule,Desa/Kecamatan Ngrambe, dan di Desa Sumberejo, Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi, Kamis (15/5/2025).
Baca juga: Pantas Banyak Toko Terima Uang Palsu, Ternyata Disebar Kades Sendiri, Polisi Amankan Ribuan Lembar
“Kami bergerak cepat dan berhasil mengungkap peredaran uang palsu, yang ternyata diedarkan di wilayah Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen,” ungkap AKBP Charles, dalam keterangan pers yang diterima Sabtu (31/5/2025).
Saat ini, lanjut AKBP Charles, kelima tersangka sudah ditahan di Rutan Polres Ngawi, untuk proses lebih lanjut.
“Para tersangka DM dan AS,.memperoleh uang palsu dengan cara membeli dari TAS dan AP, dengan perbandingan 1:3. 1 rupiah asli banding 3 rupiah palsu,” terangnya.
Baca juga: Polisi Buru Pemasok Sabu ke Kades Pulau Bawean Gresik, Barang Didapat dari Jaringan Madura
Tersangka DM, ES dan AS disangkakan pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 ayat (3), dan atau pasal 36 ayat (2) juncto pasal 26 ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang palsu atau pasal 245 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
Sedangkan untuk tersangka AP dan TAS diterapkan pasal 37 ayat (1) juncto pasal 27 ayat (1) dan atau pasal 36 ayat (3) juncto pasal 26 ayat (3) dan atau pasal 36 ayat (2) juncto pasal 26 ayat (2) UURI Nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang atau pasal 245 KUHP juncto pasal 55 KUHP.
Baca juga: Polres Ngawi dan YKB Salurkan Makanan Sehat dan Susu Gratis, Dukung Gizi Anak Usia Dini
"Ancaman hukuman maksimal selama lamanya 15 tahun penjara," tandas AKBP Charles Pandapotan Tampubolon.
Imbas Sejumlah Agen Menarik Produknya, Emak-emak di Mojokerto Beralih ke Beras Premium Lokal |
![]() |
---|
Pemain Asing Madura United Sampaikan Belasungkawa atas Meninggalnya Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Massa Aksi Solidaritas Affan Bakar Water Barrier, Kapolresta Malang Kota: Penabrak Sudah Ditahan |
![]() |
---|
Basha Market Surabaya 2025 Suguhkan Instalasi Emas dan Ruang Kolaborasi Kreatif Fesyen hingga Seni |
![]() |
---|
Pimpin Apel Peringatan Hari Pramuka ke-64 Kwarcab Nganjuk, Bupati Kang Marhaen: Gerakan Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.