Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Peredaran Uang Palsu di Ngawi yang Libatkan 2 Kades, Polisi Temukan Mata Uang Dolar & Brazilian Real

1.000 lembar Brazillian Real palsu pecahan 5.000 Brazillian Real, 91 lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar, 90 lembar US Dollar palsu

Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Samsul Arifin
Polres Ngawi
UANG PALSU - Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, didampingi jajarannya menerangkan kronologi penangkapan pelaku peredaran uang palsu dalam konferensi pers di Mapolres Ngawi, Sabtu (31/5/2025). Polisi menemukan barang bukti mata uang rupiah,dan mata uang asing US Dollars dan Brazilian Real 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Febrianto Ramadani

TRIBUNJATIM.COM, NGAWI - Tim Tiger Satreskrim Polres Ngawi, menyita beberapa barang bukti dari tindak kejahatan peredaran uang palsu.

Barang bukti yang diamankan antara lain CCTV, ratusan lembar uang palsu, beberapa Handphone dari berbagai merk, beberapa dompet, buku rekening, ATM, alat penghitung uang, senter LED, gunting, penggaris, cutter, mini microscope, alat pengukur kertas, dan alat penghitung uang.

Kapolres Ngawi AKBP Charles Pandapotan Tampubolon, menuturkan, barang bukti tersebut didapat dari 5 tersangka pengedar uang palsu.

5 tersangka yang diamankan antara lain DM (42), dan ES (55), sama sama berprofesi sebagai Kepala Desa di Kabupaten Ngawi,serta AS (41) warga Sragen, Jawa Tengah, AP (38) warga Kuningan. Jawa Barat dan TAS (47) warga Lampung Selatan.

AKBP Charles juga menyebutkan, untuk uang palsu, dari tersangka DM diamankan barang bukti berupa mata uang rupiah palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 308 lembar.

Baca juga: 2 Kades di Ngawi Terlibat Peredaran Uang Palsu, Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Sedangkan uang palsu dari tersangka TAS, lanjut AKBP Charles, diamankan barang bukti 5.040 lembar rupiah palsu pecahan 100.000, 4 lembar rupiah palsu pecahan 50.000,

1.000 lembar Brazillian Real palsu pecahan 5.000 Brazillian Real, 91 lembar US Dollar palsu pecahan 50 US Dollar, 90 lembar US Dollar palsu pecahan 100.000 rupiah palsu yang belum terpotong.

Baca juga: Pantas Banyak Toko Terima Uang Palsu, Ternyata Disebar Kades Sendiri, Polisi Amankan Ribuan Lembar

“Modusnya adalah mengedarkan uang palsu dengan cara melakukan transaksi di agen Brilink, minimarket, toko dan SPBU di empat Kabupaten, yakni Ngawi, Magetan, Madiun dan Sragen," lanjut AKBP Charles, dalam keterangan pers yang diterima, Sabtu (31/5/2025).

Dirinya menjelaskan, para pelaku mengedarkan uang palsu untuk mendapatkan keuntungan secara instan, baik melalui penjualan rupiah palsu, maupun dengan menipu orang lain agar memperoleh uang asli sebagai imbalan.

Baca juga: Uhen Penjual Bakso Bayar Rp 500 Ribu untuk Tebus Bantuan Rp 2 Juta, Lemas Ternyata Dapat Uang Palsu

"Kami akan terus mendalami kasus ini," pungkas AKBP Charles.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved