Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

ISNU Jatim Soroti Putusan MK Soal Gratiskan Biaya SD-SMP Swasta, Ungkap Kondisi Faktual di Lapangan

Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jatim turut menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang S

Dok ISNU Jatim
BERI SOROTAN - Plt Ketua PW ISNU Jatim Prof M Afif Hasbullah dalam kegiatan ISNU beberapa hari lalu. ISNU Jatim turut menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 34 ayat (2) UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jatim turut menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. 

Sorotan tajam disampaikan ISNU Jatim utamanya pada praktik faktual di lapangan yang dialami oleh sekolah swasta.

Sebagai informasi, melalui putusan tersebut, MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun atau jenjang SD-SMP baik negeri maupun swasta digratiskan.

Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 beberapa hari lalu. 

Plt Ketua PW ISNU Jatim Prof M Afif Hasbullah mengungkapkan, banyak sekolah swasta terutama yang berbasis masyarakat dan berbadan hukum keagamaan, seperti lembaga pendidikan di lingkungan NU saat ini menghadapi dilema besar. 

Di satu sisi, mereka berperan menampung siswa dari keluarga ekonomi lemah. 

Tapi disisi lain, mereka tidak mendapat subsidi layak dari negara, namun tetap dibebani ekspektasi untuk tidak memungut biaya. 

"Negara wajib memastikan bahwa tidak ada anak yang terhambat akses pendidikannya hanya karena faktor ekonomi. Sayangnya, ini belum terlihat dalam kebijakan teknis,” kata Prof Afif dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).

Prof Afif mengungkapkan, pemerintah baik pusat maupun daerah perlu segera mengambil solusi dan regulasi. Setidaknya, ISNU Jatim mendorong tiga hal.

Pertama, regulasi yang lebih implementatif terkait kewajiban pemerintah pusat/daerah untuk menanggung biaya pendidikan dasar tersebut. Kedua, perluasan sekolah rakyat. 

Ketiga, kebijakan yang dapat dipedomani sekolah atau madrasah swasta terkait ketentuan pungutan bagi sekolah tertentu dengan kekhasan materi atau standar tertentu.

Prof Afif menegaskan hal ini penting. Sebab, spirit putusan MK harus ditindaklanjuti dengan pendekatan intervensi negara yang proporsional dan berbasis keadilan sosial. 

Prof Afif juga mengimbau agar pemerintah memberikan subsidi tambahan bagi sekolah atau madrasah swasta yang mengemban pelayanan pendidikan dasar. "

Jangan sampai negara hadir hanya untuk mengatur, tapi absen saat masyarakat butuh dukungan. Ini bukan soal swasta atau negeri, tapi soal masa depan anak-anak bangsa,” ungkapnya

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved