ISNU Jatim Soroti Putusan MK Soal Gratiskan Biaya SD-SMP Swasta, Ungkap Kondisi Faktual di Lapangan
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jatim turut menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang S
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Jatim turut menyoroti Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 34 ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Sorotan tajam disampaikan ISNU Jatim utamanya pada praktik faktual di lapangan yang dialami oleh sekolah swasta.
Sebagai informasi, melalui putusan tersebut, MK memutuskan pendidikan dasar 9 tahun atau jenjang SD-SMP baik negeri maupun swasta digratiskan.
Hal itu diputuskan dalam sidang perkara Nomor 3/PUU-XXII/2024 beberapa hari lalu.
Plt Ketua PW ISNU Jatim Prof M Afif Hasbullah mengungkapkan, banyak sekolah swasta terutama yang berbasis masyarakat dan berbadan hukum keagamaan, seperti lembaga pendidikan di lingkungan NU saat ini menghadapi dilema besar.
Di satu sisi, mereka berperan menampung siswa dari keluarga ekonomi lemah.
Tapi disisi lain, mereka tidak mendapat subsidi layak dari negara, namun tetap dibebani ekspektasi untuk tidak memungut biaya.
"Negara wajib memastikan bahwa tidak ada anak yang terhambat akses pendidikannya hanya karena faktor ekonomi. Sayangnya, ini belum terlihat dalam kebijakan teknis,” kata Prof Afif dalam keterangannya, Minggu (1/6/2025).
Prof Afif mengungkapkan, pemerintah baik pusat maupun daerah perlu segera mengambil solusi dan regulasi. Setidaknya, ISNU Jatim mendorong tiga hal.
Pertama, regulasi yang lebih implementatif terkait kewajiban pemerintah pusat/daerah untuk menanggung biaya pendidikan dasar tersebut. Kedua, perluasan sekolah rakyat.
Ketiga, kebijakan yang dapat dipedomani sekolah atau madrasah swasta terkait ketentuan pungutan bagi sekolah tertentu dengan kekhasan materi atau standar tertentu.
Prof Afif menegaskan hal ini penting. Sebab, spirit putusan MK harus ditindaklanjuti dengan pendekatan intervensi negara yang proporsional dan berbasis keadilan sosial.
Prof Afif juga mengimbau agar pemerintah memberikan subsidi tambahan bagi sekolah atau madrasah swasta yang mengemban pelayanan pendidikan dasar. "
Jangan sampai negara hadir hanya untuk mengatur, tapi absen saat masyarakat butuh dukungan. Ini bukan soal swasta atau negeri, tapi soal masa depan anak-anak bangsa,” ungkapnya
Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU)
Mahkamah Konstitusi
biaya SD-SMP gratis
TribunJatim.com
jatim.tribunnews.com
ISNU Jatim
Prof M Afif Hasbullah
VIRAL TERPOPULER Mustari Pensiunan Kopassus Ditelantarkan Istri - ART Bobol Password Brankas Majikan |
![]() |
---|
Dapat Suntikan Pinjaman hingga Rp 3 M, Besaran Modal Tiap Koperasi Merah Putih di Trenggalek Berbeda |
![]() |
---|
Deretan Fakta Tragedi Pesawat Jatuh di Bogor, Marsma TNI Fajar Adriyanto Gugur |
![]() |
---|
Asep Panik Istrinya Kesurupan 2 Hari, Langsung Lemas setelah Disentuh Petugas Damkar |
![]() |
---|
Ratusan Fotografer Adu Kreatifitas di Ajang IAPVC dari Taman Safari Indonesia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.