Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polisi Amankan Pria di Banyuwangi, Jual Miras Ilegal saat Acara Kopdar Klub Motor

Anggota Samapta Polresta Banyuwangi mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
Samapta Polresta Banyuwangi 
MIRAS ILEGAL - Petugas kepolisian mengamankan miras ilegal yang dijual saat acara Kopdar salah satu klub motor, Minggu (1/6/2025). Penjual terancam sanksi tindak pidana ringan. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Anggota Samapta Polresta Banyuwangi mengamankan seorang penjual minuman keras (miras) ilegal yang berjualan saat acara kopi darat salah satu klub motor di Pantai Marina Boom.

Penjual tersebut terancam sanksi tindak pidana ringan (tipiring).

Kasat Samapta Polresta Banyuwangi Kompol Basori Alwi menjelaskan, penjual miras ilegal berinisial HB. Ia menjual miras saat acara kopi darat salah satu klub motor yang digelar Minggu (1/6/2025) siang.

Polisi menyita miras jenis arak Bali dengan total volume 7,2 liter dari tangan HB. Miras tersebut dikemas dalam botol ukuran 600 mililiter.

"Untuk proses lebih lanjut, penjual bersama barang bukti kami bawa ke Mapolresta Banyuwangi," kata Basori, Senin (2/6/2025).

Baca juga: Hasil Razia Polisi di Warung-Warung Area Kebomas Gresik, Sita Puluhan Botol Miras

Ia menjelaskan, penjual miras ilegal terancam hukuman tindak pidana ringan sebagaimana peraturan yang berlaku.

Selain menindak penjual, petugas di pintu masuk Pantai Boom juga menggelar razia. Dalam razia itu, puluhan miras ilegal jenis serupa juga turut diamankan.

"Total anggota kami menerima penyerahan 85 botol miras ilegal dari petugas yang menggelar razia di pintu masuk," lanjutnya.

Baca juga: Ini Ancaman Kapolres Probolinggo ke Penjual Miras Ilegal: Tak Pandang Bulu

Puluhan miras tersebut turut diamankan sebagai barang bukti.

Basori menjelaskan, penindakan terhadap penjualan miras ilegal dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Banyuwangi.

Ia menekankan, penjualan miras secara ilegal adalah tindakan yang menyalahi aturan.

Baca juga: Kesal Diganggu saat Pesta Miras, Pria ini Berbuat Nekat ke Istrinya, Lemari Ikut Dirusak

Peredaran miras ilegal, kata dia, juga berpotensi menimbulkan dampak negatif. Banyak warga disebut mengeluhkan keberadaan penjual miras ilegal.

 "Tindakan-tindakan ini merupakan upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di Kabupaten Banyuwangi," tuturnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved