Bukan Cuma Rampas Motor Mahasiswa UTM, Begal di Bangkalan Juga Curi Onderdil Eskavator
Alwani atau AW (22), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah mengaku telah rampas motor mahasiswa UTM dan curi onderdil eskavator
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Ahmad Faisol
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN – Alwani atau AW (22), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah mengaku telah melakukan pencurian hingga perampasan sepeda motor di 7 lokasi berbeda, enam TKP Bangkalan dan satu TKP di Surabaya.
Terakhir, AW merampas motor mahasiswa di kawasan Universitas Trunojoyo Madura (UTM) pada Selasa (27/5/ 2025) sekitar pukul 21.15 WIB.
Semua aksi AW dalam melakukan pencurian dan perampasan motor disampaikan di hadapan penyidik Satreskrim Polres Bangkalan, Selasa (2/6/2025). Termasuk aksinya saat mencuri spare part atau onderdil eskavator milik tetangganya, terekam CCTV pada 11 Januari 2025 dini hari.
“Salah satu TKP pencurian dengan pemberatan yakni onderdil alat berat, pelakunya adalah AW dan DPO FS. Aksi mereka terekam CCTV,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi di hadapan sejumlah awak jurnalis.
Baca juga: Wanita Jadi Korban Begal di Dekat Jembatan Suramadu, Menjerit Histeris Tangan Terluka, Motor Raib
DPO FS (25) merupakan warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah. Selain itu, Satreskrim Polres Bangkalan juga menetapkan DPO terhadap pria berinisial NR (29), warga Desa Tambin, Kecamatan Tragah yang berperan sebagai penadah motor curian.
Hafid menjelaskan, pelaku AW saat dilakukan penangkapan sedang bersama SM (28), warga Desa Jaddih, Kecamatan Socah yang berperan sebagai perantara dengan DPO NR.
Keduanya malam itu sedang berhenti untuk membeli sesuatu di sebuah toko di Desa Jaddih pada Kamis (29/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
“Pelaku AW membawa sajam jenis pisau dan hendak melukai petugas, akhirnya kami melakukan tindakan tegas dan terukur sehingga sajam berhasil kami amankan. Kedua pelaku AW dan SM baru saja menjual motor milik korban mahasiswi,” tegas Hafid.
Baca juga: Rumah Dinas Kejari Lumajang Dibobol Komplotan Maling, Motor Hasil Lelang Raib, CCTV Ternyata Mati
Dalam modusnya, lanjut Hafid, AW dan DPO FS menggunakan sepeda motor Yamaha Mio dan berhenti di gapura sebuah perumahan sekitar kampus UTM untuk mencari mangsa.
Setelah melihat sosok korban masuk ke gapura, pelaku AW turun dari sepeda motor untuk menghampiri korban sambil mengeluarkan senjata tajam jenis celurit dari pinggangnya.
“Celurit dikalungkan kepada korban dengan bilang ‘berhenti’, kemudian korban mematikan mesin sepeda motor dan mencabut kunci kontak lalu lari ke arah barat sambil berteriak. Kemudian AW menaiki sepeda motor milik korban dengan cara didorong dari belakang oleh DPO FS. Motor keesokan harinya laku senilai Rp 4,5 juta,” beber Hafid.
Pelaku AW terancam kurungan pidana selama maksimal 9 tahun penjara. Sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan.
Atas upayanya hendak melukai polisi, AW juga dijerat dengan Undang-undang (UU) Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.
“Terhadap pelaku AW yang juga residivis, kami kenakan UU Darurat terkait dengan sajam karena berusaha melawan dengan sajam. Di situlah kami melakukan tindakan tegas dan terukur,”pungkas Hafid
Kisah Zubaidah dari Jualan Gorengan hingga ke Tanah Suci, Sempat Tak Percaya Dapat Hadiah Umrah |
![]() |
---|
Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Dindik Jatim |
![]() |
---|
Cuaca Jatim Rabu 27 Agustus 2025: Jember Kota Batu Lumajang Madiun dan Trenggalek Hujan Ringan |
![]() |
---|
Imbas Ruangan RSUD Penuh, Bayi 1 Tahun Meninggal, Pihak Rumah Sakit: Pukulan Bagi Kami |
![]() |
---|
Suzuki Catat Penjualan 3.200 Unit Mobil di Jatim Sepanjang Januari-Juli 2025, Fronx Jadi Primadona |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.