Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mantan Pj Bupati Sidoarjo Hudiyono Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi Dana Hibah Dindik Jatim

Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, dan JT, rekanan swasta, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terseret kasus dugaan korupsi.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
DITAHAN - Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terseret kasus dugaan korupsi, Selasa (26/8/2025). Jaksa juga menyeret JT, rekanan swasta yang disebut-sebut jadi otak di balik permainan proyek. 

Poin Penting:

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Mantan Pj Bupati Sidoarjo, Hudiyono, ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, karena terseret kasus dugaan korupsi.

Hudiyono tidak sendirian.

Jaksa juga menyeret JT, rekanan swasta yang disebut-sebut jadi otak di balik permainan proyek.

Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (26/8/2025).

Di hari yang sama, jaksa mengirim mereka ke tahanan.

Keduanya ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

"Dalam rangkaian penyidikan, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 139 saksi. Juga termasuk melakukan penggeledahan, serta penyitaan pada beberapa lokasi guna melengkapi alat bukti," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Windhu Sugiarto, Selasa (26/8/2025).

Windhu menuturkan, berdasarkan hasil gelar perkara, kasus tersebut diduga terjadi pada tahun 2017.

Anggaran dana hibah pendidikan tahun 2017 yang mestinya dialokasikan untuk meningkatkan kualitas sekolah, malah diduga jadi bancakan.

Baca juga: Presiden Prabowo Tak Terkejut Immanuel Ebenezer Kena OTT KPK, Sudah Sering Ingatkan Jauhi Korupsi

Ceritanya, tahun 2017 di Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, khususnya untuk kegiatan peningkatan sarana dan prasarana.

Rinciannya belanja pegawai, alat tulis kantor, jasa, konsumsi, perjalanan dinas dianggarkan Rp 759 juta.

Ada juga Rp 78 miliar untuk belanja hibah.

Dan paling jumbo yaitu anggaran sebesar Rp 107,8 miliar diperuntukkan untuk belanja modal atau konstruksi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved