Berita Viral
Suryani Utang Rp 357 Juta ke RS usai Disiram Air Keras oleh Suaminya, Pengobatan Tak Ditanggung BPJS
Seorang wanita harus utang rumah sakit Rp 357 juta usai berobat karena disiram air keras oleh suaminya.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang wanita harus utang rumah sakit Rp 357 juta usai berobat karena disiram air keras oleh suaminya.
Wanita itu adalah Suryani (30), ibu rumah tanggal (IRT) di Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.
Suryani disiram keras oleh suaminya karena dituduh berselingkuh.
Sang suami kini masih bebas berkeliaran, namun Suryani harus menahan perih akibat luka bakar terutama paling parah di bagian wajahnya hingga menanggung utang.
Suryani mengalami luka bakar 83 persen, dan dirawat selama dua bulan pada November 2024 hingga Januari 2025 di Rumah Sakit Umum Pusat Muhammad Hoesin atau RSMH Palembang.
"Terkait hal tersebut memang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, namun kami sebagai pihak rumah sakit tetap memberikan pengobatan pada Suryani untuk menyelamatkan jiwanya," kata Manajer Hukum dan Humas RSMH Susilo saat dikonfirmasi, Selasa (3/6/2025), melansir dari TribunSumsel.
Menurutnya, pihak rumah sakit juga aktif menghubungi para donator dan mendapatkan bantuan dari Yayasan Kita Bisa sebesar Rp 100 juta rupiah.
Untuk itu Suryani membayar dengan cara mencicil di Rumah Sakit Mohammad Hoesin atau RSMH Palembang.
"Untuk total biaya tagihannya Rp 475 juta. Kemudian dibantu dibayar dari Yayasan Kita Bisa dan sebagian dicicil sesuai kemampuan, sisanya masih Rp 357 juta” kata Susilo.
Baca juga: Pulang Sekolah, 5 Pelajar di Jakarta Disiram Air Keras, Alami Luka Bakar, Dominan Bagian Wajah
Menurutnya, jika pasien benar-benar tidak mampu maka ada mekanisme panghapusan hutang yaitu pihak RSMH akan melimpahkan dan membuat surat pelimpahan piutang macet ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Nanti KPKNL akan menerbitkan Piutang Sementara Belum Dapat ditagihkan (PSBDT).
Suryani disiram air keras oleh suaminya hingga mengalami luka bakar sebanyak 83 persen sehingga cacat seumur hidup.
Korban melaporkan kejadian tersebut di SPKT Polda Sumsel pada 22 November 2024 lalu hingga kini pelakunya masih bebas berkeliaran.
Dalam laporan yang dibuat kronologis peristiwa penyiraman itu terjadi ketika korban berangkat mengantar anaknya pergi sekolah.
Lalu terlapor menghadang korban dan menyiramkan air keras ke arah wajah hingga mengenai tubuhnya.
Baca juga: Motor Dipepet saat Antar Pacar Pulang, Pria ini Disiram Air Keras oleh OTK, Pelaku Kabur
wanita harus utang rumah sakit Rp 357 juta
disiram air keras oleh suaminya
Sumatera Selatan
TribunJatim.com
Tribun Jatim
Iring-iringan Rombongan Pengantar Jenazah Nyaris Tak Berbusana, Ugal-ugalan di Jalanan |
![]() |
---|
Alasan Sebenarnya Pihak Istana Cabut ID Pers CNN Indonesia Setelah Ramai Menyoroti soal Program MBG |
![]() |
---|
Skandal Naturalisasi Timnas Malaysia, Anggota DPR Minta PSSI Belajar: Jangan sampai Terjadi |
![]() |
---|
Kaget Kedatangan Abu Bakar Baasyir, Jokowi Akui Dapat Nasihat Agama: Mengabdi |
![]() |
---|
Sosok Meilanie Buitenzorgy, Dosen yang Sebut Pendidikan Terakhir Wapres Gibran Setara Sekolah Dasar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.