Cara Cek Pekerja Terdaftar Penerima BSU 2025 atau Tidak, Dapat Rp600 Ribu untuk Periode Juni-Juli
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 akan diberikan pada Juni 2025. Adapun besaran yang diberikan yakni Rp600 ribu.
TRIBUNJATIM.COM - Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2025 akan diberikan pada Juni 2025.
Adapun besaran yang diberikan yakni Rp600 ribu yang mencakup dua bulan (Juni-Juli 2025).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, BSU 2025 akan diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 3,5 juta atau di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP)/Kabupaten/Kota.
Total, ada sebanyak 17,3 juta pekerja yang bakal mendapat sasaran bantuan insentif ekonomi dari pemerintah ini.
“Penyaluran akan diupayakan seluruhnya pada bulan Juni,” kata dia, dikutip dari Kompas.com, Selasa (3/6/2025).
Selain pekerja, Bendahara Negara itu juga mengatakan BSU 2025 akan diberikan kepada 565.000 guru honorer.
Lantas, bagaimana cara mengetahui apakah pekerja terdaftar sebagai penerima BSU 2025?
Baca juga: Rincian Subsidi Upah untuk Gaji Dibawah Rp3,5 Juta, Cair Juni-Juli 2025, Diskon Tarif Listrik Batal
Cara cek pekerja terdaftar sebagai penerima BSU 2025
Dilansir dari laman Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), pekerja bisa mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai penerima BSU 2025 dengan mengecek ke HRD perusahaan.
Atau, bisa juga dengan mengunjungi laman BPJS Ketenagakerjaan.
Jika berkaca pada penyaluran BSU 2022, pekerja bahkan dapat mendaftar sebagai penerima BSU secara online di website Kementerian Ketenagakerjaan.
Dilansir dari Kompas.com (2022), berikut ini cara cek penerima BSU 2025:
1. Laman BPJS Ketenagakerjaan
- Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Gulir layar ke bawah hingga menemukan kalimat, "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"
- Bagi pekerja yang belum memiliki akun, bisa mendaftar terlebih dulu dengan melengkapi data yang diminta
- Berikutnya, lakukan aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel yang terdaftar
- Log in dan lengkapi data diri
- Apabila terdaftar sebagai penerima BSU, akan ada centang hijau notifikasi
- Namun, apabila tidak terdaftar, akan mendapat notifikasi tidak terdaftar.
2. Laman Kemenaker
- Kunjungi laman https://kemnaker.go.id/
- Apabila belum memiliki akun, maka harus melakukan pendaftaran
- Klik "Daftar" untuk membuat akun dan lengkapi pendaftaran
- Lakukan aktivasi akun dengan menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor ponsel
- Log in dan masuk kembali
- Lengkapi profil biodata diri berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi.
3. Aplikasi Pospay
- Unduh aplikasi Pospay melalui Playstore atau AppStore
- Buka aplikasi Pospay
- Klik tombol (i) yang berwarna merah pada tampilan login di pojok kanan
- Klik logo Kemenaker
- Pilih opsi BSU Kemnaker 1 di kolom "Jenis Bantuan"
- Ambil foto e-KTP dengan klik tombol kamera secara jelas agar terbaca oleh sistem
- Lengkapi seluruh data penerima
- Klik "Lanjutkan".
Apabila NIK dan data yang diinput sesuai dengan data Kemenaker, akan muncul tampilan kode bercode pada aplikasi Pospay.
Kode barcode ini bisa ditunjukkan ke petugas kantor pos pada saat pencairan dana BSU.
Selanjutnya, petugas akan melakukan verifikasi sebelum dana diberikan.
Penerapan Perda Baru di Kediri, Tarif Tunggal Mulai Berlaku di Pasar Induk Pare |
![]() |
---|
Sosok Dananjaya, Pemimpin yang Membawa Semangat Baru di Operasional KA Makassar-Parepare |
![]() |
---|
Belasan Warga Desa di Lamongan Laporkan Dugaan Penggelapan Tanah, Sertifikat Tiba-Tiba Pindah Nama |
![]() |
---|
YBM PLN UPT Surabaya Berbagi dan Beri Sosialisasi Bahaya Bermain Layang-Layang Dekat SUTT |
![]() |
---|
Tari Remo dan Gandrung Meriahkan Pembukaan Super League 2025/2026 di Stadion GBT Surabaya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.