Hanya Butuh 2 Bulan, Polisi Tulungagung Kuak 5 Kasus Pencabulan dengan Korban 19 Anak di Bawah Umur
Polres Tulungagung menggelar konferensi pers 5 tersangka kasus pencabulan terhadap anak-anak.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menggelar konferensi pers 5 tersangka kasus pencabulan terhadap anak-anak.
Dari 5 tersangka ini, satu di antaranya adalah kasus pencabulan terhadap 9 santri laki-laki di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Ngunut, dengan tersangka AIA (25).
Kemudian 1 tersangka bernama SP (39) dari Kecamatan Bandung, dengan korban 7 anak-anak, terdiri dari 5 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.
Lalu JP (46), tersangka dari Kecamatan Kedungwaru, dengan korban 1 anak perempuan berusia 8 tahun.
Satu tersangka dari Kecamatan Sumbergempol, SK (60) denga korban anak tirinya berusia 16 tahun.
Baca juga: Buntut Perpisahan di Hotel Berbintang, Bupati Tulungagung akan Panggil Kepala SDN 1 Kampungdalem
Tersangka terakhir adalah IR (44) asal Kecamatan Pakel yang mencabuli anak kandungnya yang berusia 16 tahun.
"Untuk IR perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, agar segera disidangkan. Jadi yang kami hadirkan ada 4 tersangka," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, Selasa (3/6/2025).
Lanjut Kapolres, 5 tersangka dari 5 perkara yang berbeda ini diungkap dalam waktu kurang dari 2 bulan.
Karena itu, Kapolres mengaku prihatin dengan tingginya angka perbuatan tak senonoh dengan korban anak-anak ini.
Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari keberanian korban untuk bercerita, dan keluarga korban untuk melapor ke polisi.
"Ini yang akan terus kami dorong, agar masyarakat bernai melapor agar kasus semacam ini mudah terungkap," tegasnya.
Kapolres merinci, ada 19 anak di bawah umur yang menjadi korban.
Masing-masing 3 anak berusia 6 tahun, 6 anak berusia 8 tahun, 2 anak berusia 9 tahun, 2 anak berusia 10 tahun, 4 anak berusia 12 tahun dan 2 anak berusia 16 tahun.
Baca juga: Pengelola Pantai Gemah Tulungagung Minta Perhutani dan Pemkab Ikut Bersihkan Sampah: Kami Sendirian
Satu di antaranya dipastikan pedofilia berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik.
kasus pencabulan
kasus pencabulan terhadap anak
pencabulan
anak di bawah umur
Polres Tulungagung
TribunJatim.com
Kepsek di Jember Diduga Aniaya 3 Siswanya, 1 Terluka Parah, Kasus Diselesaikan Secara Kekeluargaan |
![]() |
---|
Fahru Rugi Rp6 Juta usai Beli iPhone Murah Rp100.000, Dibilang Paket Ditahan Bea Cukai |
![]() |
---|
Kisah Dwi Soetjipto Lansia 69 Tahun Taklukkan Tanjakan Neraka dalam Banyuwangi Blue Fire Ijen KOM |
![]() |
---|
Arema FC Ambisi Raih Poin Penuh di Kandang Persis Solo, Tak Terbuai Catatan Apik di 7 Laga |
![]() |
---|
Tangis sang Ibu Ingat Pesan Terakhir dari Naufal Atlet yang Meninggal di Rusia: Doakan Ya Mak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.