Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hanya Butuh 2 Bulan, Polisi Tulungagung Kuak 5 Kasus Pencabulan dengan Korban 19 Anak di Bawah Umur

Polres Tulungagung menggelar konferensi pers 5 tersangka kasus pencabulan terhadap anak-anak.

Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/DAVID YOHANES
TERSANGKA PENCABULAN - Empat dari lima tersangka pencabulan dengan korban anak di bawah umur, dibawa ke lokasi konferensi pers di Polres Tulungagung, Jawa Timur, Selasa (3/5/2025). Lima tersangka dari 5 kasus berbeda ini menyebabkan korban 19 anak di bawah umur, terdiri dari 5 perempuan dan 14 laki-laki. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Polres Tulungagung menggelar konferensi pers 5 tersangka kasus pencabulan terhadap anak-anak.

Dari 5 tersangka ini, satu di antaranya adalah kasus pencabulan terhadap 9 santri laki-laki di sebuah Pondok Pesantren di Kecamatan Ngunut, dengan tersangka AIA (25).

Kemudian 1 tersangka bernama SP (39) dari Kecamatan Bandung, dengan korban 7 anak-anak, terdiri dari 5 anak laki-laki dan 2 anak perempuan.

Lalu JP (46),  tersangka dari Kecamatan Kedungwaru, dengan korban 1 anak perempuan berusia 8 tahun.

Satu tersangka dari Kecamatan Sumbergempol, SK (60) denga korban anak tirinya berusia 16 tahun.

Baca juga: Buntut Perpisahan di Hotel Berbintang, Bupati Tulungagung akan Panggil Kepala SDN 1 Kampungdalem

Tersangka terakhir adalah IR (44) asal Kecamatan Pakel yang mencabuli anak kandungnya yang berusia 16 tahun.

"Untuk  IR perkaranya sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Negeri Tulungagung, agar segera disidangkan. Jadi yang kami hadirkan ada 4 tersangka," ujar Kapolres Tulungagung, AKBP Taat Resdi, Selasa (3/6/2025).

Lanjut Kapolres, 5 tersangka dari 5 perkara yang berbeda ini diungkap dalam waktu kurang dari 2 bulan.

Karena itu, Kapolres mengaku prihatin dengan tingginya angka perbuatan tak senonoh dengan korban anak-anak ini.

Pengungkapan kasus ini tidak lepas dari keberanian korban untuk bercerita, dan keluarga korban untuk melapor ke polisi.

"Ini yang akan terus kami dorong, agar masyarakat bernai  melapor agar kasus semacam ini mudah terungkap," tegasnya.

Kapolres merinci, ada 19 anak di bawah umur yang menjadi korban.

Masing-masing 3 anak berusia 6 tahun, 6 anak berusia 8 tahun, 2 anak berusia 9 tahun, 2 anak berusia 10 tahun, 4 anak berusia 12 tahun dan 2 anak berusia 16 tahun.

Baca juga: Pengelola Pantai Gemah Tulungagung Minta Perhutani dan Pemkab Ikut Bersihkan Sampah: Kami Sendirian

Satu di antaranya dipastikan pedofilia berdasarkan hasil pemeriksaan psikologi forensik.

Tersangka pernah menjadi korban pencabulan di masa kecilnya, kemudian menjadi pelaku saat sudah dewasa.

Ada yang terdorong melakukan pencabulan karena sering melihat film porno.

"Yang lain karena memang tidak bisa mengekang hawa nafsu," jelas Kapolres.

Dari 5 tersangka ini semuanya mempunyai hubungan yang dekat dengan korban.

Karena itu Kapolres meminta masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, termasuk para pendidik.

Anak-anak harus mulai diajarkan untuk mengenal bagian-bagian sensitifnya.

Bagian ini tidak boleh disentuh oleh orang lain, termasuk orang tua sekalipun.

Anak-anak harus diajar untuk melawan dan berteriak jika bagian sensitif di tubuhnya disentuh orang lain.

"Anak-anak juga harus diajar menolak bujuk rayu. Hal-hal kecil seperti ini harus kita mulai," tandas Kapolres.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved