Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Penjual Es Degan di Tulungagung Tak Berkutik Ditangkap, Ternyata Pembobol 7 Outlet dan Maling Elpiji

Penjual es degan di Tulungagung tak berkutik diciduk polisi saat berjualan, ternyata pembobol 7 outlet kaki lima dan curi tabung gas.

Penulis: David Yohanes | Editor: Dwi Prastika
Istimewa/TribunJatim.com
MENANGKAP TERSANGKA - Polisi menangkap ASB (36), tersangka pencurian tabung gas 3 kg sejumlah outlet makanan di Jalan Raya Kalidawir, Tulungagung, saat berjualan di Jalan A Yani Barat Tulungagung, Jawa Timur, Senin (9/6/2025). ASB tercatat sebagai residivis yang pernah menjalani hukuman 2 kali.  

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, David Yohanes

TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - ASB (36) ditangkap personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir, Polres Tulungagung karena diduga mencuri tabung gas outlet kali lima di sepanjang Jalan Raya Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.

Warga Kelurahan Bago, Kecamatan Tulungagung itu diduga telah membobol 7 outlet dan membawa kabur semua tabung gas yang ada di dalamnya.

Penangkapan ASB bermula dari salah satu pemilik outlet makanan, ASW (26) warga Desa Sumberdadap, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung.

“Korban ini punya outlet makanan di sebuah ruko di wilayah Kecamatan Kalidawir. Outlet miliknya dibobol orang tak dikenal pada Maret lalu,” jelas Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdianto, mewakili Kapolres AKBP Muhammad Taat Resdi, Rabu (11/6/2025).

Lanjut Nanang, saat itu korban ditelepon pemilik ruko sekitar pukul 09.00 WIB, karena outletnya sudah berantakan.

Gembok ruko telah dirusak, 3 buah tabung gas ukuran 3 kg di dalamnya juga hilang.

Saat itu, ASW membuat laporan ke Polsek Kalidawir.

“Setelah menerima laporan itu, kami segera melakukan penyelidikan. Diawali dengan mengumpulkan petunjuk di lokasi kejadian,” sambung Nanang.

Setelah melakukan penyelidikan cukup lama, personel Unit Reskrim Polsek Kalidawir mengidentifikasi ASB.

ASB diketahui sebagai residivis yang sudah 2 kali masuk penjara karena kasus pidana.

Baca juga: Aksi 2 Maling di Nganjuk Tarik Motor Curian Pakai Becak Terekam CCTV, Tak Berkutik Diringkus Polisi

Saat itu sosok ASB diketahui berjualan es degan dan jenis minuman lain di Jalan A Yani Barat Tulungagung.

Sebelum melakukan penangkapan, personel Polsek Kalidawir berkoordinasi dengan Polsek Tulungagung Kota.

ASB ditangkap pada Senin (9/6/2025) pukul 20.00 WIB saat sedang berjualan.

“Terduga pelaku kami tangkap tanpa perlawanan di tempatnya berjualan. Selanjutnya yang bersangkutan kami bawa ke Polsek Kalidawir,” tutur Nanang.

Dalam proses penyidikan, ASB mengakui telah membobol tempat berjualan milik ASW.

Selain itu, ASB juga mengakui ada 6 outlet lain yang telah dibobol untuk mengambil tabung gas 3 kg di dalamnya.

Selain tabung gas, ASB juga membawa termos air yang ditemukan di dalam outlet.

“Setelah proses gelar perkara, yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka. Sekarang dalam penahanan selama proses hukum,” tegasnya.

Polisi menyita sepeda motor Yamaha Mio AG 5550 ZH yang dipakai ASB saat melakukan kejahatan.

Selain itu ditemukan sebuah tang dan sepotong besi untuk mencongkel sasaran.

Polisi menjerat ASB dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Kami juga gunakan pasal 65 KUHP karena ada sejumlah pidana sejenis yang dilakukan. Hukuman bisa diperberat sepertiga dari ancaman pidana maksimal,” pungkas Nanang.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved