Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kasus Judi Online Masih Tinggi di Banyuwangi, Polisi Amankan 6 Pemain Judol dalam Sebulan

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, indikasi permainan judol oleh warga Banyuwangi cukup tinggi

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Aflahul Abidin
JUDI ONLINE - Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna. Ia menjelaskan, indikasi permainan judol oleh warga Banyuwangi cukup tinggi dalam beberapa waktu terakhir. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Aflahul Abidin

TRIBUNJATIM.COM, BANYUWANGI - Permainan judi online (judol) di Kabupaten Banyuwangi masih marak.

Dalam sebulan terakhir, Polresta Banyuwangi menangkap enam orang pamain judol.

Kasus terbaru, yakni penangkapan Joko Suyoto yang merupakan ayah dari penyanyi cilik kondang asal Banyuwangi FP.

Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna menjelaskan, indikasi permainan judol oleh warga Banyuwangi cukup tinggi dalam beberapa waktu terakhir.

"Jika dilihat dalam beberapa periode terkahir, dalam operasi yang sudah kami lakukan, ada beberapa perkara yang bisa diungkap di Banyuwangi. Ini mengindikasi cukup tinggi masyarakat Banyuwangi yang masih bermain judi online," kata Komang, Kamis (12/6/2025).

Baca juga: Ayah Penyanyi Cilik Banyuwangi Diciduk Polisi, Kuasa Hukum Pertimbangkan Ajukan Praperadilan

Dalam kasus yang ditangani polisi, ada beberapa jenis permainan judol yang dilakukan oleh para tersangka. Termasuk judol Mahjong yang dimainkan oleh Joko Suyoto.

Komang menjelaskan, polisi masih menganalisa dan mendalami kasus-kasus judol, terutama yang melibatkan transaksi besar. 

"Kami akan terus kembagkan kasus ke pemain-pemain judol lain," lanjut dia.

Baca juga: Sosok Joko Suyoto Ayah Penyanyi Banyuwangi Ditangkap Polisi karena Judol, Viral Ojo Dibandingke

Sekadar informasi, kasus judol di Kabupaten Banyuwangi mencuat setelah polisi menangkap Joko Suyoto, ayah penyanyi cilik kondang asal Banyuwangi FP.

Joko ditangkap oleh anggota Satreskrim Polresta Banyuwangi pada Selasa (10/6/2025). Joko kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

"Jadi benar, yang bersangkutan atas nama JS ditangkap atau diamankan dari rumahnya yang ada di daerah Kecamatan Srono. Tepatnya di Desa Kepundungan," kata Komang.

Baca juga: BREAKING NEWS - Ayah Penyanyi Cilik FP Ditangkap Polisi, Tersandung Kasus Judi Online

Saat ditangkap, tersangka tengah bersama istrinya. Mereka sempat bersama-sama dibawa ke kantor polisi. Namun dari hasil pemeriksaan, hanya tersangka Joko yang memenuhi unsur pelanggaran hukum.

Keterlibatan Joko dalam judi online juga diperkuat dengan pemeriksaan perangkat seluler miliknya. Menurut Komang, perangkat milik Joko terindikasi sering digunakan untuk bermain judi online.

Polisi juga sempat melakukan tes urine terhadap Joko. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Joko negatif penggunaan narkoba.

Baca juga: Dulu Ajak Anak Ngamen Sebelum Terkenal, Nasib Ayah Penyanyi Cilik Kini Ditangkap Polisi Imbas Judol

"Kami jerat tersangka dengan pasal 303 tentang Perjudian dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," tambah dia.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved