Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Ayah Christiano Disebut Tak Terlibat Penggantian Pelat Nomor Mobil BMW yang Tabrak Argo, Ada 7 Saksi

Edy menyebut, kasus penggantian pelat nomor mobil BMW milik Christiano ini telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman.

KOMPAS.COM/Wijaya Kusuma
MAHASISWA UGM DITABRAK - Pelaku penabrak mahasiswa UGM Argo Ericko, Christiano Tarigan, di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025) (kiri). Penampakan mobil BMW yang dikemudikan Christiano setelah menabrak Argo di kawasan Ngaglik, Sleman (kanan). Ternyata, pelat nomor BMW milik Christiano sempat diganti setelah diamankan di Polsek Ngaglik. 

TRIBUNJATIM.COM - Kasus kecelakaan mahasiswa UGM kini masih bergulir.

Update terbaru yakni terkait penggantian pelat nomor mobil BMW yang tabrak Argo Ericko.

Polisi mengklaim ayah Christiano Tarigan tak terlibat terkait hal itu.

Kapolresta Sleman, Kombes Pol Edy SEW buka suara terkait adanya penggantian pelat nomor pada mobil BMW yang dikendarai oleh mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB), Christiano Tarigan (21) seusai menabrak mahasiswa Fakultas Hukum UGM, Argo Ericko Achfandi hingga tewas.

Edy menyebut, kasus penggantian pelat nomor mobil BMW milik Christiano ini telah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman.

Kini berkas-berkasnya pun sedang dilengkapi oleh Polresta Sleman.

"Penggantian pelat itu kita sekarang sudah ditangani oleh Satreskrim Polresta Sleman. Ini kita sekarang sedang melengkapi berkas-berkasnya," kata Edy dilansir Kompas TV, Jumat (6/6/2025).

Lebih lanjut, Edy juga mengungkap terdapat total tujuh saksi yang diperiksa oleh polisi terkait adanya penggantian pelat nomor mobil milik Christiano ini.

Polisi pun sudah mengantongi nama-nama yang akan menjadi tersangka dalam kasus ini, tapi baru akan diungkap dalam rilis resmi polisi nanti.

Karena ancaman hukuman hanya sembilan bulan, maka polisi memutuskan tidak melakukan penahanan.

"Kita sudah memeriksa saksi yang itu tiga ditambah empat, jadi ada tujuh orang. Cuma kita tidak melakukan penahanan, karena ancaman hukumannya itu sembilan bulan."

"Nanti akan kita sampaikan ya, kalau itu apa proses penyelidikan. Nanti kalau sudah waktunya nanti akan kita share," jelas Edy.

Baca juga: Kecelakaan Maut di Lamongan, Kakek 60 Tahun Tewas Diseruduk Mobil Pikap di Depan Masjid Namira

Christiano Jadi Dalang, Ayahnya Tak Terlibat

Edy menyebut, hasil pemeriksaan sementara, yang menjadi dalang penggantian pelat nomor ini adalah Christiano sendiri.

Karena Christiano lah yang menyuruh orang lain untuk mengganti pelat nomor mobil BMW miliknya.

Hal ini dilakukan untuk menutup kepalsuan pelat nomor yang dimiliki Christiano.

Terlebih kini ditemukan empat nomor pelat palsu milik Christiano.

"Sementara hasil pemeriksaan itu adalah si pelaku laka lantas (dalangnya)," ungkap Edy.

Sementara itu sang ayah, Setia Budi Tarigan disebut tak terlibat dalam kasus penggantian pelat nomor ini.

"Sementara belum ada mengarah ke sana (keterlibatan ayah Christiano dalam penggantian pelat nomor mobil BMW)," imbuhnya.

MAHASISWA UGM DITABRAK - Pelaku penabrak mahasiswa UGM Argo Ericko, Christiano Tarigan, di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025) (kiri). Penampakan mobil BMW yang dikemudikan Christiano setelah menabrak Argo di kawasan Ngaglik, Sleman (kanan). Ternyata, pelat nomor BMW milik Christiano sempat diganti setelah diamankan di Polsek Ngaglik.
MAHASISWA UGM DITABRAK - Pelaku penabrak mahasiswa UGM Argo Ericko, Christiano Tarigan, di Polresta Sleman, Rabu (28/5/2025) (kiri). Penampakan mobil BMW yang dikemudikan Christiano setelah menabrak Argo di kawasan Ngaglik, Sleman (kanan). Ternyata, pelat nomor BMW milik Christiano sempat diganti setelah diamankan di Polsek Ngaglik. (KOMPAS.COM/Wijaya Kusuma)

Baca juga: Kecelakaan di Kota Batu, Rem Blong, Truk Meluncur di Jalan Menurun hingga Sasak Mobil dan Pohon

Berkas Perkara Kasus Kecelakaan Argo Sudah Dilimpahkan ke Kejari Sleman

Kejari Sleman sudah menerima dua berkas berupa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) serta berkas dari penyidik Polresta Sleman.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sleman, Agung Wijayanto.

Bahkan menurut Agung, berkas SPDP tersebut telah diterima pihaknya sejak Rabu (28/5/2025) lalu.

Sementara itu berkas perkara kasus kecelakaan Argo ini sudah diterima pada Senin (2/6/2025) kemarin.

Agung menyebut, jaksa akan terlebih dahulu meneliti kelengkapan berkas terkait perkara.

Nantinya berkas tersebut akan dipelajari selama tujuh hari ke depan untuk menentukan apakah sudah memenuhi kelengkapan seluruhnya atau P-212.

"Kami diberikan waktu 7 hari untuk menentukan sikap. Apabila nanti dalam pemeriksaan berkas terdapat beberapa kekurangan atau apa, segera akan kami kirim P-18 dan 14 hari kami akan kirim petunjuk P-19," katanya, Senin.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved