Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Entertainment

Digugat Pencipta 'Nuansa Bening' Rp24,5 M saat Sakit Kanker, Vidi Aldiano: Semoga Ada Jalan Tenang

Vidi Aldiano jalani pengobatan kanker di tengah masalah royalti. Ia digugat Rp24,5 Miliar oleh pencipta lagu Nuansa Bening.

Editor: Hefty Suud
KOLASE Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah - Instagram @vidialdiano
KONDISI VIDI ALDIANO - Keenan Nasution dan Rudi Pekerti (foto kiri) sebagai pencipta lagu Nuansa Bening melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap Vidi Aldiano (foto kanan). Sang penyanyi absen sidang karena sedang berobat karena sakit kanker. 

TRIBUNJATIM.COM - Polemik royalti lagu Nuansa Bening, kini menjadi sorotan. 

Vidi Aldiano dituntut ganti rugi Rp24,5 Miliar oleh pencipta lagu Nuansa Bening, Keenan Nasutio dan Rudi Pekerti

Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu Nuansa Bening melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap Vidi Aldiano.

Vidi Aldiano dianggap telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa izin.

Sidang mengenai gugatan ini pun telah digelar, namun Vidi Aldiano tidak hadir. 

Vidi Aldiano absen karena harus menjalani perawatan di rumah sakit di Penang, Malaysia.

Baca juga: Pantas Royalti Nuansa Bening Rp24,5 M? Rumah Vidi Aldiano Terancam Disita, Rossa: Wah Gila Sih

Di tengah pengobatan karena sakit kanker, Vidi Aldiano merespon polemik lagu Nuansa Bening yang kini ramai jadi perbincangan publik. 

“Terkait yang lagi ramai dibicarakan, aku memilih untuk tetap tenang dan menyerahkan semuanya kepada proses yang baik dan penuh rasa hormat,” kata Vidi dalam videonya yang dikutip Grid.ID, Kamis (12/6/2025). 

Ia berharap masalahnya dengan Keenan dan Rudi bisa diselesaikan dengan baik.

“Semoga ada jalan tenang dan ruang untuk saling memahami juga. Karena aku percaya kebenaran itu tidak selalu keluar dari suara yang keras, untuk bisa sampai ke teman-teman semuanya juga,” ujar Vidi senyum.

Dengan kondisi kesehatannya saat ini, tak mungkin Vidi menghadiri sidang gugatan yang dilayangkan Keenan.

“Dengan kondisi sekarang, aku akan fokus untuk bisa menyehatkan badanku, pikiranku juga, semoga,” kata Vidi.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya sama sekali tak pernah sedikitpun memiliki niat buruk terhadap siapapun.

Baca juga: Nuansa Bening Versi Vidi Aldiano Hilang di Spotify, Dihapus? Kuasa Hukum Keenan Sebut Tanda Bersalah

BEROBAT KE PENANG - Vidi Aldiano ungkap kondisinya di tengah masalah royalti dengan pencipta lagu Nuansa Bening. Absen sidang, Vidi Aldiano ternyata sedang menjalani pengobatan kanker di Penang, Malaysia.
BEROBAT KE PENANG - Vidi Aldiano ungkap kondisinya di tengah masalah royalti dengan pencipta lagu Nuansa Bening. Absen sidang, Vidi Aldiano ternyata sedang menjalani pengobatan kanker di Penang, Malaysia. (Tangkapan layar postingan Instagram @vidialdiano)

Diberitakan Tribun Jatim sebelumnya, Keenan Nasution dan Rudi Pekerti sebagai pencipta lagu Nuansa Bening melayangkan gugatan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap Vidi Aldiano.

Vidi Aldiano dianggap telah melanggar hak cipta karena menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa izin.

Kronologi singkat kejadian dugaan pelanggaran hak cipta tersebut kemudian diungkap oleh Rudi Pekerti.

"Memang sekitar 2008 ada permintaan Harry Kiss (ayah Vidi Aldiano) meminta izin untuk menggunakan lagu Nuansa Bening," kata Rudi Pekerti dalam jumpa persnya di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025).

Setelah kejadian tersebut tidak pernah ada lagi komunikasi antara Harry Kiss, Vidi dengan Keenan Nasution mengenai lagu Nuansa Bening.

Sejak 2008 hingga 2024, Keenan Nasution maupun Rudi Pekerti tidak pernah menerima informasi mengenai laporan dari penggunaan lagu Nuansa Bening yang dinyanyikan oleh Vidi Aldiano.

Baca juga: Vidi Aldiano Disindir Istri Keenan Nasution, Tak Tenar Tanpa Nuansa Bening, Ida: Bukan Siapa-siapa

Termasuk lagu Nuansa Bening yang dirilis dalam versi digital dalam platform musik hingga adanya dugaan karya tersebut ingin dijadikan latar musik iklan oleh Vidi Aldiano.

"Vidi Aldiano juga menggunakan lagu Nuansa Bening dalam format digital dan menyanyikan lagu Nuansa Bening dalam meniti karir sebagai penyanyi," ujar Rudi.

Hingga 2024, adanya pertemuan yang dilakukan oleh Keenan Nasution dengan pihak Vidi Aldiano untuk membicarakan dugaan pelanggaran hak cipta.

Sebab Keenan menilai Vidi harus mempertanggungjawabkan konsekuensi dari tindakan yang telah dilakukan karena menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa izin disetiap pertunjukkan.

"Ada pertemuan dengan pihak Harry Kiss dan Vidi Aldiano pada 2024 dan menanyakan bagaimana dengan urusan lagu Nuansa Bening, yang ditanyakan kapan saja dan dimana saja selama kurun waktu 2008-2025, apa yang telah dilakukan Vidi dengan lagu Nuansa Bening," ungkap Keenan.

PELANGGARAN HAK CIPTA - Kolase foto Vidi Aldiano (kiri) Keenan Nasution dan Rudi Pekerja (tengah dan kanan) pencipta lagu Nuansa Bening ketika ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Mereka meminta agar Vidi Aldiano bertanggungjawab atas konsekuensi dugaan pelanggaran hak cipta. Vidi diketahui menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa izin.
PELANGGARAN HAK CIPTA - Kolase foto Vidi Aldiano (kiri) Keenan Nasution dan Rudi Pekerja (tengah dan kanan) pencipta lagu Nuansa Bening ketika ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (3/6/2025). Mereka meminta agar Vidi Aldiano bertanggungjawab atas konsekuensi dugaan pelanggaran hak cipta. Vidi diketahui menyanyikan lagu Nuansa Bening tanpa izin. (KOLASE YouTube Vidi/Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah)

Setelah pertemuan itu, pihak Vidi kemudian mengeluarkan laporan penggunaan lagu Nuansa Bening sebanyak tiga rangkap. 

Tak hanya itu pihak manajemen Vidi justru menyodorkan uang senilai Rp 50 juta kepada Keenan mengenai masalah lagu Nuansa Bening untuk tahun sebelumnya dan nanti sesudahnya. 

Hingga akhirnya tidak ada kesepakatan yang terjadi dalam pertemuan itu.

Beberapa kejanggalan lain kemudian banyak ditemukan oleh Keenan maupun Rudi hingga akhirnya ia melayangkan gugatan terhadap Vidi ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 51/Pdt Sus-HKI/Cipta/2025/PN Niaga Jkt.Pst.

Dalam gugatannya, Keenan dan Rudi meminta ganti rugi sebesar Rp 24,5 Miliar karena Vidi menggunakan lagu Nuansa Bening tanpa izin.

Kuasa hukum Keenan dan Rudi, Minola Sebayang memastikan gugatan tersebut bukan soal nominal melainkan sebagai bentuk konsekuensi yang dilakukan oleh Vidi selama ini dan diatur secara Undang-Undang. 

"Angka itu bukan angka yang turun dari langit, bukan angka yang kita ngobrol 'sudah segini aja', tapi angka itu yang diatur dari Undang Undang," imbuh Minola.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Berita tentang Vidi Aldiano lainnya

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved