Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mulai Awal Juli 2025, Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Lamongan, Polisi Beber Penjelasan

Satlantas Polres Lamongan gencar melakukan sosialisasi dan teguran terhadap pengemudi  kendaraan umum (truk, pikap) yang kedapatan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
zoom-inlihat foto Mulai Awal Juli 2025, Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Lamongan, Polisi Beber Penjelasan
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
SOSIALISASI DAN TEGURAN - Dalam beberapa hari ini, Sat Lantas Polres Lamongan memulai melakukan sosialisasi dan teguran bagi pengendara truk maupun pikap sejenis  yang kedapatan over loading dan over dimension, Jumat (13/6/2025)

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Satlantas Polres Lamongan gencar melakukan sosialisasi dan teguran terhadap pengemudi  kendaraan umum (truk, pikap) yang kedapatan kendaraannya over loading dan over dimension (ODOL).

Dalam bebarapa hari operasi, Sat Lantas Polres Lamongan masih mengedepankan pola pendekatan atau persuasif melalui sosialisasi terkait kendaraan umum truk atau pikap, yang masuk dalam kategori pelanggaran.

Operasi sosialisasi dilakukan di Jalan Nasional Lamongan - Surabaya, petugas Satlantas Polres Lamongan menghentikan dan memberikan teguran kepada puluhan kendaraan truk yang kedapatan melanggar, lantaran over dimension, maupun yang muatannya overload.

Selain teguran, para sopir juga diberikan sosialisasi pemahaman mendalam mengenai bahaya membawa muatan berlebih.

Tegurannya tidak hanya lisan, namun ada blangko teguran yang bisa disampaikan kepada pengusaha  pemilik kendaraan.

Baca juga: Pelatih Persela Lamongan Aji Santoso Bergerak Lengkapi Skuad Mengarungi Liga 2 Musim 2025/2026

"Blangko teguran itu agar disampaikan kepada pemilik kendaraan yang kedapatan melanggar karena overimension maupun yang overlod memuat barang," Kasatlantas Polres Lamongan, AKP Nur Arifin didampingi Kanit Gakkum, Iptu Hadi Siswanto, Jumat (13/6/2025).

Ditegaskan, Satlantas Polres Lamongan  tengah gencar melakukan kegiatan sosialisasi terhadap kendaran truk over dimension maupun over loading  yang melintasi di Jalan Nasional Lamongan - Surabaya.

"Selama 10 hari, kita sudah laksanakan teguran 84 truk over dimensien maupun over loading," jelasnya  Nur Arifin.

Ia menambahkan, setiap pengemudi truk yang melanggar juga diberikan sosialisasi mengenai dampak dari kendaraan pikap atau truk  yang overdimension. 

"Jadi, pengemudi tersebut juga diberikan sosialisasi," jelasnya.

Setiap truk yang melanggar over dimension dan over loading diberikan surat teguran. Surat ini berisikan catatan bahwa truk tersebut mengangkut barang melebihi kapasitas yang ditentukan.

Tujuannya adalah agar surat teguran ini disampaikan kepada pemilik pabrik atau pimpinan perusahaan masing - masing.

Baca juga: Makan Bergizi Gratis Sasar Sekolah Swasta di Lamongan, Siswa: Rasanya Enak dan Hemat Uang Saku

Dengan begitu, diharapkan pihak terkait tidak lagi memuat barang melebihi kapasitas ketentuan truk yang dikendarai.

"Untuk saat ini, sampai akhir bulan (Juni 2025) tentunya bersifat memberikan teguran bagi pengemudi truk. Jadi, surat yang diberikan kepada sopir tentunya bukan surat tilang, melainkan surat teguran bahwa truk yang melintas masuk kategori over dimension dan over loading," jelasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved