Mulai Awal Juli 2025, Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Lamongan, Polisi Beber Penjelasan
Satlantas Polres Lamongan gencar melakukan sosialisasi dan teguran terhadap pengemudi kendaraan umum (truk, pikap) yang kedapatan
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi

TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
SOSIALISASI DAN TEGURAN - Dalam beberapa hari ini, Sat Lantas Polres Lamongan memulai melakukan sosialisasi dan teguran bagi pengendara truk maupun pikap sejenis yang kedapatan over loading dan over dimension, Jumat (13/6/2025)
Ia menjelaskan bahwa dampak keberadaan truk yang melebihi kapasitas atau over loading sangat membahayakan.
Sangat berisiko, mulai dari kecelakaan beruntun, menghalangi pandangan pengendara lain, kendaraan mudah terguling, menyebabkan rem blong, sulit bermanuver, hingga sulit menanjak.
Meskipun saat ini masih bersifat teguran, kedepan pada saatnya akan diberlakukan sanksi tilan. " Penindakan tegas akan diberlakukan mulai awal bulan Juli 2025," pungkasnya.
Halaman 2 dari 2
Tags
kendaraan ODOL
Over Dimension and Over Loading (ODOL)
sosialisasi
Polres Lamongan
Lamongan
berita Lamongan
TribunJatim.com
Baca Juga
Kronologi Pesawat Garuda Mengeluarkan Api saat Terbang, Kesaksian Penumpang: Doanya Gak Banyak |
![]() |
---|
Geger Bintara Penempatan di Desa Kini Naik Pangkat Jadi Perwira Polisi, Tak Sia-sia Berkat Sapi |
![]() |
---|
Libatkan Seribu Orang, Sidoarjo Gelar Aksi Bersih-Bersih di World Cleanup Day 2025 |
![]() |
---|
Pemuda di Tuban Diciduk usai Nodai Anak di Bawah Umur dan Sebarkan Video Asusila |
![]() |
---|
KPAI dan Ahli Gizi Tegur Keras Program MBG yang Bikin Ribuan Siswa Keracunan, Kini Minta Dihentikan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.