Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Mulai Awal Juli 2025, Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Lamongan, Polisi Beber Penjelasan

Satlantas Polres Lamongan gencar melakukan sosialisasi dan teguran terhadap pengemudi  kendaraan umum (truk, pikap) yang kedapatan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
zoom-inlihat foto Mulai Awal Juli 2025, Kendaraan ODOL Dilarang Masuk Lamongan, Polisi Beber Penjelasan
TRIBUNJATIM.COM/HANIF MANSHURI
SOSIALISASI DAN TEGURAN - Dalam beberapa hari ini, Sat Lantas Polres Lamongan memulai melakukan sosialisasi dan teguran bagi pengendara truk maupun pikap sejenis  yang kedapatan over loading dan over dimension, Jumat (13/6/2025)

Ia menjelaskan bahwa dampak keberadaan truk yang melebihi kapasitas atau over loading  sangat membahayakan.

Sangat berisiko, mulai dari kecelakaan beruntun, menghalangi pandangan pengendara lain, kendaraan mudah terguling, menyebabkan rem blong, sulit bermanuver, hingga sulit menanjak.

Meskipun saat ini masih bersifat teguran, kedepan pada saatnya akan diberlakukan sanksi tilan.   " Penindakan tegas akan diberlakukan mulai awal bulan Juli 2025," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved