Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

50 Orang Terlantar di Bandara Gara-gara Ulah Suami Istri, Rugi Rp2 Miliar Tak Jadi Wisata Rohani

Sekelompok calon peserta wisata rohani diketahui tidak memiliki tiket keberangkatan dan terlantar di bandara.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
KOMPAS.com/FAESAL MUBAROK
WISATA ROHANI PALSU - Pasutri ditangkap setelah menilap uang hasil dari usaha travel wisata rohani ke tiga negara yakni Mesir, Yerusalem dan Yordania, Rabu (11/6/2025). 50 orang korban sempat terkatung-katung di Bandara Soekarno-Hatta. 

TRIBUNJATIM.COM - Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) mengamankan pasangan suami istri berinisial LS dan HABS.

Mereka diduga menilap uang sebesar Rp2 M dari usaha travel berkedok wisata rohani ke tiga negara, yaitu Mesir, Yerusalem, dan Yordania.

Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kombes Ronald Sipayung menyebutkan, setidaknya ada 50 orang yang menjadi korban dalam kasus ini.

"Uang yang sudah dikumpulkan oleh tersangka ini kurang lebih sebanyak Rp2 miliar," ujar Kombes Ronald Sipayung dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta pada Rabu (11/6/2025).

Biaya paket wisata yang ditawarkan adalah sekitar Rp49 juta per orang, dan Rp79,8 juta untuk dua orang.

Para korban telah menyetorkan uang sejak Maret 2025 kepada agen travel yang dikelola tersangka. 

Mantan Kapolres Simalungun ini menjelaskan, kasus ini terungkap dari keributan di Terminal 3 Bandara Soetta pada Selasa (27/5/2025).

Sekelompok calon peserta wisata rohani diketahui tidak memiliki tiket keberangkatan dengan pesawat Qatar Airways nomor penerbangan QR6380.

Pesawat ini dijadwalkan lepas landas pukul 14.00 WIB.

"Setelah ditunggu-tunggu, ditanyakan tentang tiket dan kepastian keberangkatan, ternyata masyarakat atau korban ini tidak berangkat," kata Kombes Ronald.

"Masyarakat kemudian kami amankan, dibawa ke Polresta Bandara Soetta," lanjut dia.

Dalam penyelidikan lebih lanjut terungkap bahwa dua orang, yang merupakan pasutri, bertanggung jawab atas penipuan travel ini.

Mereka menjalankan agen perjalanan atas nama PT Raptama Jaya Mulya dengan nama dagang Pesona Tour.

PT Raptama Jaya Mulia adalah perusahaan yang bergerak di bidang perjalanan wisata atau tour travel.

Baca juga: Kulit sampai Menghitam Disiksa Ayahnya, Bocah Kurus Kering Dibuang di Pasar, Dikasih Makan Nasi Basi

"Setelah ada proses pembicaraan dan upaya penyelesaian, ternyata didapati bahwa korban sejak Maret telah menyetor uang untuk wisata rohani ke agen travel PT Raptama Jaya Mulya," ujarnya.

Namun, para tersangka tidak dapat memberangkatkan satu pun dari 50 orang yang telah membayar untuk melaksanakan wisata rohani ke tiga negara.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Serta Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan yang dapat dikenai hukuman hingga empat tahun penjara.

Pasangan suami istri berinisial LS dan HABS diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah diduga menilap uang sebesar Rp2 miliar dari usaha travel berkedok wisata rohani ke tiga negara, yaitu Mesir, Yerusalem, dan Yordania. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) Kombes Ronald Sipayung menyebutkan, setidaknya ada 50 orang menjadi korban dalam kasus ini.
Pasangan suami istri berinisial LS dan HABS diamankan Polres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) setelah diduga menilap uang sebesar Rp2 miliar dari usaha travel berkedok wisata rohani ke tiga negara, yaitu Mesir, Yerusalem, dan Yordania. Kapolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Kombes Ronald Sipayung menyebutkan, setidaknya ada 50 orang menjadi korban dalam kasus ini. (Kompas.com)

Sementara itu di Jawa Timur, pasutri asal Sidoarjo, Achmad Farid Hamsyah (32) dan Ayu Wardhani Sechatur (29) terlibat dalam kasus perdagangan organ tubuh ginjal ke India

Bersama terdakwa lain, Mochammad Baharudin Amin, asal Malang, sidang kasus kembali dilanjutkan, Selasa (10/6/2025).

Diketahui, ketiganya bersama dua tersangka lain ditangkap Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Mereka ditangkap di Bandara Internasional Juanda, Sidoarjo, saat hendak terbang ke India pada 9 November 2024 lalu.

Mereka terlibat transaksi transplantasi ginjal secara ilegal ke India dengan iming-iming Rp600 juta.

Mulanya, Baharudin mengetahui adanya transaksi jual ginjal melalui grup Facebook 'Kumpulan Pasien Hemodialisis' yang dikelola Farid.

Karena himpitan ekonomi, Baharudin pun memaksa istrinya, Rina (saksi) untuk menjual ginjalnya.

Hingga akhirnya terjalin komunikasi dengan Farid pada Agustus 2024.

Baharudin pernah menjual satu ginjalnya di Jakarta, serta Farid dan Ayu pernah menjual satu ginjalnya ke India sekitar dua tahun lalu.

Polanya sama, melalui jejaring Facebook, seperti dilansir dari Kompas.com.

Postingan kesediaan menjual ginjal dari Bahar pun dilihat oleh seorang warga asal Makassar Siti Nur Haliza atau Nunu.

Nunu berencana membeli ginjal untuk ibunya, Suryani.

Nunu menghubungi Bahar dan berlanjut ke Farid pada September 2024.

Sebulan berikutnya, Farid, Ayu, Bahar, dan Rina pergi ke rumah Nunu di Makassar untuk membahas transplantasi ginjal ke India.

Baca juga: Cara Mantri Bank BUMN Kuras Saldo Nasabah sampai Rp858 Juta, Pura-pura Hendak Perbaiki Buku Tabungan

Dalam pertemuan tersebut, disepakati harga Rp600 juta yang akan dibayar dalam enam termin.

Saat hendak pergi ke India dari Bandara Juanda Sidoarjo, kedok mereka diketahui oleh petugas imigrasi.

Dalam sidang hari ini, saksi seorang makelar pembuatan visa dan paspor, Noval Hidayatullah, mengaku bahwa para terdakwa menggunakan jasanya untuk keberangkatan ke India.

"Kenal awalnya dari Facebook dan komunikasi melalui telepon suaranya perempuan (Ayu)," kata Noval dalam persidangan, Selasa (10/6/2025).

Noval bilang bahwa untuk pemberangkatan ini, dia diminta membuatkan dua visa medis dan sembilan visa turis, serta paspor untuk masing-masing orang.

Mereka saling mengenal melalui jejaring grup Facebook bernama 'Jasa Pembuatan Paspor'.

"Kenal pertama sama Ayu, Ayu yang nge-chat duluan lewat messenger Facebook. Dia tanya 'Ngurus paspor berapa harganya?'," ucapnya.

Sidang lanjutan kasus perdagangan organ tubuh ginjal yang melibatkan pasutri asal Sidoarjo, Selasa (10/6/2025).
Sidang lanjutan kasus perdagangan organ tubuh ginjal yang melibatkan pasutri asal Sidoarjo, Selasa (10/6/2025). (KOMPAS.com/IZZATUN NAJIBAH)

Dua visa medis tersebut diperuntukkan bagi satu warga Makassar (penerima ginjal, Suryani) dan satu warga Jatim (pendonor, Rina).

Noval mampu membuat visa medis dengan mulus melalui suatu platform khusus pengelolaannya dari India.

Dia bilang, salah satu syarat seperti surat rekomendasi dari rumah sakit India didapatkan dari Ayu.

"Untuk mengurus visa medis ada surat rekomendasi dari rumah sakit India. Saya tidak tahu itu, dari Ayu," katanya. 

Setelah visa terkonfirmasi lolos dan berkomunikasi melalui online, Noval pun bertemu dengan Ayu dan Farid di Kantor Imigrasi Tanjung Perak untuk keperluan foto dan cetak sidik jari paspor.

"Ketemu Ayu dan Farid dua kali. Pas di imigrasi dan bentuk fisik saya berikan visa paspor," ujarnya. 

Untuk melayani jasa pembuatan visa dan paspor ini, Noval mengaku mendapat untung Rp200.000 per dokumen dengan total sekitar Rp2.000.000.

Kini para terdakwa diancam sebagaimana diatur dalam pidana sesuai dengan Pasal 432 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1).

Sidang akan berlanjut pada Selasa (17/6/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi ahli pidana dari Jaksa Penuntut Umum dan Kuasa Hukum terdakwa.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved