Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Akibat Status Pernikahan Kedua Orang Tuanya, Anak Berusia 8 Tahun Terancam Tak Bisa Sekolah: Ditolak

Seorang bocah berusia delapan tahun di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, terancam tidak bisa bersekolah.

Penulis: Alga | Editor: Mujib Anwar
DEFRIATNO NEKE via Kompas.com
TAK BISA MENDAFTAR - Ilustrasi berita bocah usia delapan tahun di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, kesulitan mendaftar sekolah karena status perkawinan orang tuanya (foto arsip Kompas.com yang diunggah 5 Desember 2020). 

"Karena baru pertama masukkan anak di sekolah negeri, tentu banyak kekhawatiran," kata Dwi.

"Takut datanya tidak keinput atau apa, kemudian banyak belum tahu juga mengenai alur pendaftarannya," terangnya.

KAGET PENDAFTARAN SEKOLAH - Orang tua calon murid baru. Dwi Ayu Mawanti, datang langsung ke sekolah mengurus proses pendaftaran sekolah anak di SDN 01 Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Rabu (11/6/2025).
KAGET PENDAFTARAN SEKOLAH - Orang tua calon murid baru. Dwi Ayu Mawanti, datang langsung ke sekolah mengurus proses pendaftaran sekolah anak di SDN 01 Sekaran, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang, Rabu (11/6/2025). (TRIBUN JATENG/F ARIEL SETIAPUTRA)

"Biar lebih jelas langsung saja minta tolong ke sekolahnya," ungkap Dwi.

"Teman-temannya waktu TK banyak yang memilih masuk sekolah di sini, makanya anak saya juga minta ikut di sini," tandasnya.

Dari pihak sekolah, Ketua SPMB 2025 SDN 01 Sekaran, Muhammad Faizun menuturkan, proses pendaftaran dapat dilakukan secara online.

Namun, mayoritas orang tua calon murid memilih SDN 01 Sekaran sebagai pilihan satu pada SPMB 2025 ini, lebih mantap datang langsung ke sekolah. 

"80 persen mereka datang ke sekolah. Kadang orang tua itu dia lebih mantap ke sekolahan," kata Faizun.

Selain pada database NIK yang dialami Dwi, kendala lain yang ditemui pihak panitia SPMB SDN 01 Sekaran yakni data sekolah TK yang belum masuk dalam database dinas Pendidikan Kota Semarang.

Hal ini membuat nilai ijazah tak masuk dalam database pendaftaran online.

Imbasnya, berpengaruh dalam peringkat nominasi sejumlah calon murid yang kategori usianya sudah memenuhi syarat.

Baca juga: Pria Didenda Rp1 Juta usai Gelar Hajatan Pakai Musik Remix, Dianggap Mengundang Tindak Kejahatan

Untunglah, masalah ini cepat diketahui sehingga segera tertangani.

"Kasus lain di hari pertama kemarin, yang dari TK, yakni madrasah RA ada yang belum masuk dalam database pukul 08.000, akhirnya orang tua pada bingung, ini bagaimana?"

"Ya kita minta untuk mereka tetap tenang, alhamdulillah pukul 10.00 sudah bisa. Kita ada enam Kelurahan, yakni Sukorejo, Sekaran, Kalisegoro, Ngijo, Patemon, Mangunsari, dan Pakintelan," jelasnya.

"Beberapa orang tua dia daftar mandiri, tapi orang tuanya kaget ini anaknya dari segi umur harusnya masuk di urutan atas, kok justru ada di urutan bawah. (Rupanya) ijazah TK belum dimasukkan."

"Akhirnya setelah database sekolah TK-nya masuk, CM yang bersangkutan naik ke peringkat atas."

"Memang untuk poin umur memang berpengaruh sekali," tutur Faizun.

Pada hari kedua pendaftaran online, Faizun menyebut sudah ada 64 pendaftar jalur domisili dan lima pendaftar jalur afirmasi.  

"Kalau ada orang tua minta bantuan terkait pendaftaran online, kami tetap bantu fasilitasi," pungkasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved