Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Hajatan Berubah Mencekam usai Iyot Tak Terima Sering Diejek Suwandi, Bikin Polisi Turun Tangan

Iyot merasa sakit hati hingga nekat menikam pria paruh baya yang sering mengejeknya di acara hajatan.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com
MENCEKAM - Ilustrasi tenda hajatan. Pemuda marah hingga bacok pria paruh baya di acara hajatan. 

TRIBUNJATIM.COM - Iyot, seorang pemuda warga Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan marah usai sering diejek oleh pria paruh baya.

Iyot merasa sakit hati hingga nekat menikam pria yang sering mengejeknya di acara hajatan.

Peristiwa itu terjadi tepatnya di Desa Lumpatan II, Kecamatan Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin.

Peristiwa berdarah itu terjadi di pinggir jalan Dusun VIII pada Jumat (13/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB, dan membuat suasana hajatan berubah mencekam.

Baca juga: Dulu Diejek Bau, Vandri Kini Sukses Jual Hewan Kurban hingga 250 Juta, Pembeli Artis sampai Prabowo

Media sosial dihebohkan dengan tenda hajatan menutup jalan umum. Sudah telanjur dipasang, tenda hajatan tersebut akhirnya dibongkar.
Ilustrasi hajatan. (KOMPAS.com)

Korban diketahui bernama Suwandi (50), warga Dusun VIII.

Sedangkan pelakunya adalah Satria alias Iyot (22), yang juga tinggal di desa yang sama.

Dari keterangan pihak kepolisian, peristiwa ini bermula dari bentrokan antara mulut korban dan pelaku, yang disebut sudah sering terjadi.

"Korban ini diduga sering mengolok-olok pelaku. Karena terus menggerakkan emosi, pelaku akhirnya tidak bisa menahan diri dan mengambil pisau lalu menikam korban dari belakang," ujar Kapolsek Sekayu AKP Rama Yuda, mewakili Kapolres Musi Banyuasin AKBP Dewa Parlasro Sinaga, Senin (16/6/2025).

Akibat tikaman itu, Suwandi mengalami luka tusuk yang cukup serius dan langsung melaporkan kejadian ke Polsek Sekayu.

Setelah menerima laporan, polisi bergerak cepat.

Sejumlah Saksi diperiksa dan perkara digelar pada hari yang sama.

Hasil penemuan menetapkan Satria sebagai tersangka perlawanan berat.

“Kanit Reskrim IPDA Oke, bersama anggota untuk segera melakukan penangkapan. Kurang dari satu jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan di wilayah desa setempat dan langsung dibawa ke Mapolsek Sekayu,”ungkapnya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa dia melakukan penikaman karena sakit hati sering dihina oleh korban.

Pelaku kita dikenakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP karena perbuatannya mengakibatkan luka berat pada korban

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved