Berita Viral
Sudah Transfer Rp 50 Juta Demi Bebaskan Suami, Istri Tersangka Narkoba Lemas Dibohongi Kasat Palsu
Seorang istri tersangka narkoba menjadi korban penipuan Kasat palsu. Peristiwa ini terjadi di Provinsi Jambi.
Penulis: Ani Susanti | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM - Seorang istri tersangka narkoba menjadi korban penipuan Kasat palsu.
Peristiwa ini terjadi di Provinsi Jambi.
Korban penipuan itu adalah istri tersangka yang baru ditahan di Polres Muaro Bungo.
Namun kini ia penderitaannya malah bertambah.
Penipu diketahui mencatut nama Iptu Riko Saputra, Kasat Resnarkoba Polres Bungo, Polda Jambi.
Kejadian ini bermula setelah Polres Bungo mengamankan tersangka kasus narkotika.
Lalu, istri tersangka dihubungi pelaku yang mengaku sebagai Kasat Narkoba Polres Bungo melalui pesan WhatsApp.
Pelaku mengeklaim dapat mengurus pembebasan suaminya dari tahanan, bahkan menyebut nama Kapolres Bungo, AKP Natalena Eko Cahyono.
"Pelaku mencatut nama Kasat Narkoba Polres Bungo, mengaku akan mengurus pembebasan suami dari korban tersebut," kata Kasi Humas Polres Bungo, AKP M Noer, Minggu (15/6/2025), melansir dari Kompas.com.
Baca juga: Curhat Chikita Meidy usai Bongkar Suami Gelapkan Uang Perusahaan Rp160 Juta, Ngaku Lalai Jadi Istri
Noer menjelaskan bahwa uang senilai Rp 50 juta tersebut sudah dikirim korban kepada pelaku.
"Ya, uang sudah dikirim dan korban sudah melapor," tambahnya.
Lebih lanjut, Noer menegaskan, “Pelaku mencatut nama saya dan Pak Kapolres serta Kasat Narkoba untuk meminta uang Rp 50 juta. Ini murni penipuan.”
Ia juga menekankan bahwa Polres Bungo selalu menjalankan seluruh proses hukum terhadap para tersangka sesuai dengan prosedur yang berlaku dan tidak bisa dinegosiasikan melalui jalan pintas, apalagi dengan uang sogokan.
Kasat Resnarkoba IPTU Riko Saputra memberikan klarifikasi dan membantah keras keterlibatannya dalam kasus ini.
“Saya tidak pernah menyuruh siapa pun untuk meminta uang kepada pihak keluarga tersangka. Itu tindakan penipuan, dan akan kami tindak secara hukum,” tegasnya.
Polres Bungo mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai perantara aparat dan menjanjikan penyelesaian perkara melalui jalur tidak resmi.
Baca juga: Eka Menyesal setelah Fitnah Temannya Jualan Bangkai Daging Kerbau, si IRT Ngaku Sakit Hati Dikatai
Sebelumnya, sabu-sabu seberat 2,1 kilogram (kg) diamankan oleh aparat kepolisian di Banyuwangi dari tangan bandar narkoba.
Polisi menduga sabu-sabu tersebut berasal dari bandar besar jaringan Ibu Kota.
Dalam kasus tersebut, Satreskoba Polresta Banyuwangi menangkap dua tersangka, yakni AS dan RM. Tersangka AS ditangkap di wilayah Desa Kebondalem, Kecamatan Bangorejo pada Minggu (25/5/2025) malam.
"Berasal dari laporan masyarakat, kami menangkap dan menggeledah tersangka AS," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, Rabu (28/5/2025).
Hasil pengeledahan didapati 15 paket sabu-sabu dengan berat 1.969,66 gram.
Pemeriksaan terhadap AS mengarahkan polisi kepada tersangka lain yang merupakan satu jaringan. Ia adalah RM, warga Kabupaten Jember. RM ditangkap di rumahnya di Desa/Kecamatan Tempurejo, Kabupaten Jember. Dari RM, polisi mengamankan sabu-sabu seberat 104,27 gram.
Jika ditotal, sabu-sabu dari kedua tersangka berjumlah lebih dari 2 kg.
Rama menjelaskan, anggota Satreskoba masih menelusuri jejak asal muasal barang dan jaringan AS dan RM.
"Tim saat ini bergerak ke arah Jakarta karena barang tersebut diketahui diperoleh dari wilayah Bekasi dan Ragunan sekitar sepekan lalu," tambah Rama.
Menurut Rama, tersangka AS adalah seorang residivis. Ia pernah ditangkap pada 2024 karena mengedarkan sabu-sabu.
Ia memprakrikrakan, nilai sabu-sabu yang diamankan mencapai sekitar Rp 2 miliar.
Penggagalan pengedaran sabu-sabu tersebut diyakini menyelematkan kurang lebih 20 ribu warga Banyuwangi dari pusaran barang haram tersebut.
Polisi menjerat kedua tersangka dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2) UURI 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 20 tahun penjara.
Berita Lain
Tim Sat Resnarkoba Polres Mojokerto terus memburu pemasok narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Pelaku R (DPO) diduga adalah pemasok 4 poket sabu-sabu siap edar, barang haram itu disita dari penangkapan tersangka CI alias Kurong (24) warga Desa Banjarsari, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, IPTU Eriek Triyasworo mengatakan, anggotanya berhasil menangkap tersangka diduga pengedar narkoba dengan barang bukti 4 klip sabu-sabu siap edar.
"Kita lakukan penangkapan terhadap pelaku, dengan barang bukti 4 poket sabu-sabu berat total sekitar 2,40 gram," kata Eriek kepada wartawan, Minggu (25/5/2025).
Menurut Eriek, penangkapan tersangka merupakan pengembangan dari kasus narkoba yang ditanganinya.
Baca juga: Telanjur Bayar Rp 23 Juta usai Tergiur Kurikulum Cambridge, Wali Murid Curiga Kelakuan Sekolah
Dari pengakuan tersangka, ia mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial (R) asal Kemlagi yang dihubungi melalui seluler.
"Untuk barang bukti 4 poket sabu-sabu, pelaku mendapatkan dari R yang DPO," ungkap Eriek.
Eriek menyebut, barang bukti yang disita di antaranya plastik klip berisi empat poket sabu-sabu masing-masing seberat 1,08 gram, 0,50 gram, 0,42 gram dan 0,40 gram. Pelaku diduga menyimpan sabu-sabu di dalam wadah korek api kayu.
Polisi juga mengamankan sepeda motor Honda S 2319 RB dan, satu unit Handphone yang digunakan pelaku mengedarkan narkoba.
"Pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Mojokerto, guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun pidana penjara.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
Halangi Mobil Ambulans, Pengemudi Innova Ditarik Sopir Suruh Lihat Kondisi Pasien, Kini Minta Maaf |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Warga Kadung Percaya Kades untuk Balik Nama Sertifikat Tanah, Uang Rp96 Juta Lenyap Ditipu Eks PNS |
![]() |
---|
Viral Orang Malas Mandi Disebut Tanda Gangguan Jiwa, Benarkah? ini Penjelasan Psikolog |
![]() |
---|
Ditipu Hozizeh, Isqomariyah Malah Dipalak Polwan Rp17,5 Juta Agar Pencabutan Laporan Segera Diproses |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.