Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tak Hanya Aceh, 13 Pulau Kabupaten Trenggalek juga Diklaim 'Dicuri' Tetangga

Setidaknya 13 pulau di Kecamatan Watulimo Trenggalek berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.1.1-6117 Tahun 2022 masuk ke wilayah Tulungagung.

TribunJatim.com/Sofyan Arif Candra
PULAU - Kabag Pemerintahan Setda Kabupaten Trenggalek, Teguh Sri Mulyanto menerangkan posisi 13 pulau yang terjadi pencatatan administrasi ganda antara Kabupaten Trenggalek dan Kabupaten Tulungagung, Rabu (14/8/2024). Kabupaten Trenggalek berpegang pada Perda RTRW Provinsi Jawa Timur Nomor 10 Tahun 2023 tentang RTRW Provinsi Jatim Tahun 2023-2043, sedangkan Kabupaten Tulungagung berpegang pada Kepmendagri 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif

TRIBUNJATIM.COM, TRENGGALEK - Tidak hanya Provinsi Aceh, Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, juga terancam kehilangan pulau.

Setidaknya 13 pulau di Kecamatan Watulimo berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri 100.1.1-6117 Tahun 2022 masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung.

Sedangkan berdasarkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Trenggalek dan RTRW Provinsi Jawa Timur, 13 pulau tersebut masuk ke wilayah administrasi Kabupaten Trenggalek.

Menindaklanjuti hal tersebut, Pemkab Trenggalek dan Pemkab Tulungagung sudah beberapa kali duduk bersama, termasuk dengan fasilitasi Pemprov Jawa Timur.

Namun hal tersebut masih menemui jalan buntu, baik Trenggalek maupun Tulungagung masih bersikeras 13 pulau tersebut miliknya.

"Sudah ditetapkan oleh Kepmendagri artinya masih masuk wilayah Tulungagung, kita akan bersurat lagi, meminta agar dilakukan kajian ulang," kata Sekda Kabupaten Trenggalek, Edy Soepriyanto, Senin (16/6/2025).

Sementara itu, Ketua DPRD Trenggalek, Doding Rahmadi mengatakan, saat ini Kabupaten Trenggalek tengah menunggu finalisasi revisi RTRW tahun 2012-2032 dari pemerintah pusat.

Baca juga: Gubernur Aceh Curiga 4 Pulau Daerahnya Diperebutkan Gegara ‘Harta Karun’: Kenapa Baru Sekarang?

Revisi RTRW tersebut mulai digulirkan sejak kepemimpinan Bupati Trenggalek, Emil Dardak dengan tujuan sinkronisasi antar kebijakan penataan ruang dan kebijakan pembangunan dengan realitas di lapangan.

Dalam revisi RTRW tersebut, tidak ada perubahan yang menyangkut 13 pulau yang sedang dalam sengketa.

Pulau-pulau yang berada di perairan Prigi tersebut masuk dalam wilayah Kabupaten Trenggalek.

"Tentu (13 pulau) masih kita sertakan, karena berdasarkan RTRW provinsi, pulaunya di kita (Kabupaten Trenggalek)," jelas Doding.

Doding tidak mau ambil pusing saat Pemerintah Kabupaten Tulungagung memasukkan 13 pulau tersebut dalam RTRW-nya.

"Biarin, kita juga memasukkan, karena kalau di RTRW provinsi masuk ke kita (Kabupaten Trenggalek) jadi sudah selaras," jelas politisi PDI Perjuangan ini.

Perlu diketahui, berdasarkan Kepmendagri 050-145 tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode data wilayah administrasi pemerintah dan pulau, 13 pulau tersebut masuk ke wilayah Kabupaten Tulungagung.

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved