Pencurian Kabel Tembaga di Mojokerto Diusut usai PT Telkom Bikin Laporan ke Polisi
Polres Mojokerto telah mendapat laporan resmi dari PT Telkom Cabang Sidoarjo, terkait kasus pencurian kabel tembaga di Desa Sajen, Kecamatan Pacet
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polres Mojokerto telah mendapat laporan resmi dari PT Telkom Cabang Sidoarjo, terkait kasus pencurian kabel tembaga di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama mengatakan, pihaknya menerima laporan dari yang bersangkutan dan, membenarkan kabel tembaga yang dicuri itu adalah milik Telkom.
"Bahwa benar itu kabel tembaga milik Telkom, dari pihak Telkom sudah membuat laporan polisi secara resmi terkait kejadian pencurian," kata Nova, Selasa (17/6/2025).
Dirinya memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus pencurian kabel tembaga milik perusahaan BUMN tersebut.
Baca juga: Kasus Pencurian Kabel di Mojokerto, 5 Terduga Pelaku Dipulangkan Karena PT Telkom Belum Melapor
Polisi akan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap lima pelaku pencurian kabel tembaga yaitu, DA (36) warga Desa Watesnogoro Ngoro, HA (42) warga Desa Kalipuro Pungging, JAP (30) asal Desa Sawojajar Malang, UH (48) dan SA (38) asal Simokerto Surabaya.
Polisi kini melakukan penyidikan sekaligus akan menetapkan tersangka kasus pencurian kabel tembaga.
"Kita lakukan proses penyidikan dan kemudian kita tetapkan tersangka. Karena peran dari masing-masing berbeda nanti kita sampaikan lebih lanjut," ungkap Nova.
Kelima pelaku pencurian belum dilakukan penahan lantaran dalam waktu 1×24 jam, Telkom selaku pemilik kabel tembaga belum melaporkan ke Polres Mojokerto.
"Jadi bukan dipulangkan tetapi ditetapkan wajib lapor, karena pada saat itu belum ada laporan resmi dari pemilik kabel," jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa truk Mitsubishi S 8987 NE dan 10 potong kabel tembaga curian yang masing-masing sepanjang dua meter.
Nova juga mengapresiasi Korem 082/CPYJ atas sinergitas hingga berhasil menangkap pelaku pencurian kabel tembaga di Pacet, Mojokerto.
"Kami segera menindaklanjuti dan menindak tegas terhadap pelaku," pungkasnya.
Untuk diketahui, Satreskrim Polres Mojokerto mendapat pelimpahan kasus dari Korem terkait pencurian kabel tembaga milik Telkom, pada Sabtu (14/6/2025).
Baca juga: Mojokerto Bersholawat Meriahkan HUT ke-107, Ning Ita Ajak Warga Doakan Kota Tercinta
Para terduga pelaku kepergok menggali kabel tembaga diduga milik PT Telkom Indonesia di jalan Desa Sajen, pada Jumat (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB malam. Kabel tembaga itu sudah ditanam sejak 1971 silam.
Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti berupa , truk Mitsubishi S 8987 NE dan 10 potong kabel tembaga curian yang masing-masing sepanjang dua meter.
Pelaku beserta barang bukti diamankan ke markas tim intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Mojokerto.
pencurian kabel tembaga
pencurian kabel
PT Telkom Cabang Sidoarjo
kabel tembaga
Polres Mojokerto
TribunJatim.com
5 Prompt Gemini AI Foto Studio Bareng Keluarga yang Estetik dalam Bahasa Indonesia |
![]() |
---|
Sebut 4000 Siswa Sudah Keracunan MBG, Guntur Romli Minta Program Dievaluasi: Pemerintah Harus Serius |
![]() |
---|
Muhammad Billie Bhaskara, Top Skor Mansa Bahagia Raih Kemenangan Perdana di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
Debut Manis Christian Dwi Anugrah, Amankan Kemenangan Bersama SMKN 7 Surabaya di DBL Surabaya 2025 |
![]() |
---|
3 Desa di Mojokerto Dilanda Krisis Air Bersih, Pemda & Pemprov Jatim Gelontor Bantuan 300 Tangki Air |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.