Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pencurian Kabel Tembaga di Mojokerto Diusut usai PT Telkom Bikin Laporan ke Polisi

Polres Mojokerto telah mendapat laporan resmi dari PT Telkom Cabang Sidoarjo, terkait kasus pencurian kabel tembaga di Desa Sajen, Kecamatan Pacet

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/M ROMADONI
MALING- Barang bukti truk yang digunakan pelaku untuk mengangkut kabel tembaga hasil curian. Perwakilan PT Telkom Cabang Sidoarjo melaporkan kasus pencurian kabel tembaga di Pacet, ke Satreskrim Polres Mojokerto. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polres Mojokerto telah mendapat laporan resmi dari PT Telkom Cabang Sidoarjo, terkait kasus pencurian kabel tembaga di Desa Sajen, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama mengatakan, pihaknya menerima laporan dari yang bersangkutan dan, membenarkan kabel tembaga yang dicuri itu adalah milik Telkom.

"Bahwa benar itu kabel tembaga milik Telkom, dari pihak Telkom sudah membuat laporan polisi secara resmi terkait kejadian pencurian," kata Nova, Selasa (17/6/2025).

Dirinya memastikan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus pencurian kabel tembaga milik perusahaan BUMN tersebut.

Baca juga: Kasus Pencurian Kabel di Mojokerto, 5 Terduga Pelaku Dipulangkan Karena PT Telkom Belum Melapor

Polisi akan melakukan upaya paksa penangkapan terhadap lima pelaku pencurian kabel tembaga yaitu, DA (36) warga Desa Watesnogoro Ngoro, HA (42) warga Desa Kalipuro Pungging, JAP (30) asal Desa Sawojajar Malang, UH (48) dan SA (38) asal Simokerto Surabaya.

Polisi kini melakukan penyidikan sekaligus akan menetapkan  tersangka kasus pencurian kabel tembaga.

"Kita lakukan proses penyidikan dan kemudian kita tetapkan tersangka. Karena peran dari masing-masing berbeda nanti kita sampaikan lebih lanjut," ungkap Nova.

Kelima pelaku pencurian belum dilakukan penahan lantaran dalam waktu 1×24 jam, Telkom selaku pemilik kabel tembaga belum melaporkan ke Polres Mojokerto.

"Jadi bukan dipulangkan tetapi ditetapkan wajib lapor, karena pada saat itu belum ada laporan resmi dari pemilik kabel," jelas Kasat Reskrim Polres Mojokerto.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa truk Mitsubishi S 8987 NE dan 10 potong kabel tembaga curian yang masing-masing sepanjang dua meter. 

Nova juga mengapresiasi Korem 082/CPYJ atas sinergitas hingga berhasil menangkap pelaku pencurian kabel tembaga di Pacet, Mojokerto.

"Kami segera menindaklanjuti dan menindak tegas terhadap pelaku," pungkasnya. 

Untuk diketahui, Satreskrim Polres Mojokerto mendapat pelimpahan kasus dari Korem terkait pencurian kabel tembaga milik Telkom, pada Sabtu (14/6/2025).

Baca juga: Mojokerto Bersholawat Meriahkan HUT ke-107, Ning Ita Ajak Warga Doakan Kota Tercinta

Para terduga pelaku kepergok menggali kabel tembaga diduga milik PT Telkom Indonesia di jalan Desa Sajen, pada Jumat (13/6) sekitar pukul 00.15 WIB malam. Kabel tembaga itu sudah ditanam sejak 1971 silam.

Dari penangkapan tersangka diamankan barang bukti berupa , truk Mitsubishi S 8987 NE dan 10 potong kabel tembaga curian yang masing-masing sepanjang dua meter. 

Pelaku beserta barang bukti diamankan ke markas tim intelijen Korem 082/CPYJ di Jalan RA Basuni, Sooko, kemudian dilimpahkan ke Sat Reskrim Polres Mojokerto.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved