Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral Lokal

3 Bulan Kades Tak Diketahui Keberadaannya usai Diperiksa Kejaksaan, Warga Tak Bisa Terima Dana Desa

Bolos kerja selama 3 bulan, kepala desa di Bondowoso jadi sorotan. Hal itu karena dirinya sempat terjerat kasus yang kini diambil alih kejaksaan.

Penulis: Ignatia | Editor: Mujib Anwar
TribunJatim.com
KADES KABUR - Ilustrasi foto untuk berita seorang kades yang kabur sudah 3 bulan sejak diperiksa oleh kejaksaan setempat. Kades tersebut kabur setelah diperiksa oleh Kejaksaan terkait penggelapan mobil dinas. 

TRIBUNJATIM.COM - Akibat kurang lebih 3 bulan bolos kerja, Kepala Desa dinonaktifkan.

Kepala Desa Padasan, Kecamatan Pujer, Faldy Arie Djordy resmi diberhentikan sementara.

Kades Padasan, Bondowoso, Jawa Timur tak diketahui keberadaannya dan membuat banyak pihak mulai mencari-cari.

Pemda setempat juga menyoroti ketidakhadiran Faldy Arie Djordy yang tampak tidak bertanggung jawab.

Hal itu dilakukan usai Kades Padasan tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut tanpa keterangan yang bisa dipertanggungjawabkan.

Camat Pujer, Muttaqin mengatakan, sampai hari ini Kades Pujer tak diketahui keberadaannya.

Terakhir kali Camat Pujer bertemu dengan Kepala Desa Padasan sebelum Ramadan 2025. Setelah itu, komunikasi terputus.

Untuk informasi, Kades Padasan kini diduga tengah menjalani pemeriksaan atas dugaan penggelapan mobil.

Baca juga: Mobil Dinas Pemkab Bondowoso Kecelakaan, Jumlah Korban Luka Bertambah Jadi 5 Orang

Tak hanya itu, kasus yang membelit Kades Padasan makin berkembang hingga melibatkan proses hukum di Kejaksaan.

“Pembinaan itu terus kami lakukan, hingga akhirnya Kades diperiksa oleh Kejaksaan. Tapi sebelum ditetapkan sebagai tersangka, beliau sudah kabur dan menghilang,” terangnya dikonfirmasi Selasa (17/6/2025) kemarin.

Karena Kades tak diketahui keberadaannya, pelaksanaan kegiatan Dana Desa (DD) di Padasan banyak yang tidak berjalan sebagaimana mestinya, baik kegiatan fisik maupun pemberdayaan.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas PMD Bondowoso, Sigit Purnomo, keputusan pemberhentian sementara ini merujuk pada PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Desa, yang juga sudah ditindaklanjuti oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Padasan serta usulan dari Camat Pujer.

DANA DESA - Ilustrasi uang yang dihitung oleh seorang pegawai bank beberapa waktu lalu. Dana Desa terhambat lantaran Kadesnya yang tak ada kabar sudah 3 bulan belakangan.
DANA DESA - Ilustrasi uang yang dihitung oleh seorang pegawai bank beberapa waktu lalu. Dana Desa terhambat lantaran Kadesnya yang tak ada kabar sudah 3 bulan belakangan. (Tribunnes.com)

Dalam prosesnya, Pemkab Bondowoso juga mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 69 Tahun 2018 tentang SOTK Pemerintahan Desa.

Menurutnya, DPMD maupun kecamatan sebenarnya sudah melakukan pembinaan terhadap Kepala Desa Padasan, termasuk dua kali pemanggilan resmi. Namun sayangnya tidak diindahkan oleh yang bersangkutan.

"Karena tidak ada respons, maka proses pemberhentian sementara dilanjutkan. SK pemberhentian sementara juga sudah ditandatangani oleh pak Bupati," paparnya.

Dari absensi yang diterima DPMD kata dia, sekitar tiga bulanan kepala desa tersebut tidak masuk. Yakni Maret, April dan Mei.

Sementara untuk mengisi kekosongan jabatan, Camat Pujer telah mengusulkan Sekretaris Desa (Sekdes) sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa. Usulan ini telah ditindaklanjuti dan SK pengangkatan Plt sudah resmi diterbitkan.

Baca juga: Mantan Pejabat MA Zarof Ricar Dihukum 16 Tahun Penjara, usai Hasilkan Vonis Bebas Anak Mantan DPR

Akibat tak diketahuinya keberadaan Kades Padasan ini, berakibat desa tidak bisa mencairkan Dana Desa (DD) tahap I tahun 2025.

Karena belum memenuhi persyaratan minimal dalam pengelolaan DD tahun anggaran 2024.

Menurutnya, hingga batas waktu 16 Juni 2025, Pemdes Desa Padasan tidak bisa mengunggah seluruh persyaratan pencairan DD melalui aplikasi.

Salah satu syarat utama yang tidak terpenuhi adalah realisasi Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) minimal selama 12 bulan pada tahun anggaran sebelumnya.

"Data di aplikasi Siskeudes menunjukkan realisasi BLT Desa Padasan hanya 6 bulan pada tahun 2024. Maka secara otomatis, sistem tidak mengizinkan desa tersebut masuk dalam daftar desa layak salur," pungkasnya

Baca juga: Kondisi Kakek yang Kepergok Berbuat Bejat dengan ODGJ, Pelaku Ditangkap Warga

Kisah kades lainnya, seorang kepala desa atau kades syok dana desa Rp 388 juta yang dibawanya lenyap dalam lima menit.

Dana desa itu dilaporkan dicuri orang tak dikenal (OTK) pada Senin (16/62025).

Kades yang dimaksud adalah Kades Tapandullu, Kecamatan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Uang itu hilang di dalam mobil yang terparkir di Kompleks Pasar Baru, tepatnya di depan Toko Mitra Listrik, Jalan Abdul Syakur, Kelurahan Karema.

Pj Kepala Desa Tapandullu, Jumardin, mengungkapkan uang itu baru saja ditarik dari Bank BPD Sulbar oleh dirinya bersama bendahara desa. 

 Setelah penarikan, mereka singgah di toko untuk berbelanja kebutuhan kantor desa.

“Setelah penarikan uang di Bank BPD Sulbar bersama Bendahara Desa, saya langsung ke toko Mitra Listrik hendak berbelanja. Uang tersebut saya tinggal di dalam mobil. Namun, setibanya kembali ke mobil, uang itu sudah tidak ada,” ujarnya saat ditemui usai melapor di Polresta Mamuju, Senin sore, melansir dari TribunSulbar.

Ia menyebutkan, salah seorang warga sempat melihat aksi pencurian tersebut. 

Pelaku disebut menarik kaca mobil di bagian belakang sopir sebelah kanan, lalu mengambil tas berisi uang sebelum melarikan diri menggunakan mobil Xpander berwarna putih.

“Katanya ada pengendara yang lihat pelaku ambil uang di dalam mobil. Pelaku tarik kaca dan langsung kabur,” ucapnya.

Baca juga: 70 Kades di Bondowoso Kembalikan Uang Dana Desa, Kejaksaan Serahkan ke Pemda

Jumardin mengaku kejadian berlangsung sangat cepat. Ia hanya meninggalkan mobil sekitar lima menit.

“Kejadian tersebut sangat cepat, apa sebentar sekali saya tinggalkan mobil, mungkin tidak sampai lima menit,” tambahnya.

Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh pihak kepolisian. Jumardin berharap pelaku segera tertangkap dan dana desa yang hilang bisa ditemukan kembali.

Sebelumnya, seorang kades lain juga kehilangan uang dana desa Rp 344 juta di dalam mobil dinasnya di Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolsek Tanah Abang Iptu Arzuan membeberkan kronologi kejadiannya.

Baca juga: Dana Desa Tuban 2025 Belum Cair, Program Strategis Tertunda, Ternyata Ini Penyebabnya

Kejadian berawal saat sang Kades mencairkan uang milik Pemerintah Desa (Pemdes) Lunas Jaya Kecamatan Tanah Abang Kabupaten PALI, Sumatera Selatan.

Diketahui sang Kades mengambil uang dana desa tersebut bersama bendahara dari Bank Sumsel Babel Unit Tanah Abang, Jumat (13/6/2025).

Menurut informasi, uang yang diambil Kades dan bendaharanya itu berjumlah Rp 344 juta yang merupakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2025.

Saat mengambil uang tersebut, mereka menumpangi mobil dinas desa bernopol BG 1749 PZ.

Kemudian sekira pukul 10.50 WIB, setelah mengambil uang mereka mampir untuk istirahat makan siang.

Mereka pun memarkirkan mobil dinas di depan rumah makan Saroso Jaya.

Saat sedang makan, tiba-tiba mereka dikejutkan  mendengar alarm mobil desa yang diparkirkan itu berbunyi.

Sang Kades bersama bendahara itu pun langsung bergegas keluar dari rumah makan dan mendapati pintu mobil desa mereka sudah tertutup rapat.

Namun saat dicek, tas hitam berisi uang dana desa yang sebelumnya mereka letakan di lantai mobil sudah raib.

"Saat dicek, tas berwarna hitam berisi uang Dana Desa yang sebelumnya diletakkan di lantai mobil sudah tidak ada lagi, sudah raib digasak pencuri,"ungkapnya.

Setelah kejadian, Kades melaporkan kejadian pencurian tersebut ke Polres Pali, Sumatera Selatan.

Dikutip dari TribunSumsel.com, Iptu Arzuan juga membenarkan, kasus pencurian ini telah dilaporkan oleh Kepala Desa, yang teregistrasi dengan nomor laporan : LP / B – 40 / VI / 2025/ SPKT / POLRES PALI / POLDA SUMSEL tanggal 13 Juni 2025.
 
Iptu Arzuan mengaku pihaknya langsung mendatangi TKP, melakukan olah TKP  dan memintai keterangan dari para saksi, termasuk Sang Kades dan bendaharanya.

“Kami telah melakukan olah TKP, berdasarkan keterangan saksi dan bukti di lokasi, pelaku diduga berjumlah dua orang, mengendarai sepeda motor Yamaha MX berwarna hitam dengan lis merah,"ujarnya.

Baca juga: Uang Dana Desa Rp 344 Juta di Dalam Mobil Dinas Mendadak Raib saat Diparkir Kades, Terdengar Bunyi

Diketahui Kades yang kehilangan uang dana desa itu bernama Rudi Junaidi, SH.

Rudi Junaidi merupakan Kepala Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.

Dikutip dari saranainformasi.com, Rudi merupakan Kades yang menjabat sejak 31 Desember 2019.

Selama menjabat Rudi Junaidi dikabarkan membawa perubahan signifikan pada pembangunan infastruktur di desa yang dia pimpin.

Seperti jalan desa, drainase, sanitasi air dan gedung-gedung untuk kepentingan umum.

Saat ini kasus pencurian dana desa tersebut dalam penyelidikan kepolisian.

Pihak kepolisian juga masih melalukan pengejaran terhadap para pelaku.

"Untuk saat ini, kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku," jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, sementara nasib sang Kades Lunas Jaya, Rudi Juanidi belum bersedia memberikan keterangan apapun, terkait aksi pencurian dana desa tersebut.

Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved