Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

5 Pulau di Indonesia Dijual Lewat Situs Online, Kementerian ATR: Penguasaan Tak Boleh Perorangan

Sejumlah pulau di Indonesia terpantau ditawarkan di situs Private Island Online. Apabila diketik pulau yang dijual maka akan muncul lima pulau.

Tangkapan laman situs Private Island Online
PULAU DIJUAL - Tangkapan laman situs Private Island Online yang menjual lima pulau di Indonesia. Kementerian ATR/BPN soroti hal tersebut, Rabu (17/6/2025). 

Sebagaimana dilansir Kompas.com (31/1/2021), situs Private Island Online kala itu mencantumkan delapan pulau Indonesia dijual dan empat pulau lainnya disewakan.

Kedelapan pulau yang dijual, yakni: 

  1. Pulau Panjang Nusa Tenggara Barat
  2. Pulau Kembung dan Yudan, Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau
  3. Properti Pulau Sumba, NTT
  4. Properti Pantai Selancar, Pulau Sumba
  5. Pulau A-Frames, Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat.
  6. Pulau Tojo Una Una, Sulawesi Tengah
  7. Pulau Gili Tangkong, Lombok Barat
  8. Pulau Ayam, Kepulauan Riau

Sedangkan pulau di Indonesia yang disewakan di Indonesia saat itu, termasuk:

  1. Pulau Macan, Kepulauan Seribu
  2. Pulau Joyo, Riau
  3. Pulau Pangkil, 95 km dari Singapura
  4. Isle Des Indes, Kepulauan Seribu.

Artinya, ada beberapa pulau yang masih tercantum dalam daftar pulau yang dijual pada tahun ini, seperti Pulau Panjang, Properti Pulau Sumba, dan Properti Pantai Selancar.

Lantas, bagaimana Pemerintah menyikapi keberadaan situs yang menjual dan menyewakan pulau di Indonesia itu?

Baca juga: Pantas Warga Kecam Tambang Nikel di Raja Ampat, Pulau Piaynemo Diduga Dikeruk, Bahlil: Jaraknya Jauh

Kementerian ATR/BPN: pulau tak boleh dikuasai secara privat

Saat dikonfirmasi, Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menegaskan pulau-pulau kecil pada dasarnya tidak boleh dikuasai seluruhnya secara privat.

“Penguasaan atas pulau-pulau kecil tidak boleh seluruhnya oleh perorangan atau secara privat. Ada batasan yang diatur jelas dalam regulasi,” ujarnya kepada Kompas.com pada Selasa (17/6/2025).

Harison merujuk pada Pasal 9 ayat (2) Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penataan Pertanahan di Wilayah Pesisiri dan Pulau-Pulau Kecil.

Aturan itu menegaskan, bahwa:

  • Penguasaan atas pulau-pulau kecul paling banyak 70 persen dari luas pulau, atau sesuai dengan arahan rencana tata ruang wilayah provinsi/kabupaten/kota dan/atau rencana zonasi pulau kecil tersebut
  • Sisa paling sedikit 30 persen luas pulau kecil yang ada dikuasai langsung oleh negara dan digunakan dan dimanfaatkan untuk kawasan lincung, area publik, atau kepentingan masyarakat
  • Harus mengalokasikan 30 persen dari luas pulau untuk kawasan lindung

Harison bilang, aturan ini juga selasar dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pemanfataan Pulau-Pulau Kecil dan Perairan di Sekitarnya.

"Dalam beleid tersebut ditegaskan, 70 persen lahan pulau kecil dapat digunakan pelaku usaha, sedangkan 30 persennya tetap menjadi milik negara dan wajib dijaga fungsinya sebagai ruang terbuka dan kawasan lindung," tegasnya.

Terkait dugaan penjualan pulau, Harison menegaskan bahwa Kementerian ATR/BPN memiliki kewenangan terbatas, yaitu hanya pada aspek administrasi pertanahan sesuai regulasi yang berlaku.

“Domain kami adalah administrasi pertanahan, yang sudah jelas diatur dalam regulasi tersebut,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila muncul isu jual-beli pulau, pihak yang lebih tepat memberikan penjelasan adalah pemerintah daerah setempat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved