Anggota KPU Kabupaten Madiun Dipecat DKPP Usai Ketahuan Jadi Pengurus Parpol, PAW Tunggu KPU RI
Proses pergantian Antar Waktu (PAW) 1 Anggota KPU Kabupaten Madiun pasca sanksi pemecatan oleh DKPP, saat ini masih menunggu mekanisme dari KPU RI.
Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Yusron Naufal Putra
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Yusron Naufal Putra
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Proses pergantian Antar Waktu (PAW) 1 Anggota KPU Kabupaten Madiun pasca sanksi pemecatan oleh DKPP, saat ini masih menunggu mekanisme dari KPU RI.
Sembari menunggu, KPU Jawa Timur pun meyakini pemecatan ini tidak mengganggu kinerja KPU Kabupaten Madiun secara umum.
Ketua KPU Jatim Aang Kunaifi mengungkapkan, sebagaimana ketentuan, urusan PAW anggota memang merupakan kewenangan penuh KPU RI.
"KPU RI yang akan menindaklanjuti," kata Aang kepada TribunJatim.com saat dikonfirmasi dari Surabaya, Rabu (18/6/2025).
Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Komisioner KPU Jatim Eka Wisnu Wardhana. Menurut Wisnu, tindaklanjut putusan DKPP yang menjatuhkan sanksi pemberhentian kepada Anggota KPU Kabupaten Madiun Luky Noviana Yuliasari menjadi ranah KPU.
Dalam putusan DKPP, KPU RI diberi tenggat waktu seminggu untuk melakukan putusan DKPP.
"Artinya, setelah putusan DKPP itu kemudian KPU RI menerbitkan surat pemberhentian tetap. Selanjutnya, tentu akan melakukan mekanisme pergantian antar waktu. PAW itu juga jadi kewenangan KPU RI," kata Wisnu saat dikonfirmasi terpisah.
Baca juga: Respon KPU Kabupaten Madiun usai DKPP Copot Jabatan Komisionernya: Tunggu Surat Resmi
Wisnu menjelaskan, regulasi sudah mengatur bagaimana pengisian posisi anggota KPU melalui mekanisme PAW. Yakni, akan digantikan oleh nama di peringkat berikutnya pada saat seleksi pengisian jabatan Komisioner KPU Kabupaten Madiun beberapa waktu lalu. Nama calon pengganti itu akan dilakukan verifikasi dan klarifikasi apakah masih layak menjadi komisioner KPU.
"Mengacu pada PAW sebelumnya, itu yang melakukan verifikasi adalah KPU Jawa Timur. Artinya, KPU RI melimpahkan kewenangan verifikasi dan klarifikasi kepada KPU Jatim. Tapi tentu kita masih menunggu, tidak mau berandai-andai dulu," terang Wisnu.
Sementara itu, Wisnu meyakini KPU Kabupaten Madiun saat ini tetap optimal dalam menjalankan tugas sekalipun belum dilakukan proses PAW.
Keyakinan ini lantaran secara susunan keorganisasian, KPU memegang prinsip kolektif kolegial. Kinerja KPU Kabupaten Madiun dalam hal pendidikan pemilih maupun tugas keseharian lain tetap optimal.
Baca juga: Anggota KPU Kabupaten Madiun Diberhentikan, Ketahuan Menjabat Pengurus Partai Politik
Sebelumnya diberitakan, Anggota KPU Kabupaten Madiun, sekaligus Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas), Luky Noviana Yuliasari, dicopot jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Sanksi pemberhentian tetap dibacakan Ketua Majelis, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (16/6/2025). Pembacaan putusan disiarkan secara Live Streaming.
Eka Wisnu Wardhana
KPU Kabupaten Madiun
Tribun Jatim Network
KPU Jatim
jatim.tribunnews.com
Luky Noviana Yuliasari
DKPP
mekanisme PAW
KPU Madiun
Mancing Perdana, Nasib Mujur Ansori Juarai Lomba Mancing Ikan Lele di Lamongan: Awalnya Coba-coba |
![]() |
---|
Pemkot Mojokerto Bebaskan PBB-P2 Untuk 3.802 Warga Terdampak Banjir di Prajurit Kulon |
![]() |
---|
Ahmad Supriyanto Resmi Pimpin DPD Golkar Bojonegoro, 50 Persen Pengurus Bakal Diisi Gen-Z |
![]() |
---|
Malam Resepsi HUT RI di Nganjuk Penuh Makna Nasionalisme, Kang Marhaen : Bukan Sekadar Seremoni |
![]() |
---|
Butuh 1000 Ton Sampah Sehari untuk Diubah Jadi Listrik, Malang Raya Kolaborasi Jalankan Program PSEL |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.