Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dijanjikan Kompensasi Miliaran, Pria di Mojokerto Kena Tipu, 3 SHM dan Lahan Raib, Kerugian Rp1,5 M

Polres Mojokerto membongkar kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli tanah, untuk pembangunan proyek di Kecamatan Gondang

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Samsul Arifin
TribunJatim.com/Mohammad Romadoni
MAFIA TANAH - IR tersangka kasus penipuan dan penggelapan sertifikat SHM lahan untuk proyek di Gondang, diamankan di Polres Mojokerto. Korban merugi Rp 1,5 miliar. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Polres Mojokerto membongkar kasus penipuan dan penggelapan berkedok jual beli tanah, untuk pembangunan proyek di Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Korban adalah Sujoko warga Dusun/ Desa Gumeng, Kecamatan Gondang, dengan estimasi kerugian mencapai Rp 1,5 miliar.

Kasat Reskrim Polres Mojokerto, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Nova Indra Pratama mengatakan, modus pelaku menjanjikan kompensasi berlipat ganda dengan syarat korban meminjamkan 3 sertifikat tanah SHM berupa lahan untuk kebutuhan proyek, kepada tersangka S alias Supardi (Splitsing) melalui tersangka IR.

Korban dijanjikan mendapat kompensasi dalam satu bulan sebesar 8 miliar dan, apabila tanah tersebut kembali ke korban maka kompensasi sebesar 2,5 miliar.

"Faktanya sampai dengan saat ini korban tidak menerima kembali tiga sertifikat hak milik, termasuk kompensasinya," ucap Nova kepada wartawan, Rabu (18/6/2025).

Baca juga: Sosok Polisi Bintara Tipu Wanita Demi Lunasi Pinjol, Bilang ke Korban Bakal Percuma Laporkan Kasus

Tersangka S alias Supardi telah menjalani persidangan dan divonis pidana 1 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Mojokerto, pada Selasa (15/4/2025) lalu. 

Sedangan, tersangka IR berperan ikut serta dalam kasus penipuan dan penggelapan tersebut.

Ia mengungkapkan, tersangka S membawa dan mengakui sertifikat SHM itu adalah miliknya, kemudian dijual kepada MC alias Muamillah Chamidah untuk kebutuhan proyek senilai Rp 1.375.000.000.

Baca juga: Mbah Tupon Kaget Digugat Rp 1 M Padahal Korban Mafia Tanah, Tersangka Tak Nyaman Namanya Jadi Viral

"Tersangka IR mendapat keuntungan dari tersangka S, sebesar 20 juta. Karena tersangka IR sudah meyakinkan korban menyerahkan tiga sertifikat kepada tersangka S," pungkas Nova.

Akibat perbuatannya, tersangka IR dijerat Pasal 378 dan atau 372 juncto 55 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan, ancaman pidana empat tahun.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved