Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Nasib Penculik dan Pelaku Rudapaksa Siswi SD di Mojokerto, Divonis 11 Tahun Penjara

MFH (33) pria asal Surabaya yang menculik dan merudapaksa siswi SD di Mojokerto divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni
VONIS - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar, pada terdakwa MFH (33) pria asal Surabaya dalam perkara penculikan siswi SD yang disertai persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Hakim menilai, terdakwa bersalah melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan. 

Poin Penting:

  • MFH (33) pria asal Surabaya yang menculik dan menodai siswi SD di Mojokerto divonis 11 tahun penjara.
  • Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
  • Penasihat hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni

TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar, pada terdakwa MFH (33) pria asal Surabaya dalam perkara penculikan siswi SD yang disertai persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Hakim menilai, terdakwa bersalah melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak yang korbannya masih berusia 8 tahun.

Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dengan hakim anggota Tri Sugondo dan 
Nurlely yang digelar di Ruang Cakra, PN Mojokerto, pada Senin (25/8/2025).

Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo mengatakan, hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar. 

Terdakwa akan mengganti dengan kurungan penjara, jika tidak membayar denda tersebut.

"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Tri Sugondo.

Ia menjelaskan, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa akan sepenuhnya dikurangi dengan hukuman yang dijatuhkan.

Barang bukti di antaranya helm, jaket hoodie, celana dan kemeja (milik terdakwa) dirampas untuk dimusnahkan.

"Memutuskan, barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna merah W 6375 WW (sarana kejahatan) dirampas untuk negara," pungkas Sugondo.

Baca juga: Siasat Licik Tante Culik Keponakan yang Pulang Sekolah, Ibu Korban Dimintai Tebusan Rp 50 Juta

Penasihat Hukum Terdakwa, Nurwa Indah mengungkapkan, pihaknya akan menanggapi putusan hakim dalam sidang pekan depan.

Ia menyebut, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.

"Jadi (hukuman) turun 1 tahun dua bulan, artinya lebih ringan," kata Nurwa Indah usai sidang di PN Mojokerto.

Menurut dia, penasihat hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir usai pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved