Nasib Penculik dan Pelaku Rudapaksa Siswi SD di Mojokerto, Divonis 11 Tahun Penjara
MFH (33) pria asal Surabaya yang menculik dan merudapaksa siswi SD di Mojokerto divonis 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Dwi Prastika
Poin Penting:
- MFH (33) pria asal Surabaya yang menculik dan menodai siswi SD di Mojokerto divonis 11 tahun penjara.
- Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
- Penasihat hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir.
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Mohammad Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis pidana penjara 11 tahun dan denda Rp 1 miliar, pada terdakwa MFH (33) pria asal Surabaya dalam perkara penculikan siswi SD yang disertai persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Hakim menilai, terdakwa bersalah melakukan perbuatan tindak pidana dengan kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan, sebagaimana dakwaan alternatif kesatu Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak yang korbannya masih berusia 8 tahun.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dengan hakim anggota Tri Sugondo dan
Nurlely yang digelar di Ruang Cakra, PN Mojokerto, pada Senin (25/8/2025).
Humas PN Mojokerto, Tri Sugondo mengatakan, hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa, selama 11 tahun dan denda sejumlah Rp 1 miliar.
Terdakwa akan mengganti dengan kurungan penjara, jika tidak membayar denda tersebut.
"Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan," kata Tri Sugondo.
Ia menjelaskan, hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan terdakwa akan sepenuhnya dikurangi dengan hukuman yang dijatuhkan.
Barang bukti di antaranya helm, jaket hoodie, celana dan kemeja (milik terdakwa) dirampas untuk dimusnahkan.
"Memutuskan, barang bukti sepeda motor Honda Scoopy warna merah W 6375 WW (sarana kejahatan) dirampas untuk negara," pungkas Sugondo.
Baca juga: Siasat Licik Tante Culik Keponakan yang Pulang Sekolah, Ibu Korban Dimintai Tebusan Rp 50 Juta
Penasihat Hukum Terdakwa, Nurwa Indah mengungkapkan, pihaknya akan menanggapi putusan hakim dalam sidang pekan depan.
Ia menyebut, vonis hakim lebih rendah dari tuntutan JPU, yang sebelumnya menuntut terdakwa pidana penjara 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan.
"Jadi (hukuman) turun 1 tahun dua bulan, artinya lebih ringan," kata Nurwa Indah usai sidang di PN Mojokerto.
Menurut dia, penasihat hukum dan jaksa penuntut umum menyatakan masih pikir-pikir usai pembacaan amar putusan oleh majelis hakim.
penculik anak
Pengadilan Negeri Mojokerto
Desa Tanjangrono
Kecamatan Ngoro
Mojokerto
TribunJatim.com
berita Kabupaten Mojokerto terkini
Tribun Jatim
berita Jatim terkini
Cuaca Jatim Selasa 26 Agustus 2025 Cerah Berawan, Surabaya Suhu Tertinggi 34 Derajat Celcius |
![]() |
---|
BREAKING NEWS - Nenek 70 Tahun di Bondowoso Hilang Saat Cari Biji-bijian |
![]() |
---|
Sosok dan Karier Alexander Zwiers yang Resmi Jadi Direktur Teknik PSSI |
![]() |
---|
3.750 Siswa hingga Bumil di Lumajang Dapat Jatah Makan Bergizi Gratis, Per Porsi Senilai Rp 10.000 |
![]() |
---|
Dugaan Banyak Makam Baru di Ring 1 Sunan Bonang Tuban Jadi Viral, Pengurus Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.