Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Viral

Mantan Pimpinan KPK Sebut Penjual Pecel Lele Bisa Terseret Celah UU Tipikor: Setiap Orang

Ia dihadirkan oleh para pemohon yang menguji Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Menurut Chandra, dua pasal itu bisa timbul problematik.

Editor: Torik Aqua
KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN
BISA TERSERET - Ilustrasi pelaku kejahatan diborgol. Penjual pecel lele bisa saja terseret UU Tipikor. 

“‘Setiap Orang’ diganti dengan ‘Pegawai Negeri’ dan ‘Penyelenggara Negara’ karena itu memang ditujukan untuk Pegawai Negeri dan kemudian menghilangkan frasa ‘yang dapat merugikan keuangan negara dan perekonomian negara’ sebagaimana rekomendasi UNCAC,” jelasnya.

Sebagai informasi, perkara yang tercatat dalam Nomor 142/PUU-XXII/2024 dimohonkan oleh mantan Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (2016–2017) Syahril Japarin (Pemohon I), mantan pegawai PT Chevron Pacific Indonesia Kukuh Kertasafari (Pemohon II), serta mantan Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam (Pemohon III).

Mereka memohon Mahkamah agar ada syarat bagi tersangka atau terdakwa yang dikenakan sanksi pidana/denda dalam ketentuan norma yang diuji tersebut.

Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor 

“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 3 UU Tipikor

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved